Liputan6.com, Jakarta Masyarakat dihebohkan atas beredarnya sebuah video yang menunjukkan oknum pengawal mobil atau Patwal dengan nomor plat RI 36 yang bersikap arogan. Dalam video tersebut, terlihat sebuah taksi di depan mobil dinas itu memotong jalan, seolah menghalangi kendaraan resmi tersebut untuk melintas.
Belakangan terungkap oknum pengawal arogan tersebut bertugas mengawasi mobil Utusan Khusus Presiden Prabowo, Raffi Ahmad. Informasi ini dibenarkan langsung oleh Raffi Ahmad.
Advertisement
Baca Juga
"Bahwa benar adanya mobil tersebut kendaraan yang saya gunakan. Namun pada saat kejadian, saya sedang tidak berada di dalam mobil karena pada saat itu mobil berplat RI 36 sedang dalam posisi menjemput saya untuk menuju agenda rapat selanjutnya," jelas Raffi.
Advertisement
Sejarah Voorijder
Voorijder atau jasa pengawalan adalah istilah yang berasal dari bahasa Belanda yang secara harfiah berarti "pengendara depan".
Di Indonesia, voorijder merujuk pada pengawal jalan atau pembuka jalan yang biasanya menggunakan sepeda motor untuk membuka akses bagi kendaraan tertentu di jalan raya.
Sejarah jasa pengawalan atau voorijder di Indonesia dapat ditelusuri pada masa kolonial Belanda. Saat itu, voorijder digunakan untuk mengawal kendaraan pejabat tinggi pemerintah kolonial.Â
Setelah kemerdekaan, praktik ini tetap berlanjut dan bahkan semakin meluas penggunaannya. Pada awalnya, voorijder hanya digunakan untuk mengawal kendaraan presiden, wakil presiden, dan tamu negara.Â
Namun seiring waktu, penggunaannya meluas ke berbagai pejabat pemerintah lainnya. Bahkan saat ini, voorijder juga digunakan oleh masyarakat umum untuk berbagai keperluan.
Lantas Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan Pengawalan Voorijder?
Berdasarkan aturan yang berlaku, berikut adalah pihak-pihak yang berhak mendapatkan pengawalan voorijder:
- - Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia
- - Ketua MPR, DPR, DPD, MA, MK, dan BPK
- - Menteri dan pejabat setingkat menteri
- - Kepala perwakilan negara asing dan tamu negara setingkat kepala negara/kepala pemerintahan
- - Gubernur dan Wakil Gubernur dalam wilayah provinsinya
- - Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota dalam wilayah kabupaten/kotanya
Selain itu, voorijder juga dapat digunakan untuk keperluan darurat seperti:
- - Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas
- - Ambulans yang mengangkut orang sakit
- - Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
- -Iring-iringan pengantar jenazah
Â
Aturan Hukum Penggunaan Voorijder
Penggunaan voorijder di Indonesia sebenarnya telah diatur dalam undang-undang, tepatnya dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.Â
Berikut adalah beberapa poin penting terkait aturan penggunaan voorijder:
- Pasal 134 mengatur tentang pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan, termasuk kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan untuk pertolongan kecelakaan lalu lintas, kendaraan pimpinan lembaga negara, dan kendaraan pejabat negara asing yang menjadi tamu negara.
- Pasal 135 ayat (1) menyatakan bahwa kendaraan yang mendapat hak utama tersebut harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.
- Pasal 135 ayat (2) mewajibkan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan pengamanan jika mengetahui adanya pengguna jalan yang mendapat hak utama tersebut.
Pasal 135 ayat (3) menegaskan bahwa Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama tersebut.
Â
Â
Advertisement
Raffi Ahmad Jelaskan Kronologi Mobil RI 36 Miliknya Dikawal Patwal hingga Tunjuk Sopir Taksi
Sebelumnya, Utusan Khusus Presiden Bidang Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad menjelaskan kronologi saat mobil berpelat nomor RI 36 miliknya membelah kemacetan dengan polisi patwal yang menyalakan lampu strobo. Hal ini viral karena tindakan patwal tersebut dinilai arogan.
Raffi mengatakan kronologi ini disampaikan usai mengklarifikasi kepada seluruh jajaran tim patwal yang mengawal dirinya. Raffi menyampaikan bahwa ada taksi Alphard bewarna hitam di depan rangkaian mobilnya.
Menurut dia, ada truk yang berhenti di depan taksi tersebut. Hal ini membuat taksi mengambil jalur sebelah kanan dan hampir menyerempet mobil di jalur tersebut.
"Pengemudi taksi dan mobil tersebut kemudian membuka jendela dan saling adu argumen," jelas Raffi dikutip dari siaran persnya, Sabtu (11/1/2025).
Raffi menyebut petugas patwal yang melihat hal tersebut khawatir akan menimbulkan kemacetan karena lalu lintas yang sedang lumayan padat. Patwal itu pun langsung menegur pengemudi taksi.
"Dengan mengatakan 'Sudah, Maju pak', dengan gestur yang terlihat di video," ujar Raffi.
Â
Raffi Tak Berada di Mobil
Dia mengaku tak berada di dalam mobil RI 36 saat kejadian. Raffi menuturkan mobil RI 36 yang dikawal patwal tengah dalam perjalanan menjemputnya setelah mengambil berkas penting untuk agenda rapat.
"Bahwa benar adanya mobil tersebut kendaraan yang saya gunakan. Namun pada saat kejadian, saya sedang tidak berada di dalam mobil karena pada saat itu mobil berplat RI 36 sedang dalam posisi menjemput saya untuk menuju agenda rapat selanjutnya," tutur Raffi.
Â
Advertisement