Liputan6.com, Jakarta - Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) tengah menjadi sorotan. RUU ini diajukan pemerintah dan DPR, dan mencakup beberapa poin penting yang menimbulkan perdebatan, khususnya terkait perluasan penempatan prajurit aktif TNI di jabatan sipil, perubahan batas usia pensiun, dan kedudukan TNI di bawah Kementerian Pertahanan.
Proses revisi ini melibatkan berbagai pihak dan menghasilkan beberapa poin penting yang perlu dipahami publik.
Advertisement
Baca Juga
Salah satu poin utama RUU TNI adalah perluasan penempatan prajurit aktif TNI di jabatan sipil. Usulan ini awalnya menyebutkan angka 14 hingga 16 kementerian/lembaga, termasuk BNPB, BNPT, Keamanan Laut, Kejaksaan Agung, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan BNPP.
Advertisement
Namun, setelah melalui pembahasan di Panja, terdapat perubahan substansial terkait hal ini. Perubahan ini memicu kekhawatiran akan potensi kembalinya dwifungsi ABRI seperti di masa lalu, meskipun pemerintah berdalih hal ini untuk memperkuat koordinasi keamanan nasional dan penanggulangan bencana.
Selain itu, RUU ini juga mengusulkan perubahan batas usia pensiun prajurit TNI. Bintara dan Tamtama diusulkan pensiun pada usia 55 tahun (naik dari 53 tahun), sementara Perwira akan pensiun pada usia 58-62 tahun, bergantung pada pangkatnya. Perwira berpangkat bintang empat akan disesuaikan dengan kebijakan Presiden. Poin ini juga menjadi sorotan karena berdampak pada karir dan masa kerja prajurit TNI.
Perluasan Jabatan Sipil untuk Prajurit TNI Aktif
RUU TNI mengusulkan perluasan jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit aktif. Usulan pemerintah awalnya memasukkan beberapa lembaga seperti BNPB, BNPT, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Kejaksaan Agung. Namun, setelah melalui proses pembahasan di Panitia Kerja (Panja), terdapat revisi substansial terhadap pasal yang mengatur hal tersebut. Perubahan ini bertujuan untuk memperjelas dan menyesuaikan dengan kebutuhan aktual.
Versi awal RUU usulan pemerintah menyebutkan prajurit aktif dapat menduduki jabatan di kementerian/lembaga yang membidangi koordinasi politik dan keamanan negara, pertahanan negara, kesekretariatan presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, SAR nasional, narkotika nasional, kelautan dan perikanan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung.
Sementara itu, usulan inisiatif DPR lebih terbatas pada kementerian/lembaga yang berkaitan dengan politik, keamanan, dan pertahanan negara.
Setelah melalui proses pembahasan, Panja menyetujui rumusan yang memberikan fleksibilitas kepada pemerintah dalam menentukan kementerian/lembaga mana yang dapat diisi oleh prajurit aktif. Rumusan tersebut juga menegaskan bahwa jabatan sipil diluar yang telah ditentukan hanya dapat diisi setelah prajurit tersebut pensiun atau mengundurkan diri dari dinas aktif keprajuritan.
Perluasan ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dan memanfaatkan keahlian prajurit TNI dalam bidang-bidang tertentu. Namun, hal ini juga memicu perdebatan tentang potensi dampaknya terhadap keseimbangan sipil-militer.
Advertisement
Perubahan Usia Pensiun Prajurit TNI
RUU TNI juga mengatur perubahan batas usia pensiun prajurit. Usulan pemerintah awalnya menetapkan usia pensiun 55 tahun untuk Bintara dan Tamtama, dan 58-62 tahun untuk Perwira, tergantung pangkat. Perwira tinggi bintang empat akan diatur tersendiri oleh Presiden. Usulan ini berbeda dengan usulan DPR yang menetapkan usia pensiun 60 tahun untuk Perwira dan 58 tahun untuk Bintara dan Tamtama.
Setelah melalui pembahasan di Panja, disepakati rumusan pemerintah yang menetapkan usia pensiun 55 tahun untuk Bintara dan Tamtama, 58 tahun untuk Perwira hingga pangkat Kolonel, 60 tahun untuk Perwira Tinggi bintang satu, 61 tahun untuk bintang dua, dan 62 tahun untuk bintang tiga. Perwira Tinggi bintang empat memiliki batas usia pensiun 63 tahun dengan kemungkinan perpanjangan maksimal dua kali, masing-masing satu tahun, berdasarkan keputusan Presiden. Ketentuan ini juga mengatur kemungkinan perekrutan kembali perwira yang telah pensiun sebagai perwira komponen cadangan.
Perubahan usia pensiun ini bertujuan untuk memberikan kesempatan lebih lama bagi prajurit untuk mengabdi dan memanfaatkan pengalaman mereka. Namun, hal ini juga perlu diimbangi dengan perencanaan karir dan regenerasi yang baik di tubuh TNI.
Kedudukan TNI di Bawah Kementerian Pertahanan
RUU TNI menegaskan kembali kedudukan TNI di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan. Hal ini bertujuan untuk memperkuat sistem pertahanan negara dan memastikan TNI tetap berada di bawah kendali sipil. Poin ini relatif tidak kontroversial dan mendapatkan dukungan luas.
Advertisement
