Faisal Basri Meninggal Dunia, Mahfud MD: Sejarah Hidupmu Jadi Vitamin Berharga Bagi Gen Y dan Z

Jenazah Faisal Basri akan dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Menteng Pulo sekira jam 13.00 WIB siang ini.

oleh Tira Santia diperbarui 05 Sep 2024, 12:15 WIB
Diterbitkan 05 Sep 2024, 12:15 WIB
Faisal Basri Rekomendasikan Penghapusan Premium
Faisal Basri meninggal dunia pada 5 September 2024, pukul 03.50 WIB di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta. Sebelum meninggal, Faisal sempat mengalami serangan jantung dan dirawat di RS Mayapada. (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan periode 2019-2024, Mahfud MD turut berduka cita atas meninggalnya ekonom senior Faisal Basri.

Mahfud menyebut, Faisal Basri memberikan warisan ilmu berharga untuk bekal para generasi muda di Indonesia.

"Inna lillahi wa inna ilaihi raji'un, Selamat Jalan Mas Faisal Basri. Hidup di dunia hanya sebagian dari tempat transit kita menempuh perjalanan panjang sampai ke keabadian. Sejarah hidupmu menjadi vitamin berharga bagi Gen Y dan Z untuk membangun Indonesia," kata Mahfud MD di akun X @mohmahfud, dikuti Kamis (5/9/2024).

Diketahui, Faisal Basri meninggal dunia pada 5 September 2024, pukul 03.50 WIB di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta. Sebelum meninggal, Faisal sempat mengalami serangan jantung dan dirawat di RS Mayapada.

"Iya putri beliau kontak staf kantor begitu, lalu baru memberitahukan ke saya dan teman. Yang kami dapat informasi beliau kena serangan jantung begitu, 2 hari lalu," ungkap Peneliti Senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Tauhid Ahmad saat ditemui di rumah duka kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (5/9/2024).

Berdasarkan informasi dari pihak keluarga, jenazah Faisal Basri akan dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Menteng Pulo sekira jam 13.00 WIB siang ini.

Meninggalnya Faisal Basri meninggalkan rasa duka mendalam. Hal itu dirasakan oleh Tauhid pasca ditinggalkan seniornya. Dia menyampaikan, memang Faisal memiliki riwayat penyakit masalah jantung dan diabetes yang telah rutin minum obat.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Faisal Basri Meninggal Dunia, Susi Pudjiastuti Berduka

Faisal Basri Rekomendasikan Penghapusan Premium
Diskusi tersebut menyoroti rekomendasi Tim Reformasi Tata Kelola Migas untuk menghapus BBM jenis Premium (RON 88) ke BBM RON 92 atau setara dengan pertamax agar APBN-P tidak selalu berubah setiap tahunnya, Sabtu (27/12/2014). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2014-2019, Susi Pudjiastuti, turut berduka cita atas berpulangnya ekonom senior Faisal Basri pagi ini. Susi menyebut kepergian Faisal Basri sebagai kehilangan besar bagi bangsa Indonesia.

“Innalillahi wa inna ilaihi raji'un. Duka cita yang mendalam atas berpulangnya Bapak Faisal Basri; Salah satu putra bangsa terbaik, sahabat dalam berdiskusi, berintegritas, berani, dan jujur. Kehilangan yang sangat besar untuk kita semua. Semoga almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisi-Nya. Diberikan kekuatan kepada keluarga yang ditinggalkan,” tulis Susi Pudjiastuti melalui akun X @susipudjiastuti, Kamis (5/9/2024).

Ekonom senior yang kritis, Faisal Basri, meninggal dunia pada 5 September 2024, pukul 03.50 WIB di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta. Faisal wafat pada usia 65 tahun.

Semasa hidupnya, Faisal Basri dikenang sebagai sosok yang idealis, berprinsip kuat, bersuara lantang, tegas, dan berani dalam memperjuangkan nilai-nilai demokrasi, transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam ekonomi dan politik Indonesia, yang menurutnya harus dikelola demi kepentingan publik.

Bahkan di bidang perikanan dan kelautan, Faisal Basri juga tak lepas dari kritikan, terutama terkait kebijakan ekspor benih lobster. Pada masa kepemimpinan Susi Pudjiastuti, sempat ada larangan ekspor benih bening lobster atau benur.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/2015 tentang Penangkapan Lobster, Kepiting, dan Rajungan yang berlaku sejak 7 Januari 2015. Dalam aturan tersebut tertulis bahwa lobster yang boleh ditangkap adalah yang memiliki ukuran panjang karapas di atas 8 cm.


Kenangan Faisal Basri

Susi Pudjiastuti. (Foto: Dok. Instagram @susipudjiastuti115)
Susi Pudjiastuti. (Foto: Dok. Instagram @susipudjiastuti115)

 

Sebelumnya, di masa kepemimpinan Susi, perdagangan lobster di bawah ukuran 200 gram atau yang berupa benih dilarang. Susi juga meminta agar lobster bertelur tidak dijual-belikan ke luar Indonesia. Beleid yang menaunginya adalah Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2016 tentang Penangkapan Lobster.

Selanjutnya, pada 27 Desember 2016, Susi kembali mengeluarkan aturan baru, yakni Permen KP Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan Dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Wilayah Indonesia. Disebutkan dalam pasal 7 bahwa setiap orang dilarang menjual benih lobster untuk budidaya.

Tujuan dikeluarkannya kebijakan larangan ekspor benih lobster adalah karena hasil tangkapan lobster di laut terus menurun, akibat maraknya perdagangan benur.

Namun, setelah Susi tidak lagi menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan, menteri yang baru membuka kembali keran ekspor benur tersebut.

Faisal pun menilai bahwa pembukaan kembali keran ekspor benih lobster merupakan kebijakan yang berdampak buruk terhadap iklim dagang maupun lingkungan, karena mafia di bidang tersebut akan semakin marak.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya