Batas Usia Pensiun Naik Jadi 59 Tahun, Untung atau Rugi?

Kebijakan usia pensiun ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 09 Jan 2025, 09:44 WIB
Diterbitkan 09 Jan 2025, 09:44 WIB
Naik 6,5 Persen, Pertumbuhan Ekonomi dan Inflasi Jadi Landasan Kuat Kenaikan Upah Minimum 2025
Pemerintah secara resmi memutuskan kenaikan Upah Minimum Nasional (UMN) sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025. Pengumuman kenaikan upah minimum tersebut disampaikan langsung Presiden Prabowo Subianto usai rapat terbatas pada Jumat (29/11/2024). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah secara resmi menetapkan usia pensiun pekerja meningkat menjadi 59 tahun, berlaku mulai 1 Januari 2025. Kebijakan usia pensiun ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI), Mirah Sumirat, menilai kebijakan ini memiliki dua sisi. Di satu sisi, pekerja mendapatkan jaminan pekerjaan dan upah yang berkelanjutan hingga usia pensiun.

Namun, di sisi lain, terdapat kekhawatiran mengenai produktivitas pekerja, terutama bagi mereka yang bergantung pada kekuatan fisik.

"Usia yang lebih tua bisa memengaruhi kondisi fisik dan mental pekerja, sehingga berpotensi menurunkan produktivitas," ujar Mirah pada Kamis (9/1/2025).

Dampak bagi Pekerja yang Ter-PHK Sebelum Usia Pensiun

Mirah juga menyoroti masalah bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebelum mencapai usia pensiun.

Ia mencontohkan, jika seorang pekerja di-PHK pada usia 40 tahun, mereka harus menunggu 19 tahun untuk menerima dana pensiun.

"Situasi ini membuat pekerja kehilangan peluang ekonomi dan sumber daya keuangan yang dibutuhkan untuk kebutuhan jangka pendek," jelasnya.

Ketidakpatuhan Perusahaan terhadap Aturan Pensiun

Mirah mengungkapkan masih banyak perusahaan yang menetapkan usia pensiun di bawah standar yang diatur dalam perundangan.

Beberapa perusahaan bahkan menetapkan usia pensiun di angka 40 hingga 55 tahun melalui Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

"Hal ini jelas melanggar peraturan, dan pemerintah harus mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran semacam ini," tegas Mirah.

 

Jumlah Dana Pensiun Dinilai Belum Memadai

BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi perbedaan JHT dan Jaminan Pensiun/copyright farzand01/Shutterstock.com

Mirah juga menyoroti besaran dana pensiun yang diterima pekerja, yang menurutnya masih jauh dari memadai.

Berdasarkan peraturan, dana pensiun berkisar antara Rp300.000 hingga Rp3.600.000 per bulan, disesuaikan setiap tahun berdasarkan inflasi. Namun, jumlah ini dinilai tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti sandang, pangan, dan papan.

Ia mengacu pada rekomendasi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO), yang menyarankan dana pensiun harus setara dengan 40–60 persen dari pendapatan terakhir pekerja.

"Jaminan sosial yang layak memungkinkan pekerja menjalani kehidupan yang bermartabat setelah pensiun, mengingat kontribusi mereka terhadap perekonomian selama masa produktif," ujarnya.

 

Harapan untuk Kebijakan Jaminan Sosial yang Lebih Baik

Ilustrasi dana pensiun.
Ilustrasi dana pensiun (ncsl.org).

Mirah menutup pernyataannya dengan harapan agar pemerintah memberikan perhatian serius terhadap pelaksanaan jaminan sosial yang adil dan layak bagi pekerja.

"Pekerja adalah pilar penting dalam pembangunan ekonomi bangsa. Dengan memberikan jaminan yang memadai, kita tidak hanya mensejahterakan pekerja tetapi juga memperkuat fondasi negara," pungkasnya.

 

 

 

 

Reporter: Siti Ayu Rachma

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya