Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan bahwa mulai 1 Januari 2025, transaksi layanan uang elektronik dan dompet digital akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen. Hal ini sejalan dengan kenaikan tarif PPN yang berlaku secara nasional.
Namun, DJP menegaskan bahwa pengenaan PPN ini bukanlah objek pajak baru. Transaksi uang elektronik dan dompet digital selama ini sudah dikenakan PPN berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
Advertisement
Baca Juga
“Naiknya hanya 1 persen, dari 11 persen menjadi 12 persen, yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Selama ini, jasa atas transaksi uang elektronik dan dompet digital memang sudah dikenakan PPN sesuai ketentuan PMK 69/PMK.03/2022,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, dalam Media Briefing di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Senin (23/12/2024).
Advertisement
PPN Dikenakan pada Jasa Layanan, Bukan Nilai Transaksi
Dwi menjelaskan, PPN tidak dikenakan pada nilai pengisian ulang (top-up), saldo yang tersimpan, atau transaksi jual beli menggunakan uang elektronik. Sebaliknya, PPN hanya berlaku untuk jasa layanan penggunaan uang elektronik atau dompet digital, seperti biaya administrasi.
Sebagai contoh, jika seseorang melakukan top-up saldo e-money sebesar 1 juta rupiah dengan biaya administrasi Rp1.500, maka PPN dihitung berdasarkan biaya administrasi tersebut.
- PPN 11 persen (sebelumnya):11% × Rp1.500 = Rp165
- PPN 12 persen (2025):12% × Rp1.500 = Rp180
Dengan kenaikan pajak menjadi 12 persen, pajak atas biaya administrasi menjadi Rp180.
“Meski pengguna tidak melihat langsung keterangan PPN pada transaksi tersebut, biaya administrasi sebesar Rp1.500 sudah mencakup PPN yang dihitung oleh penyedia layanan,” jelas Dwi.
Tidak Berlaku pada Nilai Transaksi Belanja
Dwi juga memastikan bahwa PPN hanya berlaku pada biaya administrasi top-up saldo uang elektronik atau dompet digital. PPN tidak dikenakan pada transaksi yang menggunakan saldo dompet digital, seperti pembelian makanan, pulsa, atau pembayaran lainnya.
“Misalnya, saat kita top-up e-wallet tetap dikenakan biaya Rp1.500, tanpa keterangan tambahan PPN. Itu karena penyedia layanan sudah memperhitungkan PPN dalam biaya tersebut. Jadi jumlahnya tetap,” tambah Dwi.
Penutup
Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen merupakan bagian dari kebijakan perpajakan yang diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
DJP mengimbau masyarakat untuk memahami penerapan PPN ini dan tetap memastikan transparansi biaya dalam transaksi uang elektronik atau dompet digital.
Advertisement