KKP Bentuk Badan Pengendalian Mutu Hasil Produk Kelautan Sebelum Diekspor, Simak Manfaatnya

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah membentuk Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP). Badan ini bertugas untuk menerbitkan sertifikasi hasil mutu produk perikanan dari hulu ke hilir sebelum diekspor ke luar negeri.

oleh Tira Santia diperbarui 13 Jun 2024, 20:30 WIB
Diterbitkan 13 Jun 2024, 20:30 WIB
Target Ekspor Komoditas Kelautan dan Perikanan 2023
Ikan hasil tangkapan nelayan di Pelabuhan Muara Angke, Jakarta, Selasa (27/12/2022). Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada 2023 menargetkan peningkatan nilai ekspor komoditas kelautan dan perikanan hingga mencapai USD 7,6 miliar. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah membentuk Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP). Badan ini bertugas untuk menerbitkan sertifikasi hasil mutu produk perikanan dari hulu ke hilir sebelum diekspor ke luar negeri.

Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPP MHKP) Ishartini, mengatakan saat ini KKP tengah fokus melaksanakan pengendalian pengawasan mutu hasil kelautan dan perikanan agar produk perikanan Indonesia sebelum diekspor terjamin kualitasnya.

"Di KKP sekarang fokus untuk melaksanakan pengendalian pengawasan mutu hasil kelautan dan perikanan. Produk-produk perikanan ini tidak hanya menjaga mutu di hilir, tapi sejak di hulu. Artinya, bukan hanya di pasca panen, tapi sejak diproduksi budidaya, sejak ditangkap. Ini yang dilakukan badan ini. Badan ini juga menjadi otoritas kompeten untuk memberikan jaminan mutu hulu hilir produk kita yang diekspor negara tujuan ekspor," kata Ishartini dalam konferensi pers di Gedung Mina Bahari 4 KKP, Jakarta, Kamis (13/6/2024).

Adapun guna meningkatkan pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan sebelum diekspor, KKP melalui Direktorat Jenderal Teknis akan melakukan pembinaan kepada stakeholder, baik kepada awak kapal, hingga ke para nelayan pembudidaya ikan.

Setelah pembinaan selesai dilakukan, maka selanjutnya BPPMHKP yang melakukan pengendalian dan pengawasan sertifikasi dari hasil pembinaan tersebut.

"Kami juga melakukan pengendalian ketertelusuran, seperti mutu dan mengembangkan laboratorium dan monitoring kesegaran produk perikanan," ujarnya.

Disamping itu, Ishartini menegaskan bahwa kolaborasi antar pemangku kepentingan, seperti Pemerintah Daerah, Kementerian Lembaga, BUMN dan asosiasi pengusaha untuk meningkatkan mutu sangat penting, sehingga keberterimaan produk dari Indonesia meningkat.

"Saat ini jumlah negara keberterimaan kita sudah 171 negara, produk kita diterima di sana sekarang," pungkasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


KKP Bakal Terapkan Sertifikasi Budidaya Lobster, Apa Gunanya?

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengakui saat ini Indonesia masih memiliki hambatan tujuan ekspor produk kelautan dan perikanannya ke Uni Eropa
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengakui saat ini Indonesia masih memiliki hambatan tujuan ekspor produk kelautan dan perikanannya ke Uni Eropa, salah satunya terkait pengurusan izin ekspor dalam mendapatkan nomor registrasi atau approval number.

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan menerbitkan sertifikasi cara budidaya ikan yang baik (CBIB) pada setiap kegiatan budidaya di Indonesia, salah satunya pada budidaya lobster.

Hal ini sebagai bentuk penjaminan mutu lobster hasil budidaya dan bagian dari upaya menjadikan Indonesia sebagai global supply chain lobster di masa depan.

"Di sektor budidaya kami berkolaborasi dengan DJPB untuk melakukan sertifikasi cara budidaya ikan yang baik (CBIB) di lokasi-lokasi budidaya lobster. Kita telah menyusun Standar cara budidaya ikan yang baik dan juknis-juknisnya," kata Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP) Ishartini dalam konferensi pers di Gedung Mina Bahari 4 KKP, Jakarta, Kamis (13/6/2024).

Ishartini mengatakan, sertifikasi ini untuk memastikan kegiatan budidaya lobster yang berjalan di Indonesia dilakukan sesuai standar budidaya yang berlaku secara global. Dari mulai ketelurusan dan mutu benih, infrastruktur budidaya, hingga pakan yang diberikan.

Lewat sertifikasi ini juga, peluang keberterimaan lobster hasil budidaya di Indonenesia menjadi lebih tinggi, untuk mendukung pencapaian target menjadikan Indonesia sebagai pemasok lobster global.

"Kami punya UPT di setiap provinsi dimana lokasi-lokasi budidaya (lobster) berada misal NTB. Inspektur mutu di UPT siap melakukan sertifikasi cara budidaya ikan yang baik," ujar Ishartini.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Pusat Standarisasi Sistem dan Kepatuhan BPPMHKP, Woro NES menambahkan, pihaknya bersama Ditjen Perikanan Budidaya KKP juga menyusun Standar Nasional Indonesia (SNI) mutu benih bening lobster (BBL).

Menurutnya, SNI ini nantinya sebagai acuan untuk menentukan mutu BBL, sehingga benih yang dibudidayakan memiliki penjaminan mutu. Itu juga yang menjadi hal mendasar dalam sertifikasi CBIB kegiatan budidaya lobster.


Triliunan Rupiah Benih Lobster Lari ke Negara Lain, Indonesia Boncos

Sakti Wahyu Trenggono soal Ekspor Pasir Laut
Trenggono bilang nantinya akan ada aturan turunan berupa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (PermenKP) sebagai turunan dari PP 26 Tahun 2023. Di dalam aturan tersebut akan diatur pembentukan Tim Kajian yang terdiri dari KKP, Kementerian ESDM, KLHK, hingga LSM lingkungan seperti Walhi hingga Greenpeace. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengaku gelisah karena banyaknya benih lobster yang diselundupkan ke luar negeri. Bahkan, nilainya benih lobster ini ditaksir sampai triliunan rupiah.

Dia mengatakan, kondisi itu membuat tidak memberikan keuntungan apapun kepada Indonesia. Hal ini, jadi pesannya usai melantik Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) yang baru saja dilantik, Pung Nugroho Saksono.

 "Triliunan rupiah harta bangsa ini melayang ke negara lain, tanpa kita mendapatkan satu perak pun. Angkanya tidak kurang dari 500 juta bibit setiap tahun yang melayang, saya gelisah segelisah gelisahnya," tegas Menteri Trenggono, mengutip keterangan resmi, Kamis (13/6/2024).Dia meminta Pung Nugroho untuk tak gentar melawan praktik-praktik penyelundupan BBL tadi. Mengingat, hal itu jadi tugas pengawasan PSDKP.

"Saya sampaikan ke Pak Dirjen jangan takut selama ini untuk kepentingan negara, untuk kepentingan publik, dan kita tidak main-main di situ. Kalau penyelundupan ini bisa kita hentikan, kita bisa berbuat banyak untuk pembangunan sektor kelautan dan perikanan," katanya.

Persoalan penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) menjadi perhatian KKP seiring terbitnya Permen KP Nomor 7 Tahun 2024, yang menjadi landasan tata kelola lobster di Indonesia saat ini.

KKP kemudian membentuk PMO 724 untuk memastikan implementasi regulasi anyar tersebut berjalan maksimal, baik dari sisi penangkapan BBL, budidaya lobster, hingga sistem pengawasan pemanfaatan biota laut tersebut.

Pada sisi penegakan hukum, hingga pertengahan Mei lalu, sudah delapan kali dilakukan penggagalan penyelundupan BBL oleh berbagai pihak, seperti petugas bandara, kepolisian, hingga TNI AL. Total Benih Bening Lobster yang berhasil diselamatkan mencapai 982.025 ekor.


Pung Nugroho Sempat Jabat Plt

Bareskrim Mabes Polri Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster
Petugas menunjukkan barang bukti benih lobster saat rilis penyelundupan benih lobster di Gedung Dittipidter Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (13/8/2019). Bersama KKP, Polisi mengungkap penyelundupan 57.058 ekor benur jenis pasir dan jenis mutiara 203 ekor. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Sebelum dilantik, Pung Nugroho Saksono mengemban tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen PSDKP sejak Februari lalu. Belum lama ini, dia dan timnya berhasil menangkap kapal asing Run Zheng 03 yang menangkap ikan menggunakan trawl di wilayah perairan Arafura.

Selain terjerat praktik IUU Fishing, di dalam kapal berukuran lebih dari 800 GT itu diduga terjadi perbudakan terhadap belasan anak buah kapal (ABK) asal Indonesia.

Sementara itu, dalam acara tersebut, Menteri Trenggono juga melantik Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP) Ishartini yang sebelumnya menjabat sebagai Pelaksana Tugas.

Serta tiga pejabat lainnya masing-masing Staf Ahli Menteri (SAM) Bidang Ekonomi, Sosial dan Budaya, Agus Suherman, SAM Bidang Ekologi dan Sumber Daya Laut Hendra Yusran Siri, dan Pejabat Fungsional Ahli Utama Pengelola Produksi Perikanan Tangkap, Miazwir. 

INFOGRAFIS: Komoditas Seksi, Harga Lobster Capai Rp 1,5 Juta per Kg (Liputan6.com / Abdillah)
INFOGRAFIS: Komoditas Seksi, Harga Lobster Capai Rp 1,5 Juta per Kg (Liputan6.com / Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya