Rincian Formasi CPNS 2024 yang Ditawarkan Kementerian dan Lembaga Negara

BKN kembali mengingatkan para pelamar calon aparatur sipil negara (CASN) 2024 bahwa mereka hanya dapat memilih satu formasi, baik sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

oleh Satrya Bima Pramudatama diperbarui 28 Agu 2024, 17:53 WIB
Diterbitkan 28 Agu 2024, 15:40 WIB
Melihat Tes SKD CPNS di Jakarta
CPNS saat mengikuti SKD di Kantor BKN Pusat, Jakarta, Senin (27/1/2020). Tes SKD CPNS Tahun Anggaran 2019 diselenggarakan mulai 27 Januari hingga 28 Februari 2020 dengan jumlah peserta memenuhi syarat (MS) untuk mengikuti SKD sebanyak 3.364.868 orang. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS ) 2024 mulai 20 Agustus 2024 hingga 6 september 2024. Semua Warga Negara Indonesia (WNI) memiliki kesempatan yang sama untuk mendaftar dalam rekrutmen CPNS 2024  berbagai instansi.

Berdasarkan berbagai informasi dari laman sscasn.bkn, Rabu (28/8/2024),  merupakan kompilasi jumlah lowongan CPNS 2024 yang dibutuhkan di beberapa Kementerian dan instansi permerintahan:

  1. Kejaksaan Agung sebanyak 9.694 formasi CPNS,
  2. Kementerian Agama sebanyak 20.772 formasi CPNS dan 89781 formasi PPPK,
  3. Kementerian Pertahanan sebanyak 18.284 formasi CPNS dan 3.200 PPPK,
  4. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebanyak 3.278 formasi CPNS,
  5. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebanyak 154 formasi CPNS,
  6. Sekretariat Jenderal DPR sebanyak 302 formasi CPNS,
  7. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebanyak 392 formasi CPNS,
  8. Kementerian Komunikasi dan Informatika sebanyak 4.215 formasi CPNS,
  9. Arsip Nasional sebanyak 99 formasi CPNS,
  10. Kementerian Perdagangan sebanyak 165 formasi CPNS,
  11. Kementerian Kelautan dan Perikanan sebanyak 300 formasi CPNS.

Untuk penempatan, berbagai CPNS yang lolos seleksi nantinya akan ditempatkan sesuai dengan kebijakan dari instansi masing-masing.

Pelanggaran Seleksi CPNS 2024

Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali mengingatkan para pelamar calon aparatur sipil negara (CASN) 2024 bahwa mereka hanya dapat memilih satu formasi, baik sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

"Pelamar seleksi CASN hanya bisa memilih satu, melamar CPNS atau PPPK," tegas BKN dalam pembaruan melalui akun Instagram resmi mereka, @bkngoidofficial, pada Senin (26/8/2024).

BKN juga menjelaskan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pelamar CPNS 2024. Syarat tersebut termasuk ketentuan umum seperti batas usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun, kecuali untuk posisi tertentu seperti dokter spesialis.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Tidak Pernah Dipidana

Tes SKD CPNS 2021
Peserta Tes SKD CPNS 2021 Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi di Secaba Rindam III Siliwangi, Bandung, Jawa Barat pada Kamis, 30 September 2021.

Selain itu, pelamar harus tidak pernah dipidana penjara, tidak pernah melakukan pelanggaran dalam proses seleksi, bukan CPNS/PNS atau anggota TNI/Polri, dan tidak pernah dipecat baik dari status CPNS/PNS maupun pegawai swasta.

Pelamar juga harus bukan anggota partai politik, memenuhi kualifikasi pendidikan, kesehatan, serta kompetensi yang ditentukan, dan siap ditempatkan di mana saja di seluruh wilayah Indonesia.

Untuk PPPK yang ingin melamar formasi PNS atau PPPK lainnya, ada syarat tambahan, yaitu pelamar harus telah menyelesaikan masa perjanjian kerja minimal satu tahun serta memiliki persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang (PyB) di instansinya.

BKN juga menegaskan bahwa pelamar yang telah lulus seleksi calon ASN dan sedang dalam proses pengusulan nomor induk pegawai (NIP) tidak diperbolehkan melamar kembali pada seleksi CPNS atau PPPK.

"Pelamar hanya dapat melamar pada satu jenis pengadaan ASN, yaitu CPNS atau PPPK dalam periode tahun anggaran yang sama. Pelamar juga hanya diperbolehkan mendaftar di satu instansi dan untuk satu jenis jabatan dalam satu periode seleksi," jelas BKN.


Waspada 3 Pelanggaran Ini

Kurangi Mobilitas, Kemendagri Bagi Lokasi SKB CPNS Sesuai Domisili Peserta
Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2021.

Lebih lanjut, BKN mengingatkan tiga pelanggaran yang dapat menggugurkan pelamar dan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pertama, pelamar yang melamar lebih dari satu instansi, jenis pengadaan, atau jabatan. Kedua, pelamar yang menggunakan dua nomor identitas kependudukan (NIK) atau KTP yang berbeda. Ketiga, pelanggaran dalam proses seleksi CPNS 2024 atau PPPK.

Dengan peraturan yang ketat ini, BKN berharap proses seleksi CASN 2024 dapat berjalan dengan lancar dan transparan.

 

Reporter: Satrya Bima Pramudatama

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya