Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP Mulai 1 Juni 2024

PT Pertamina (Persero) melalui PT Pertamina Patra Niaga menyampaikan pembelian LPG 3 kg mulai 1 Juni 2024 wajib menggunakan KTP, untuk memastikan pemberian subsidi yang tepat sasaran.

oleh Septian Deny diperbarui 28 Mei 2024, 20:11 WIB
Diterbitkan 28 Mei 2024, 20:10 WIB
PT Pertamina Patra Niaga menambah pasokan LPG 3 kg sebanyak 22.087 Metrik Ton atau setara dengan 7.36 juta tabung.
PT Pertamina (Persero) melalui PT Pertamina Patra Niaga menyampaikan pembelian LPG 3 kg mulai 1 Juni 2024 wajib menggunakan KTP, untuk memastikan pemberian subsidi yang tepat sasaran. (Dok. Pertamina)

Liputan6.com, Jakarta PT Pertamina (Persero) melalui PT Pertamina Patra Niaga menyampaikan pembelian LPG 3 kg mulai 1 Juni 2024 wajib menggunakan KTP, untuk memastikan pemberian subsidi yang tepat sasaran.

“Kami laporkan bahwa per tanggal 1 Juni nantinya, pada saat akan melakukan pembelian LPG 3 kg, itu nanti akan dipersyaratkan untuk menggunakan KTP,” ujar Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII di dikutip dari Antara, Selasa (28/5/2024).

Riva mengatakan bahwa seluruh agen distribusi telah melakukan pendataan terhadap konsumen yang melakukan pembelian dan mencatat dalam aplikasi atau sebuah sistem yang disebut Merchant Application atau MAP.

Sebanyak 253.365 pangkalan aktif menyalurkan LPG 3 kg pada April 2024. Dari keseluruhan pangkalan tersebut, sebesar 98,8 persen telah melakukan pencatatan minimal satu kali pada Maret 2024.

“Update data ini adalah update data per 30 April 2024 dan ini masih bergerak di dalam penyelesaian untuk pencatatan setiap transaksinya,” kata Riva.

Sebanyak 221.615 pangkalan atau 88 persen pangkalan, kata dia, telah melakukan pencatatan transaksi sebesar 100 persen realisasi penyaluran pada Maret 2024.

“Secara juta tabung, itu sampai 30 April, 98 persen transaksi itu sudah dicatatkan ke dalam merchant application,” ucap dia.

LPG Tepat Sasaran

Dampak daripada pencatatan ini, lanjut Riva, sudah ada 41,8 juta NIK yang mendaftar di subsidi tepat LPG, di mana 85,9 persen pendaftarnya, atau sekitar 35,9 juta NIK berasal dari sektor rumah tangga.

Lebih lanjut terdapat sektor usaha mikro sebanyak 5,8 juta NIK; diikuti pengecer sebanyak 70,3 ribu NIK; nelayan sasaran sebanyak 29,6 ribu NIK; dan petani sasaran sebanyak 12,8 ribu NIK.

Riva menjelaskan bahwa jumlah konsumen rumah tangga dan usaha mikro yang melakukan transaksi masih terus bertambah selama periode Januari–April 2024. “Untuk sektor petani sasaran dan nelayan sasaran, itu cukup stagnan,” kata Riva.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Isi LPG 3 Kg Tak Sesuai, Potensi Kerugian Capai Rp 18,7 Miliar per Tahun

Anggaran Ditambah Rp235 Miliar, LPG 3 Kg Dijamin Tak Naik
Pekerja menata tabung gas elpiji 3Kg di salah satu agen di kawasan Jakarta, Senin (13/6/2022). PT Pertamina (Persero) menerima tambahan belanja BBM dan LPG sebesar Rp235 miliar. Dengan tambahan alokasi subsidi tersebut, Pemerintah bersama Pertamina memastikan sampai hari ini harga Pertalite, Solar Bersubsidi dan LPG 3 Kg tidak naik. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengunjungi di Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) swasta di kawasan Koja, Jakarta Utara, Senin, (27/5/2024) pagi. Kunjungan ini untuk memimpin ekspose penemuan tabung Elpiji 3 kg tidak sesuai pelabelan dan kebenaran kuantitas.

Mendag menegaskan, Kemendag terus berkomitmen menjaga tertib ukur, termasuk untuk tabung gas LPG 3 kg karena ketidaksesuaian tersebut merugikan masyarakat kecil. Oleh karena itu, segala kecurangan terhadap gas Elpiji 3 kg akan ditindak tegas.

“Masalah ini sangat penting karena menyangkut hajat hidup rakyat banyak. Hal ini menyangkut masyarakat kecil. Kami akan cek setiap provinsi, tidak main-main. Untuk dua sampai tiga bulan ini, kami gunakan pendekatan administratif. Namun, jika ditemukan unsur pidana, akan kami laporkan ke pihak berwajib,” kata Zulkifli Hasan.

Mendag Zulkifli Hasan didampingi Plt. Sekretaris Jenderal Kemendag Suhanto, Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang, dan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan.

 


Ekspose Sebelumnya

Kebutuhan Elpiji 3 Kg
Warga mengangkut tabung gas LPG 3 kilogram (kg) dengan sepeda motor di Jakarta, Rabu (16/12/2020). PT Pertamina (Persero) memperkirakan kebutuhan gas elpiji 3 kg naik menjadi 7,50 juta metrik ton pada 2021. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, pada Sabtu, (25/5/2024), Mendag memimpin ekspose Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Kedua ekspose menjadi bagian dari hasil pengawasan oleh Direktorat Metrologi Kemendag terhadap Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) dan Satuan Ukuran di 11 SPBE dan SPPBE di Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.

Dari hasil pengawasan tersebut, ditemukan ketidaksesuaian pelabelan dan kebenaran kuantitas terhadap produk gas LPG 3 kg dengan proyeksi potensi kerugian mencapai Rp 18,7 miliar per tahun.

Mendag Zulkifli Hasan menyampaikan dengan tegas kepada para pelaku usaha agar menjalankan usaha dengan jujur. Ia berharap agar SPBE dan SPPBE terus menjaga standar kuantitas seperti yang tertera di tabung LPG. Hal ini tidak hanya berlaku untuk tabung LPG 3 kg saja, tetapi juga untuk tabung LPG ukuran 12 kg dan 50 kg.

“Saya minta para pelaku usaha di stasiun pengisian elpiji untuk berlaku jujur. Pastikan jika konsumen membeli LPG 3 kg, yang mereka terima sesuai dengan takaran. Jangan merugikan banyak orang,” kata Zulkifli Hasan.

 Mendag juga meminta agar bupati dan wali kota turut memastikan kesesuaian kuantitas isi tabung Elpiji 3 kg yang beredar di masyarakat, sehingga pemerintah daerah menjalankan upaya perlindungan konsumen.

 

Infografis Beli Gas Subsidi LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP Mulai 1 Januari 2024
Infografis Beli Gas Subsidi LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP Mulai 1 Januari 2024 (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya