Aspek Regulasi Perpajakan RI Hampir Penuhi Syarat OECD

Indonesia tengah menjalani aksesi untuk menjadi anggota penuh Organization for Economic Cooperation and Development (OECD).

oleh Arief Rahman H diperbarui 23 Jul 2024, 20:45 WIB
Diterbitkan 23 Jul 2024, 20:45 WIB
Instrumen Pajak Jadi Pendorong Perekonomian
Ilustrasi wajib pajak di kantor pajak. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Indonesia tengah menjalani aksesi untuk menjadi anggota penuh Organization for Economic Cooperation and Development (OECD). Ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi, termasuk pada aspek perpajakan.

Analis Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Eka Hendra Permana mengatakan sedikitnya ada 23 persyaratan OECD di bidang pajak. Dia mengatakan regulasi pajak di Indonesia sudah hampir memenuhi seluruh prasyarat tadi.

"Kalau terkait pajak, standarnya OECD 23 standarnya terkait pajak, dan so far memang dari OECD sendiri kabarnya, saya sempat diskusi dengan teman-teman OECD untuk tax kabarnya sudah hampir memenuhi syarat karena memang kan kita sudah terlibat di OECD inclusive framework ya," ucap Eka, ditemui di Jakarta, Selasa (23/7/2024).

Dia menjelaskan, Kementerian Keuangan tengah melakukan penelaahan lebih jauh soal aspek-aspek yang perlu dilengkapi lagi. Salah satunya melalui sinkronisasi antara aturan yang sudah berlaku dan syarat-syarat yang diminta oleh OECD.

Eka bilang, terkait aturan perpajakan ini disinyalir ada di tingkat menteri. Artinya, tak lagi memerlukan aturan lebih tinggi seperti Undang-Undang yang perlu dibahas di parlemen.

Dia menyebut, telaah yang dilakukan Kemenkeu misalnya terkait implementasi pajak minimum global.

"Initial memorandumnya kita lihat, dari 23 yang terkait tax itu ada beberapa salah satunya itu global tax yang pilar satu pilar dua, lagi kita identifikasi. Teman-teman lagi identifikasi regulasi yang ada apa standar OECD nya apa," urainya.

Dia menjelaskan, bahasan di internal Kemenkeu adalah terkait penguatan pemahaman 23 syarat terkait pajak dari OECD. Terutama penguatan di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Pusat Kebijakan Pendapatan Negara (PKPN) BKF.

"Tapi yang saat ini adalah kami lagi bangun pemahaman DJP sama PKPN tentang standar-standarnya OECD karena 23 standarnya macam-macam kan," jelasnya.

 

Reformasi Struktural

Penerimaan Pajak 2022 Capai Target
Petugas melayani wajib pajak di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Kamis (29/12/2022). Penerimaan pajak tercatat melampaui target 2022 meskipun tanpa pelaksanaan program pengungkapan sukarela atau PPS dan kenaikan tarif pertambahan nilai atau PPN menjadi 11%. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Diberitakan sebelumnya, Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (The Organization for Economic Co-operation and Development/OECD) meluncurkan survei Product Market Regulation (PMR) terbaru pada acara “Launch of OECD Product Market Regulation Indicators 2023-2024” pada Rabu 10 Juli 2024 di Paris, Prancis.

Survei ini merupakan inisiatif untuk mengidentifikasi bagaimana suatu negara menciptakan lingkungan bisnis kondusif, meningkatkan transparansi dalam dunia bisnis, serta mendukung penciptaan lapangan kerja berkualitas. Survei PMR ini dilakukan pada 38 negara anggota OECD dan beberapa negara mitra, termasuk Indonesia.

Sebagai apresiasi atas keberhasilan dalam melakukan reformasi kebijakan, Indonesia diundang oleh OECD untuk menjadi pembicara dalam rilis PMR tersebut. Indonesia diundang bersama Yunani dan Peru yang juga berhasil melakukan reformasi kebijakan.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Ferry Irawan, yang hadir mewakili Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, menyampaikan komitmen dan keberhasilan Indonesia dalam implementasi reformasi struktural.

"Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja (UU CK) telah terbukti efektif, sebagaimana dibuktikan dengan peningkatan indikator PMR Indonesia,” ujar Deputi Ferry seperti dikutip dari keterangan resmi, Selasa (16/7/2024).

Sejak 1998, Indonesia telah melaksanakan serangkaian reformasi struktural untuk memperkuat tata kelola, desentralisasi manajemen fiskal, memerangi korupsi, meningkatkan layanan keuangan, dan memastikan ketahanan ekonomi melalui berbagai langkah legislatif dan regulatif.

Pada 2021, melalui pendekatan omnibus law, Indonesia merevisi 79 UU melalui UU CK, yang terdiri dari 186 pasal dan 15 bab yang terbagi dalam 11 klaster.

 

Langkah Strategis

NIK Resmi Jadi Pengganti NPWP
Warga mengurus layanan perpajakan di Kantor KPP Pratama Jakarta Jatinegara, Matraman, Jakarta Timur, Kamis (21/7/2022). Lewat penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maka masyarakat kini cukup hanya dengan mengingat NIK. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Klaster tersebut termasuk perbaikan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, perizinan usaha, ketenagakerjaan, dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, serta kemudahan berusaha.

"Keberhasilan dalam meningkatkan indikator PMR adalah langkah strategis yang sejalan dengan aspirasi Indonesia untuk menjadi anggota penuh OECD, yang akan semakin memperkuat kerja sama internasional dan daya saing ekonomi nasional. Keberhasilan ini juga tak hanya akan mengukuhkan posisi Indonesia di tingkat global, namun juga memperkuat upaya aksesi keanggotaan OECD yang sedang berlangsung,” ujar Deputi Ferry.

Indonesia akan terus melanjutkan reformasi ini dengan menggunakan aksesi OECD sebagai benchmark untuk perbaikan lebih lanjut. Acara ini juga menegaskan komitmen Indonesia dalam melanjutkan reformasi struktural guna mendukung persaingan usaha yang sehat dan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya