Mengenal Jenis dan Manfaat Retribusi Daerah, Penting Nih!

Tarif retribusi di setiap daerah berbeda-beda, termasuk di Provinsi DKI Jakarta. Tarif ini ditentukan oleh masing-masing pemerintah daerah

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 05 Agu 2024, 15:15 WIB
Diterbitkan 05 Agu 2024, 15:15 WIB
Ilustrasi retribusi
Ilustrasi retribusi. (Gambar oleh Michal Jarmoluk dari Pixabay)

 

Liputan6.com, Jakarta Retribusi merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang esensial. Retribusi ini bersumber dari perusahaan, jasa, atau fasilitas yang disediakan oleh pemerintah daerah, yang digunakan untuk meningkatkan pelayanan publik.

Pentingnya Membayar Retribusi

Morris Danny, Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta, menjelaskan bahwa retribusi diperuntukkan untuk penggunaan layanan yang diberikan oleh daerah.

"Retribusi ini ditujukan untuk penggunaan layanan atau fasilitas tertentu dari daerah bagi kepentingan pribadi maupun badan, serta berbeda dengan pajak. Retribusi memberikan imbalan secara langsung kepada pembayar dengan bentuk layanan atau manfaat tertentu," kata Morris, Senin (5/8/2024).

Regulasi Terkait Retribusi Daerah

Peraturan baru mengenai retribusi daerah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.

Jenis-Jenis Retribusi Daerah

Retribusi Daerah terbagi menjadi tiga jenis utama:

  1. Retribusi Jasa Umum: Retribusi atas jasa yang diberikan pemerintah daerah untuk tujuan dan kemanfaatan umum, serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
  2. Retribusi Jasa Usaha: Pungutan daerah sebagai pembayaran atas pelayanan yang diberikan oleh pemerintah daerah dalam rangka pemberian izin kepada pribadi atau badan yang menggunakan atau menikmati pelayanan jasa usaha.
  3. Retribusi Perizinan Tertentu: Pungutan atas pelayanan perizinan tertentu oleh pemerintah daerah kepada pribadi atau badan yang bertujuan untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, sarana, atau fasilitas tertentu untuk melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Penentuan Tarif Retribusi

Sistem Parkir Irti Monas Akan Dirombak
Pengendara mobil saat membayar parkir di kawasan IRTI Monas, Jakarta, Selasa (26/5/2015). UPT Parkir Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Tarif retribusi di setiap daerah berbeda-beda, termasuk di Provinsi DKI Jakarta. Tarif ini ditentukan oleh masing-masing pemerintah daerah dengan mempertimbangkan indeks harga dan tingkat perekonomian daerah, tingkat penggunaan jasa, dan biaya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk menyediakan jasa tersebut.

Selain itu, tarif juga ditentukan berdasarkan golongan dan sasaran retribusi sesuai dengan potensi retribusi daerah, dengan memperhatikan aspek keadilan dan kemampuan masyarakat serta efektivitas pengendalian atas pelayanan yang diberikan.

Morris Danny menjelaskan bahwa tarif dasar retribusi dibuat untuk memperoleh keuntungan yang layak.

“Penetapan tarif dasar dibuat berdasarkan tujuan memperoleh keuntungan yang layak dilakukan secara efisien, serta berorientasi pada harga pasar,” tuturnya.

Khusus untuk tarif Retribusi Izin Tertentu, tarif ditetapkan berdasarkan kemampuan dalam menutup biaya penyelenggaraan pemberian izin, seperti penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, serta biaya dampak negatif dari pemberian izin.

 


Manfaat Retribusi Daerah

FOTO: Akibat COVID-19, Pemprov DKI Berencana Bebaskan Biaya Sewa Rusunawa
Warga memanjat pagar dekat Rusunawa Jatinegara Barat, Jakarta, Minggu (3/5/2020). Pemprov DKI Jakarta berencana membebaskan uang retribusi atau tarif rusunawa karena banyaknya penghuni yang tidak mampu membayar sewa akibat kesulitan ekonomi di tengah pandemi COVID-19. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Retribusi daerah memiliki manfaat yang signifikan, baik untuk masyarakat maupun pemerintah daerah:

1. Pendapatan Daerah: Retribusi daerah menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik.

2. Meningkatkan Kualitas Layanan Publik: Melalui retribusi daerah, kualitas layanan dan fasilitas publik, seperti infrastruktur jalan, kebersihan, dan fasilitas umum, dapat meningkat.

3. Pengaturan dan Pengawasan: Pemerintah daerah dapat mengatur dan mengawasi kegiatan masyarakat dan usaha, sehingga ketertiban dan keamanan dapat terjaga.

"Tiga jenis retribusi daerah adalah hal penting untuk pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi pelayanan publik serta pengelolaan aset daerah secara berkelanjutan. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan untuk mendukung kebijakan tersebut dengan membayar retribusi tepat waktu dan sesuai ketentuan. Jadi, tunggu apalagi, mari kita dukung pembangunan daerah dengan membayar retribusi tepat waktu," ujar Morris Danny.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya