Liputan6.com, Jakarta - PT Taspen (Persero) memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pensiunan akan dimulai pada 17 Maret 2025. Dalam catatan Taspen, kurang lebih 3.146.637 peserta pensiun akan menerima THR dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur tentang Pemberian THR kepada Penerima Pensiun dan Tunjangan Tahun 2025.
Baca Juga
Corporate Secretary Taspen Henra menegaskan, pembayaran THR ini merupakan bentuk apresiasi atas pengabdian para pensiunan yang telah berkontribusi dalam pembangunan nasional.
Advertisement
"PT Taspen berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik dan meningkatkan kesejahteraan bagi peserta," ujar Henra dalam dikutip dari Antara, Jumat (14/3/2025).
Dengan pencairan THR ini, diharapkan daya beli masyarakat meningkat dan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Besaran dan Komponen THR
THR tahun 2025 akan dibayarkan dengan mengacu pada komponen yang diterima peserta pada Februari 2025. Adapun komponen THR meliputi:
- Pensiun pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tambahan penghasilan
THR ini tidak akan dikenakan potongan iuran atau potongan lainnya, termasuk potongan kredit pensiun. Namun, pajak penghasilan tetap diberlakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dan pajak tersebut akan ditanggung oleh pemerintah.
Sistem Pembayaran THR
Taspen memastikan bahwa pencairan THR akan dilakukan dengan mengacu pada prinsip 5T, yaitu:
- Tepat Orang
- Tepat Jumlah
- Tepat Waktu
- Tepat Tempat
- Tepat Administrasi
Â
Pensiun 2025
Bagi peserta yang mulai menerima pensiun pada Februari 2025 dan pembayaran pertama dilakukan setelah 28 Februari, maka pencairan THR akan dilakukan mulai 17 Maret 2025.
Sementara itu, bagi aparatur negara atau penerima pensiun yang berasal dari pejabat negara, pembayaran THR hanya diberikan satu kali dengan nominal terbesar. Artinya, jika seseorang memenuhi syarat menerima THR sebagai aparatur negara dan sebagai penerima pensiun, mereka hanya akan mendapatkan satu THR dengan nominal tertinggi.
Khusus bagi penerima pensiun yang juga menerima tunjangan sebagai janda/duda, THR akan tetap dibayarkan untuk kedua posisi tersebut, baik sebagai penerima sendiri maupun sebagai penerima tunjangan janda/duda.
Untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pejabat Negara yang pensiun mulai 1 Maret 2025 dan seterusnya, pembayaran THR akan dilakukan oleh instansi tempat mereka bekerja terakhir.
Â
Advertisement
Taspen Imbau Waspada Penipuan
Taspen mengingatkan para pensiunan untuk berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan perusahaan. Henra menegaskan bahwa informasi resmi terkait pembayaran THR hanya dapat diakses melalui situs resmi www.taspen.co.id, media sosial resmi TASPEN, serta Call Center Taspen di 021-1500919.
"Kami mengimbau seluruh penerima pensiun dan masyarakat agar selalu waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan Taspen," pungkas Henra.
