Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) akan terus mengejar pelaku utama yang melakukan penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) di Lampung.
"Saat ini pelaku utama masih kita kejar otak pelakunya, namun kami tegaskan di sini bahwa kami bekerja sama dengan PPATK dalam hal ini. Jadi, dari pelaku tersebut kita gali nama-nama, dan nama-nama itu kami sampaikan ke PPATK," kata Direktur Jenderal PSDKP KKP Pung Nugroho, dalam Konferensi Pers Capaian Kinerja Sektor Kelautan dan Perikanan Tahun 2024 Vol.4, di kantor KKP, Jakarta, Jumat (20/12/2024).
Advertisement
Baca Juga
Sebelumnya, KKP telah meringkus dua kurir penyelundup 52.200 BBL di Lampung. Barang bukti puluhan ribu BBL yang diungkap itu bernilai Rp7,8 miliar dengan tujuan pengiriman ke Vietnam.
Advertisement
Pung Nugroho Saksono mengatakan pengungkapan penyelundupan BBL dilakukan melalui kerjasama dengan lembaga hukum lainnya, yang terdiri dari TNI Angkatan Laut (AL), POLRI, Bea Cukai, Badan Keamanan Laut (BAKAMLA), maupun operasi mandiri Ditjen PSDKP.
Dua kurir itu diamankan oleh petugas PSDKP di wilayah Pesisir Barat, Lampung, saat membawa puluhan ribu BBL dengan tujuan Provinsi Jambi, pada Senin (9/12/2024). Dia menerangkan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit minibus jenis Mitsubishi Expander bernomor polisi BE 1951 ZB dan 10 box styrofoam berisikan 52.200 BBL berbagai jenis.
BBL itu dibeli dari nelayan di Lampung oleh para pelaku per ekornya hanya Rp 14 ribu dan dijual kembali secara ilegal ke Vietnam seharga Rp 150 ribu per ekor.
Adapun hingga kini barang bukti ribuan BBL dan dua kurir telah diamankan petugas guna pengembangan kasus penyelundupan tersebut lebih lanjut.
Lebih lanjut, Pung Nugroho menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2024 KKP berhasil menggagalkan 44 kasus penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) di 16 lokasi, dengan jumlah BBL yang terselamatkan mencapai 6,44 juta ekor, senilai sekitar Rp 849 miliar.
"(Kami) berhasil menggagalkan sebanyak 44 kali di 16 lokasi dengan jumlah BBL yang terselamatkan 6,44 juta ekor BBL yang kami lepas liarkan, atau senilai dengan Rp 849 miliar," pungkasnya.
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 60.883 Ekor Benih Lobster Setara Rp9,1 Miliar di Lampung
Sebelumnya, penyelundupan benih bening lobster (BBL) senilai Rp9,1 miliar berhasil digagalkan oleh Tim Gabungan Bea Cukai Bandar Lampung dan Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat. Penyelundupan ini terungkap pada Minggu (24/11/2024) di ruas Tol Bakauheni-Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Selatan, setelah petugas menghentikan truk yang mencurigakan.
Modus yang digunakan pelaku untuk menyelundupkan benih lobster adalah menyembunyikan 60.883 ekor benih lobster dalam selipan kasur busa. Truk tersebut semula diduga membawa rokok ilegal, berdasarkan informasi intelijen. Namun, setelah dihentikan di rest area KM 33, petugas menemukan puluhan box styrofoam yang berisi benih lobster yang disembunyikan di bawah tumpukan kasur.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandar Lampung, Arif menyatakan bahwa penyelundupan ini direncanakan dengan cermat, dengan tujuan mengelabui petugas. "Meskipun modus ini dilakukan untuk mengelabui petugas, berkat kerja intelijen yang solid, pelaku tidak bisa lolos," kata Arif, Selasa (26/11/2024).
Benih lobster yang disita diperkirakan akan dikirimkan ke luar negeri melalui jalur laut, kegiatan ini telah melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 jo UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, serta UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.
Advertisement
Dilepasliarkan
Karena sifat benih lobster yang rentan, koordinasi dengan instansi terkait, termasuk Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung serta Direktorat Polairud Polda Lampung, segera dilakukan. Benih-benih lobster tersebut kemudian dilepasliarkan kembali ke habitat asli mereka di perairan Kabupaten Pesawaran untuk memastikan kelestarian ekosistem laut. Pelaku yang menjadi kurir dalam penyelundupan ini kini menghadapi ancaman hukuman berat.
Kepala Subdirektorat Gakum Direktorat Polairud Polda Lampung, AKBP Rahmadi Asbi menyatakan bahwa pelaku dijerat dengan pasal berlapis. "Pelaku terancam hukuman penjara hingga delapan tahun dan denda sebesar Rp 1,5 miliar berdasarkan Pasal 92 jo Pasal 88 UU RI Nomor 45 Tahun 2009 yang diperbarui dalam UU RI Nomor 6 Tahun 2023," ujar Rahmadi.
Rahmadi juga menegaskan bahwa pengungkapan ini sejalan dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya pemberantasan kejahatan kelautan. "Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas pelaku kejahatan yang merugikan negara dan lingkungan," tegas Arif.