TASPEN Terapkan Kebijakan Respectful Workplace Policy dan Employee Well-being

PT TASPEN (Persero) menerapkan kebijakan Respectful Workplace Policy (RWP) dan kebijakan Employee Well-being (EWP).

oleh Fachri pada 21 Jan 2025, 21:10 WIB
Diperbarui 21 Jan 2025, 21:06 WIB
Lingkungan kerja.
Ilustrasi lingkungan kerja di TASPEN. (Foto: Istimewa)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Dalam rangka menguatkan kesetaraan gender dan perlindungan hak-hak perempuan dan anak, PT TASPEN (Persero) menerapkan kebijakan Respectful Workplace Policy (RWP) dan kebijakan Employee Well-being (EWP). Tak hanya itu, TASPEN juga melibatkan perempuan pada posisi strategis.

Penerapan kebijakan tersebut terlihat dari hadirnya mekanisme pelaporan pelanggaran yang terintegrasi dalam Whistleblowing System (WBS), termasuk indikasi tindakan kekerasan, perundungan, dan diskriminasi di lingkungan TASPEN. Selain itu, TASPEN juga menyediakan ruang laktasi di 57 kantor cabang seluruh Indonesia dan daycare.

Corporate Secretary TASPEN, Henra menjelaskan bahwa perseroan percaya bahwa kesetaraan gender serta perlindungan hak perempuan dan anak adalah fondasi utama dalam menciptakan keberlanjutan dan kesejahteraan bangsa.

"Hal ini sejalan dengan arahan Menteri BUMN Erick Thohir yang menegaskan bahwa BUMN akan terus berkomitmen untuk menghadirkan lingkungan kerja yang kondusif dan ramah Perempuan serta anak," jelasnya.

Melalui berbagai inisiatif kebijakan itu, TASPEN membuktikan komitmen menciptakan lingkungan kerja ramah gender serta mendukung perlindungan hak perempuan dan anak.

Kebijakan yang Dijalankan TASPEN

PT TASPEN (Persero) atau Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri adalah BUMN yang bergerak di bidang asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun bagi ASN dan Pejabat Negara. (Dok Taspen)
PT TASPEN (Persero) atau Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri adalah BUMN yang bergerak di bidang asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun bagi ASN dan Pejabat Negara. (Dok Taspen)... Selengkapnya

TASPEN menerapkan kebijakan Respectful Workplace Policy (RWP) yang dirancang untuk menciptakan lingkungan kerja aman, bebas dari diskriminasi, kekerasan, perundungan, dan pelecehan dalam bentuk apa pun. Hal ini ditegaskan dengan penerbitan Peraturan Direksi TASPEN Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Kebijakan Berperilaku Saling Menghargai di Tempat Kerja.

Implementasi RWP diwujudkan melalui aturan-aturan yang mendukung seperti pemberian cuti haid bagi karyawan Perempuan serta mekanisme pelaporan pelanggaran melalui Whistleblowing System (WBS).

Selain itu, dalam mendukung program Employee Well-being (EWP), TASPEN menyediakan fasilitas ruang laktasi di 57 kantor cabang di seluruh Indonesia. TASPEN juga secara resmi meluncurkan fasilitas daycare di Cempaka Putih, Jakarta, pada 26 Agustus 2024 lalu.

Fasilitas itu dirancang membantu karyawan perempuan menyeimbangkan peran sebagai profesional di tempat kerja dan orangtua dalam keluarga. Komitmen TASPEN dalam mendukung kesetaraan gender juga tercermin dari kehadiran tiga perempuan dalam jajaran direksi, serta keterlibatan 27 persen perempuan menduduki posisi strategi sebagai pemimpin di TASPEN.

Tak hanya itu, TASPEN juga menunjukkan dukungan terhadap regenerasi dan keberlanjutan dengan persentase karyawan milenial yang  signifikan. Hingga kini, sebanyak 51 persen karyawan TASPEN merupakan generasi milenial dan dari angka itu, sebanyak 35 persen karyawan telah menempati posisi kepemimpinan strategis.

 

(*)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya