Indonesia Mulai Selidiki Impor Ubin Keramik, Ada Apa?

KPPI memulai penyelidikan perpanjangan tindakan pengamanan perdagangan (safeguard measures) terhadap impor barang ubin keramik

oleh Septian Deny diperbarui 25 Jun 2024, 19:30 WIB
Diterbitkan 25 Jun 2024, 19:30 WIB
Apa Manfaat Penting Nat Keramik untuk Keamanan Rumah dan Bangunan?
Ilustrasi pemasangan nat pada lantai. (dok. Gappu/Dinny Mutiah)

 

Liputan6.com, Jakarta Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) memulai penyelidikan perpanjangan tindakan pengamanan perdagangan (safeguard measures) terhadap impor barang ubin keramik pada Jumat, (21/6). Komoditas yang dimaksud mencakup 12 nomor Harmonized System (HS) delapan digit, yaitu 6907.21.91, 6907.21.92, 6907.21.93, 6907.21.94, 6907.22.91, 6907.22.92,  6907.22.93,  6907.22.94,  6907.23.91,  6907.23.92,  6907.23.93,  dan  6907.23.94, berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) tahun 2022.

Ketua KPPI Franciska Simanjuntak mengungkapkan, penyelidikan tersebut didasarkan pada permohonan penyelidikan perpanjangan yang diajukan Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (ASAKI).

ASAKI mewakili PT Muliakeramik Indahraya, PT Arwana Citramulia Tbk, PT Jui Shin Indonesia, PT Angsa Daya, dan PT Asri Pancawarna. KPPI menerima permohonan dari ASAKI tersebut pada 17 Mei 2024.

“Dari bukti awal permohonan penyelidikan perpanjangan yang disampaikan, KPPI menemukan fakta bahwa masih terjadi kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang dialami Pemohon serta belum optimalnya penyesuaian struktural yang dilakukan," ujar Franciska.

Franciska memaparkan, kerugian serius atau ancaman kerugian serius tersebut terlihat dari beberapa indikator kinerja industri dalam negeri yang menurun pada periode 2021—2023. Dengan ditandai indikator, antara lain, menurunnya volume produksi, volume penjualan domestik, produktivitas, kapasitas terpakai, keuntungan, jumlah tenaga kerja; meningkatnya persediaan, dan menurunnya pangsa industri dalam negeri. Selanjutnya industri dalam negeri masih membutuhkan tambahan waktu pengenaan tindakan pengamanan perdagangan untuk menyelesaikan program penyesuaian strukturalnya.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pada 2023 impor ubin keramik tercatat sebesar 1,41 juta ton; pada 2022 sebesar 1,35 juta ton; dan pada 2021 sebesar 1,52 juta ton. Dari data tersebut terlihat adanya tren penurunan impor ubin keramik sebesar 3,27 persen pada periode 2021--2023. Namun demikian, terjadi peningkatan impor pada periode 2022--2023 yaitu sebesar 4,49 persen.

Selanjutnya, volume impor relatif dibandingkan dengan produksi nasional menunjukkan peningkatan dengan tren sebesar 1,42 persen pada 2021--2023 yaitu dari 24,38 persen menjadi 25,08 persen. Pada 2023, negara utama asal impor ubin keramik, antara lain, Tiongkok dengan pangsa impor sebesar 88,57 persen, dan diikuti India dengan pangsa impor sebesar 8,66 persen.

 

 

Pasokan Gas Terganggu, Industri Keramik Curhat Begini

Pasar Keramik Nasional Mulai Meningkat
Diperkirakan Industri keramik nasional mulai bangkit tahun depan, Jakarta, Selasa (29/11). Kebangkitan industri keramik ditandai penurunan harga gas industri dan stabilnya pertumbuhan ekonomi. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Pasokan gas untuk sektor industri mengalami masalah pasokan yang mengganggu kinerja industri yang saat ini sedang tumbuh baik. Badan Pusat Statistik (BPS) untuk kuartal 1 2024 mengeluarkan data kapasitas terpakai industri mencapai 73,61% naik dari kapasitas terpakai kuartal 1 2024 di 72,33%.

Kemajuan sektor industri tersebut juga terganggu dengan tidak konsistennya pelaksanaan program Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) industri. Para pelaku di tujuh sektor yaitu industri pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, serta sarung tangan karet seringkali terpaksa membeli gas di atas standar HGBT yaitu di USD 6 per MMBtu. Masalah pasokan dan harga gas ini mengancam competitive advantage industri Indonesia dalam kompetisi global.

Ketua Umum Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (ASAKI) Edy Suyanto menyatakan bahwa masalah pada suplai gas bumi memberikan ancaman bagi kemajuan industri manufaktur secara umum dan khususnya industri aneka keramik.

Menurut Edy mulai bulan Februari 2024 ini salah satu produsen gas memberlakukan kuota pemakaian gas alias Alokasi Gas Industri Tertentu (AGIT) dengan kisaran 60%-70% dengan alasan terjadi gangguan suplai di hulu.

“Anggota asosiasi bagaimanapun harus mempertahankan utilisasi produksi serta komitmen penjualan industri keramik kepada pelanggan baik domestik maupun ekspor dengan terpaksa harus membayar mahal harga gas. Bahkan dalam catatan kami ada yang mencapai USD15 per MMBtu, padahal HGBT untuk sektor industri keramik di USD 6 per MMBtu. Akibatnya daya saing industri sangat terganggu dan kita kalah bersaing di pasar regional maupun internasional,” terang Edy.

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Diponegoro (Undip) Bangkit Wiryawan mengatakan kondisi terhambatnya pasokan gas sangat mengganggu sektor industri saat ini sedang tumbuh baik terutama beberapa tahun belakangan.

“Hal ini tentunya secara langsung berdampak pada menurunnya daya saing produk-produk industri Indonesia, karena cost of production membengkak untuk dapat memenuhi kekurangan kebutuhan gas. Tanpa didukung oleh infrastruktur kelembagaan dan tata kelola yang baik, termasuk dalam hal kepastian pasukan gas, maka mustahil industri Indonesia akan mampu berkompetisi di tingkat regional apalagi global,” kata Bangkit.

 

Kekurangan Pasokan

Apa Manfaat Penting Nat Keramik untuk Keamanan Rumah dan Bangunan?
Ilustrasi pemasangan nat pada lantai. (dok. Gappu/Dinny Mutiah)

Menurut Bangkit masalah kekurangan pasokan dan ketidakpastian harga gas pasti berkorelasi langsung dengan tidak lancarnya proses produksi. Padahal, untuk bisa menumbuhkan industri yang kompetitif dan berfokus pada inovasi, kebutuhan dasar seperti bahan baku produksi harus dapat terpenuhi secara baik.

“Selain menghambat proses produksi, yang berarti juga kondisi ketidakpastian produksi, bila berlanjut dalam jangka menengah situasi ini juga berpotensi menurunkan kepercayaan pasar terhadap kemampuan Indonesia untuk mendukung pertumbuhan industri. Dalam jangka panjang, pada satu sisi masalah pasokan gas ini akan menggerogoti upaya revitalisasi industri untuk berkompetisi di pasar global yang giat dilakukan oleh pelaku ekonomi, dan ujung-ujungnya justru bisa menyebabkan deindustrialisasi,” terang Bangkit.

Menurut Bangkit, hambatan dalam proses produksi akan memaksa para pelaku industri untuk dapat memenuhi kebutuhannya melalui jalan lain, dan ini tentunya akan berdampak pada biaya produksi yang semakin bertambah. Kalaupun mereka memutuskan untuk menunggu datangnya pasokan gas, maka waktu tunggu yang lama ini juga akan menyebabkan naiknya biaya produksi karena tidak mungkin mereka menghentikan proses produksi begitu saja.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya