Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mentuurkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia masih lebih rendah ketimbang negara lain. Adapun Indonesia akan menerapkan tarif PPN menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.
"Tarif PPN di Indonesia dibandingkan banyak negara di dunia masih relatif rendah," ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi di Kantor Kementerian Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).
Advertisement
Baca Juga
Sri Mulyani pun memberikan perbandingan tarif PPN di negara lainnya.Sebagai perbandingan, tarif PPN negara anggota G20 seperti Brazil mencapai 17 persen. Bahkan, tarif PPN di India sudah mencapai 18 persen.
Advertisement
"Kemudian Turki 20 persen PPN-nya dengan tax ratio 16 persen. 12 persen itu adalah Filipina dengan tax ratio mereka sudah di 15,6 persen," ujar Sri Mulyani.
Meski demikian, tarif PPN di Vietnam jauh lebih rendah dibandingkan Indonesia mencapai 10 persen. Selain itu, tarif PPN di Thailand hanya ditetapkan 7 persen.
Sri Mulyani menuturkan, kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen telah dipertimbangkan secara matang oleh pemerintah. Salah satu pertimbangan utama ialah terjaganya laju inflasi dibandingkan tahun sebelumnya.
"Kami juga melihat data konsumsi rumah tetangga yang tetap terjaga stabil. Kemudian inflasi yang mengalami penurunan bahkan relatif rendah di 1,5 persen. Karena ini adalah sebetulnya koreksi dari harga pangan tahun lalu yang sangat tinggi. Dan penurunan harga pangan tentu mendukung daya beli masyarakat," ungkap dia.
Sri Mulyani mengamini kenaikan tarif PPN 12 persen ini akan menimbulkan polemik di masyarakat. Namun, ia memastikan pemerintah telah menyiapkan sejumlah kompensasi bagi masyarakat yang terdampak kenaikan PPN tersebut.
"Kami memahami pandangan berbagai pihak," ujar dia.
Paket Stimulus
Sesuai amanah pengaturan PPN pada UU 7/2021 tentang HPP, Pemerintah memberlakukan paket stimulus Ekonomi dikeluarkan untuk menjaga kesejahteraan Masyarakat.
1. Stimulus Kesejahteraan Masyarakat Rendah
- PPN DTP 1 persen Bapokting: Minyakita, Tepung Terigu, Gula Industri
- Bantuan pangan/beras; 16 juta KPM; @10 kg/bulan, selama 2 bulan.
- Diskon Listrik 50 persen selama 2 bulan (Daya Terpasang 450 VAÂ
2. UMKM atau IndustriÂ
- Diberikan perpanjangan masa berlakunya PPh final 0,5 persen dari omzet sampai dengan tahun 2025 melalui revisi Peraturan Pemerintah.
- Untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp500juta/tahun kembali dibebaskan dari PPh.
- Skema Pembiayaan Industri Padat Karya
3. Kelas Menengah
- PPN DTP Properti:Â pembelian rumah dengan harga jual sampai dengan Rp5 miliar atas Rp2 miliar pertama, dengan skema diskon sebesar 100 persen untuk bulan Januari-Juni 2025 dan diskon sebesar 50 persen untuk bulan Juli-Desember 2025.
- PPN DTP Otomotif:Â (i) bagi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) berupa PPN DTP 10 persen KBLBB CKD, PPnBM DTP 15 persen KBLBB impor CBU dan CKD, BM 0 persen KBLBB CBU;
(ii) bagi kendaraan bermotor hybrid, berupa PPnBM DTP 3 persen.
- Diskon Listrik 50 persen selama 2 bulan (Daya Terpasang 450 VA hingga 2200 VA)
- Insentif PPh pasal 21 yang ditanggung pemerintah (DTP) bagi pekerja sektor padat karya dengan gaji sampai dengan Rp10 juta/bulan.
- Pekerja yang mengalami PHK; kemudahan mengakses Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan Kartu Prakerja.
