Taat Bayar Pajak Jadi Syarat Perpanjang SIM dan Paspor Sulit Diterapkan, Kenapa?

Syarat pembayaran pajak untuk perpanjang SIM bisa diartikan sebagai sanksi. Namun, pola ini dinilai tidak bisa optimal tanpa dibarengi dengan edukasi yang masif.

oleh Arief Rahman H diperbarui 15 Jan 2025, 18:50 WIB
Diterbitkan 15 Jan 2025, 18:50 WIB
20150927-Launching-SIM-Online-Jakarta-Tito-Karnavian
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya saat meluncurkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) online, Jakarta, Minggu (27/9/2015). Masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini untuk memperpanjang SIM mereka. (Liputan6.com/Faizal Fanani)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah tengah menggodok sistem terintegrasi sebagai landasan wacana kebijakan pembayaran pajak jadi syarat perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) hingga Paspor. Namun, kebijakan ini dinilai sulit diterapkan di tengah masyarakat.

Direktur Kebijakan Publik Center of Economic and Law Studies (Celios) Madia Wahyudi Askar mengatakan aspek teknis dan sosial menjadi tantangan kebijakan tersebut.

Dia menyoroti soal kesiapan sistem penunjang kebijakan tersebut. Ditambah lagi, ada tantangan mengenai kesadaran masyarakat terkait pajak.

"Masalahnya itu di tantangan teknis dan sosial, seperti kesiapan sistem teknologi informasi, edukasi masyarakat yang rendah terkait kewajiban pajak, serta resistensi publik yang menganggap kebijakan ini membatasi hak dasar," kata Media Wahyudi kepada Liputan6.com, Rabu (15/1/2025).

Untuk itu, dia meminta pemerintah memfokuskan persiapan di sisi sistem administrasi perpajakan yang baik. Pada saat yang sama juga menggenjot edukasi masyarakat soal pajak tadi.

"Pemerintah perlu menyadari bahwa masalah utamanya adalah bagaimana mempersiapkan sistem administrasi pajak yang baik, melakukan kampanye edukasi masif, dan memberikan insentif untuk pelapor pajak yang baik," terangnya.

Menurutnya, syarat pembayaran pajak untuk perpanjang SIM bisa diartikan sebagai sanksi. Namun, pola ini dinilai tidak bisa optimal tanpa dibarengi dengan edukasi yang masif.

Masyarakat juga dinilai akan kesulitan. Pasalnya, mayoritas pengguna kendaraan bermotor roda dua masuk dalam kategori penghasilan tidak kena pajak. Alhasil jika tujuannya mengerek setoran pajak, kenaikannya tidak akan signifikan.

"Mekanisme sanksi belum tentu efektif apabila tidak dibarengi dengan penguatan edukasi terkait perpajakan. Secara teknis akan sangat rumit dengan hasil yang juga belum tentu signifikan (pengumpulan pajaknya)," tuturnya.

"Sebagai catatan, mayoritas yang punya motor, itu penghasilan nya dibawah Rp 4,5 juta (per bulan), masuk kategori penghasilan tidak kena pajak," sambung Media Wahyudi.

Luhut Sebut Warga yang Tak Bayar Pajak Tak Bisa Urus SIM hingga Paspor

FOTO: Pelayanan SIM Keliling di Masa Pandemi COVID-19
Petugas melayani warga yang mengurus SIM di Pelayanan SIM Keliling, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (7/8/2020). Ditlantas Polda Metro Jaya memberi dispensasi bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis di masa pandemi COVID-19 bisa memperpanjang sampai akhir Agustus 2020. (merdeka.com/Dwi Narwoko)... Selengkapnya

Sebelumnya, Dewan Ekonomi Nasional (DEN) telah memberikan rekomendasi kepada Presiden Prabowo Subianto terkait empat pilar digitalisasi utama yang dirancang untuk meningkatkan efisiensi, transparansi dan efektivitas tata kelola negara.

Hal itu disampaikan Kepala Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan saat Konferensi pers, Jakarta, Kamis (9/1/2025). Ia juga menegaskan digitalisasi adalah elemen kunci untuk mempercepat transformasi ekonomi Indonesia. 

Pilar pertama terkait optimalisasi penerimaan negara dengan adanya implementasi sistem Core Tax dan SIMBARA untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak dan penerimaan sektor mineral dan batu bara.

"Kedua efisiensi belanja negara dengan digitalisasi sistem e-catalogue versi 6.0 memastikan proses pengadaan barang dan jasa lebih transparan dan efisien," ujar Luhut

Ketiga, kemudahan pelayanan publik, seperti digitalisasi layanan antara lain administrasi kependudukan, SIM, paspor, pendidikan, dan kesehatan untuk meningkatkan akses dan efisiensi pelayanan masyarakat. Sistem digital ini dirancang untuk mengurangi birokrasi berlebih dan memberikan pengalaman yang lebih mudah serta cepat bagi masyarakat.

 

Data Valid

Contohnya, dalam kasus penyelundupan, dengan adanya integrasi data yang menggunakan teknologi seperti blockchain, semuanya menjadi lebih transparan. Misalnya terkait aktivitas seseorang yang melakukan aktivitas impor barang apa yang diimpor, isi kontainernya, dan sebagainya. Jika datanya akurat dan sesuai, sistem otomatis akan memberikan izin tanpa perlu antre. 

Namun, jika data yang dimasukkan tidak valid, sistem akan memblokir proses tersebut, dan pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Jika ditemukan pelanggaran, perusahaan yang bersangkutan bisa diblokir sehingga operasionalnya terhenti.

"Oleh karena itu kita paksa orang itu supaya comply terhadap ketentuan. Kau sudah bayar pajak belum? Kau sudah bayar royalti belum? Itu dengan sistem," ujar dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya