Ketentuan
Para pelamar CPNS 2021 yang sudah dinyatakan lulus tes SKD itulah yang bisa mengikuti tes SKB CPNS.
“SKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf c dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan Jabatan,” begitu bunyi dari pasal 41 ayat 1 seperti dikutip dari Permen PAN-RB No. 27/2021, Selasa (19/10/2021).
Sebagai informasi, hasil kelulusan SKD tersebut ditetapkan dengan keputusan ketua panitia seleksi instansi dan diumumkan oleh setiap Instansi Pemerintah.
Menurut Permen PAN-RB tersebut, “Hasil SKD seluruh pelamar disampaikan oleh ketua Panselnas kepada PPK masing-masing Instansi Pemerintah melalui SSCASN.”
Sementara untuk waktu pelaksanaan dari tes SKB ini,BKN belum memberikan informasi lebih lanjut terkait hal ini. Mengingat tes SKD pun masih berlangsung di sejumlah instansi.
Memang bila mengacu pada Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 6201/B-KS.04.01/SD/K/2021, menyebutkan jika tahapan pelaksanaan seleksi selanjutnya (Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang) akan menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah terkait dengan Pandemi Covid-19.
Disebutkan pula jadwal tahapan pelaksanaan seleksi dapat berubah sewaktu-waktu dan akan diumumkan kemudian.
Materi
Berdasarkan Permen PAN-RB tersebut, materi SKB untuk Jabatan Fungsional disusun oleh instansi pembina Jabatan Fungsional dan diintegrasikan ke dalam bank soal pada sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.
Sementara untuk Jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang sesuai atau masih satu rumpun dengan Jabatan Fungsional terkait.
Selain itu, materi SKB juga bisa berupa:
a. psikotest
b. tes potensi akademik
c. tes kemampuan bahasa asing
d. tes kesehatan jiwa
e. tes kesegaran jasmani/tes kesamaptaan
f. tes praktek kerja
g. uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi
h. wawancara; dan/atau
i. tes lain sesuai persyaratan Jabatan
Sebagai informasi, instansi pusat bisa melaksanakan tes SKB tambahan paling sedikit satu jenis atau bentuk tes lain. Namun, itu perlu persetujuan dari Menteri terlebih dahulu.
Bobot Penilaian
Tidak hanya menguraikan beragam ketentuan, di dalam Peraturan tersebut juga tercantum penjelasan mengenai bobot nilai untuk tes SKB CPNS 2021.
Nilai utama dari tes SKB dengan sistem CAT memiliki bobot paling rendah 50 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.
Sementara untuk tes SKB dalam bentuk tes wawancara selain dengan sistem CAT, diberikan bobot paling tinggi 30 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.
Adapun bentuk tes berupa uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi diberikan bobot paling tinggi 20 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.
Berita Terbaru
Jelang Pencoblosan, Elektabilitas RIDO Diyakini Melonjak Karena Rajin Blusukan
Peredaran Narkoba Antar Provinsi di Lampung Diungkap, 215 Orang Ditangkap
Puncak Hujan Meteor Alfa Monocerotid Minggu ini
Tandai 75 Tahun Hubungan Bilateral Indonesia-Inggris, Presiden Prabowo Subianto Temui PM Keir Starmer
Cara Orangtua Menghadapi Menstruasi Pertama Anak, Kapan dan Apa yang Harus Dibicarakan?
PKB Saran, Genjot APBN Ada Pilihan Selain Menaikkan PPN
Ustadz Das'ad Latif Ungkap Kunci Kebahagiaan dalam Hidup, Ternyata Dekat Sekali
Pertarungan King Maker Pilgub 2024 di Kandang Banteng, Adu Kuat Megawati Vs Jokowi
Setelah Odegaard, Arsenal Siap Selamatkan Pemain Cadangan Real Madrid
Ketika Marga Huang Memilih Yogyakarta, Lebih dari Sekadar Reuni Keluarga
Tips Menghemat Listrik: 41 Cara Efektif Menekan Tagihan Bulanan
Closing Statement Gumelar-Rudi di Debat Terakhir, Mohon Maaf ke semua Elemen Masyarakat Kota Batu