- Diskon 50 persen iuran Jaminan Kecelakaan Kerja selama 6 bulan
Â
Â
Â
Reporter: Sulaeman
Sumber:Merdeka.com
Advertisement
Paket Stimulus Lainnya
- PPh Pasal 21 DTP untuk sektor padat karya, pemberian insentif untuk pekerja dengan gaji sampai dengan Rp10 juta/bulan berlaku untuk sektor padat karya tekstil, pakaian jadi, alas kaki, dan furnitur.
- Dukungan bagi pekerja mengalami PHK akan diberikan Jaminan Kehilangan Pekerjaan , manfaat tunai 60 persen flat dari upah selama 6 bulan, manfaat pelatihan Rp2,4 juta, dan kemudahan akses informasi pekerjaan, serta akses program kerja.
- Diskon/Relaksasi Jaminan Kecelakaan Kerja pekerja, diberikan iuran pemberian diskon 50 persen selama 6 bulan bagi sektor industri padat karya (asumsi untuk 3,76 juta)
- Perpanjangan Jangka Waktu Pemanfaatan PPh Final UMKM, yakni WP OP UMKM yang telah menggunakan tarif PPh Final 0,5 persen selama 7 tahun dan berakhir pada tahun 2024, mendapatkan perpanjangan untuk tahun 2025; Untuk WP OP UMKM lainnya tetap dapat menggunakan PPh Final 0,5 persen selama 7 tahun sejak pertama kali terdaftar sesuai PP 55/2022; UMKM dengan Omzet di bawah Rp500 Juta/Tahun, tetap diberikan pembebasan PPh.
- Skema Pembiayaan Industri, bertujuan untuk mendukung kebutuhan pembiayaan dalam upaya revitalisasi mesin guna meningkatkan produktivitas; Ditujukan untuk Kredit Investasi, dengan mengakomodir kebutuhan Kredit Modal Kerja; Range plafon kredit tertentu dengan subsidi bunga sebesar 5 persen.
Sri Mulyani Pilih Pilah Barang yang Kena PPN 12%
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah masih melakukan finalisasi barang-barang yang akan dikenakan PPN 12 persen mulai 2025. Menurutnya hanya barang mewah yang akan dikenakan tarif PPN 12 persen.
Dia menjelaskan, kebijakan PPN 12 persen jadi amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Namun, pemerintah memastikan pelaksanaannya tetap berpihak kepada masyarakat.
"Jadi kebijakan sesuai UU HPP yang dalam hal ini mengamanatkan PPN 12 persen dengan tetap menjalankan asas keadilan dan mendengarkan aspirasi masyarakat, kami sedang memformulasikan lebih detail. Karena ini konsekuensi terhadap APBN, aspek keadilan, daya beli dan juga dari sisi pertumbuhan ekonomi perlu kita seimbangkan," urai Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN KiTA, di Jakarta, Rabu (11/12/2024).
Bendahara Negara itu masih terus menghitung barang-barang yang akan kena PPN tarif baru. Dia menegaskan, hanya barang mewah yang tetap akan dipungut PPN 12 persen.
"Karena sekarang juga ada wacana kenaikan PPN 12 persen hanya untuk barang mewah, kami sedang menghitung dan menyiapkan," kata dia.
Advertisement
Bahan Pokok Tak Kena PPN
Sri Mulyani memastikan barang kebutuhan pokok masyarakat seperti beras, daging, hingga pemakaian listrik dan air minum tidak akan dipungut PPN.
"Barang-barang yang tidak terkena PPN tadi tetap akan dipertahankan. Namun sekarang juga ada wacana aspirasi naik ke 12 (persen) hanya untuk barang-barang yang dianggap mewah yang dikonsumsi hanya mereka yang mampu kami akan konsisten asas keadilan itu akan diterapkan," tuturnya.
"Karena ini menyangkut pelaksanaan UU di satu sisi, tapi juga dari sisi asas keadilan, aspirasi masyarakat tapi juga keadaan ekonomi dan keseahatan APBN, kami harus mempersiapkan secara teliti dan hati-hati," sambung Sri Mulyani.Â