Lindungi Sistem Keuangan Digital, OJK Luncurkan Pedoman Keamanan Siber

Sektor keuangan akan terus menjadi target utama serangan siber dan sangat rentan jika tidak menerapkan kerangka keamanan dan ketahanan siber yang efektif dan responsif.

oleh Tira Santia diperbarui 09 Jul 2024, 17:00 WIB
Diterbitkan 09 Jul 2024, 17:00 WIB
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi meluncurkan Pedoman Keamanan Siber di Jakarta,Selasa (9/7/2024). (Dok OJK)
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi meluncurkan Pedoman Keamanan Siber di Jakarta,Selasa (9/7/2024). (Dok OJK)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Pedoman Keamanan Siber (Cybersecurity Guidelines) yang dirancang khusus untuk Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK).

Pedoman ini disusun dengan dukungan Kedutaan Besar Inggris (British Embassy) melalui UK Government cyber capacity-building programme. Pedoman ini mencakup strategi reaktif dan proaktif untuk memastikan keamanan siber menjadi bagian krusial dari ekosistem ITSK.

Peluncuran Pedoman Keamanan Siber dilakukan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi di Jakarta,Selasa (9/7/2024).

Hasan Fawzi menjelaskan bahwa sektor keuangan, termasuk ITSK, akan terus menjadi target utama serangan siber dan sangat rentan jika tidak menerapkan kerangka keamanan dan ketahanan siber yang efektif dan responsif.

“Penerapan kerangka keamanan siber di sektor ITSK diharapkan menjadi mekanisme perlindungan yang dapat digunakan dalam meminimalisasi gangguan pada aspek ketersediaan (availability), integritas (integrity), dan kerahasiaan (confidentiality) atas data dan informasi yang dikelola oleh Penyelenggara ITSK di ruang siber,” kata Hasan.

Ia menjelaskan, pedoman keamanan siber bagi Penyelenggara ITSK mencakup perlindungan data, manajemen risiko, respons insiden, maturity assessment, training and awareness dengan mengedepankan prinsip kolaborasi dan pertukaran informasi.

"Dengan mengikuti pedoman ini, para pemangku kepentingan di organisasi ITSK dapat berkontribusi pada lingkungan keuangan digital yang lebih aman dan tangguh di Indonesia," ujarnya.

Amanat Undang-Undang

20151104-OJK
Tulisan OJK terpampang di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Adapun peluncuran pedoman ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang mengatur bahwa salah satu prinsip industri ITSK adalah penerapan keamanan dan keandalan sistem informasi, termasuk keamanan dan ketahanan siber.

Oleh karena itu, OJK mengharapkan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan di sektor keuangan Indonesia agar penerapan kerangka kerja keamanan dan ketahanan siber di sektor ITSK dapat berjalan secara efektif.

Di sisi lain, OJK terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan literasi dan kompetensi pegawainya terkait keamanan siber. Setelah meluncurkan Pedoman Keamanan Siber, acara dilanjutkan dengan kegiatan Cyber Bootcamp khusus bagi para pegawai OJK yang juga merupakan kerjasama dengan Kedutaan Besar Inggris (British Embassy).

Cyber Bootcamp ini merupakan program pelatihan intensif yang dirancang untuk membekali para pegawai OJK dengan pengetahuan dan keterampilan praktikal dalam menghadapi berbagai ancaman keamanan siber.

 

Cyber Bootcamp

“Melalui Cyber Bootcamp ini, diharapkan dapat meningkatkan kemampuan para pegawai OJK dalam mengidentifikasi, mencegah, dan menanggapi serangan siber yang semakin canggih dan kompleks,” ujar Hasan.

Cyber Bootcamp akan dilaksanakan dalam beberapa tahap, dengan melibatkan berbagai expert di bidang Keamanan Siber.

OJK berharap program ini dapat menjadi program pelatihan yang berkelanjutan dan bermanfaat bagi para pegawai dalam meningkatkan kompetensi keamanan siber khususnya dalam menjaga stabilitas dan keamanan sektor jasa keuangan di Indonesia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya