Liputan6.com, Jakarta Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, mengaku belum menerima permohonan pengajuan mengenai rencana merger BTN Syariah dengan bank syariah lainnya, setelah batalnya akusisi dengan Bank Muamalat.
"Sampai dengan saat ini, OJK belum terdapat permohonan pengajuan kepada OJK mengenai rencana aksi korporasi BTN terhadap bank lain. Seluruh proses dan inisiatif mengenai rencana aksi korporasi yang dilakukan merupakan kewenangan manajemen bank yang bersangkutan," kata Dian dikutip dari jawaban tertulisnya, Selasa (16/7/2024).
Disamping itu, kata Dian, apabila terdapat permohonan pengajuan rencana aksi korporasi kepada OJK, maka selanjutnya OJK akan mengevaluasi dan memproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Rencana ini sudah beberapa didiskusikan dengan OJK. OJK menilai rencana konsolidasi ini dapat memperkuat sinergi antara kedua bank dengan menggabungkan," uajrnya.
Advertisement
Maka oleh sebab itulah OJK menyambut baik rencana akuisisi yang diajukan oleh BTN syariah dengan Bank Muamalat.
Buka Pintu Bank Syariah Lain
Namun, dengan batalnya akuisisi ini tentu masih dibuka peluang untuk bank atau lembaga lain untuk melakukan akuisisi terhadap Bank Muamalat dalam rangka untuk terus meningkatkan kinerja BMI dan perbankan syariah secara umum.
Oleh karena itu, OJK akan membuka peluang kepada investor domestik maupun asing yang memiliki komitmen untuk mengembangkan perbankan di Indonesia sesuai dengan Roadmap Perkembangan Perbankan Syariah.
Â
Pengembangan Industri Bank Syariah
Upaya untuk melakukan akselerasi pengembangan perbankan syariah dilakukan dengan berbagai cara, antara lain melalui program konsolidasi perbankan syariah yang akan terus menerus dilakukan untuk mencapai skala efisiensi dan competitiveness perbankan syariah secara menyeluruh.
Ia menegaskan, bahwa OJK akan terus mendorong dan mendukung langkah konsolidasi bank syariah yang akan dilakukan dalam rangka pengembangan perbankan syariah Indonesia.
"Upaya konsolidasi juga dimungkinkan sejalan dengan respon industri perbankan syariah terkait dengan regulasi mengenai spin off Unit Usaha Syariah, diharapkan dapat mewujudkan struktur pasar perbankan syariah ke depan yang lebih ideal, dengan kehadiran beberapa bank syariah berskala lebih besar dan lebih kompetitif," pungkasnya.
Advertisement