Hitungan Kemenperin, Investasi Pabrik AirTag Apple Tak Capai USD 1 Miliar tapi Hanya Segini

Pabrik AirTag Apple diperkirakan bisa memasok sekitar 60 persen kebutuhan AirTag global dan berproduksi mulai tahun 2026.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 22 Jan 2025, 23:52 WIB
Diterbitkan 22 Jan 2025, 23:52 WIB
Vice President of Global Policy Apple, Nick Amman bersama sejumlah pejabat lain datang ke Gedung Kementerian Perindustrian untuk membahas investasi Apple di Indonesia. (Liputan6.com/Arief)
Vice President of Global Policy Apple, Nick Amman bersama sejumlah pejabat lain datang ke Gedung Kementerian Perindustrian untuk membahas investasi Apple di Indonesia. (Liputan6.com/Arief)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Apple berencana membangun pabrik di Batam untuk produksi AirTag, aksesoris iPhone dengan nilai investasi sebesar USD 1 miliar. Pabrik tersebut diperkirakan bisa memasok sekitar 60 persen kebutuhan AirTag global dan berproduksi mulai tahun 2026. Fasilitas produksi ini diperkirakan akan menyerap tenaga kerja sekitar 2.000 orang.

“Berdasarkan assessment teknokratis kami, nilai riil investasi pabrik AirTag Apple di Batam hanya USD200 juta. Nilai ini tentu jauh lebih kecil dibandingkan dengan nilai investasi usd 1 miliar dalam proposal yang disampaikan Apple kepada kami,” ujar Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif di Jakarta, Rabu (22/1/2025).

Berdasarkan perhitungan teknokratis Kemenperin, komponen proyeksi nilai ekspor dan biaya pembelian bahan baku tidak dapat dimasukkan sebagai capex (capital expenditure) investasi.

Nilai investasi diukur hanya dari capex, yang terdiri dari pembelian lahan, bangunan, dan mesin/teknologi.  Dengan masuknya proyeksi nilai ekspor dan pembelian bahan baku dalam investasi oleh pihak Apple, seakan-akan melambungkan nilai investasi lebih tinggi sampai USD1 miliar, padahal riil nya hanya USD 200 juta.

“Jika nilai investasi Apple sebesar USD1 miliar itu benar-benar untuk capex, seperti pembelian tanah, bangunan, dan mesin/teknologi, tentu lebih baik lagi. Bayangkan jumlah tenaga kerja yang bisa terserap dengan angka investasi USD1 miliar, tentu akan sangat besar sekali,” Febri berkomentar.

Ia memaparkan, dalam negosiasi pada tanggal 7 Januari 2025 tersebut, pihak Apple menanyakan apakah proyeksi nilai ekspor dan pembelian bahan baku masuk dalam capex.

Tim negosiasi Kemenperin dengan tegas menyatakan bahwa dua variabel tersebut bukan merupakan bagian dari capex. Pengukuran capex menggunakan tiga variabel, yakni pembelian lahan, bangunan, dan mesin/teknologi produksi.

Menperin Bisa Cabut Izin Penjualan iPhone Cs di Indonesia

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan mengenai perkembangan investasi Apple di Indonesia. di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Rabu (8/1/2025). (Liputan6.com/Arief)
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan mengenai perkembangan investasi Apple di Indonesia. di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Rabu (8/1/2025). (Liputan6.com/Arief)... Selengkapnya

Sebelumnya, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkap bisa memberikan sanksi keras jika Apple tak menambah jumlah investasinya. Salah satunya adalah mencabut izin penjualan produk Apple seperti iPhone di dalam negeri.

Dia mengatakan, landasan pemberian sanksi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2017. Kemudian, ada alasan lain yang mendasari Apple bisa dikenakan sanksi.

"Sebetulnya kami punya dasar untuk memberikan sanksi yaitu ketidakpatuhan dari Apple dalam rangka mengimplementasikan komitmen didalam skema 3 itu tidak sesuai dengan apa yg sudah ditentukan dalam Permenperin 29/2017," kata Agus di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Rabu (8/1/2025).

Ketidakpatuhan itu misalnya terkait minimnya kontribusi dari Apple Academy dalam pemenuhan investasi di sektor inovasi. Padahal, Permenperin 29/2017 mengamanatkan juga soal pembangunan pusat riset dan pengembangan (R&D).

Agus bilang, sanksi tertuang dalam Pasal 59 Permenperin 29/2017. Memang ada tahapan dalam sanksi itu. Pertama, kewajiban penambahan modal atau investasi. Kedua, pembekuan sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Ketiga, pencabutan sertifikat TKDN.

Jika opsi sanksi paling berat diambil, artinya seluruh produk Apple tidak bisa dijual di Indonesia. Pasalnya, syarat izin edar atau penjualan itu salah satunya adalah pemenuhan TKDN.

"Sesungguhnya sanksi itu bisa kami terapkan dalam kasus Apple ini. Sanksinya bisa berupa pencabutan nilai TKDN," tegas dia.

 

 

Masih Kasih Kesempatan

Petinggi Apple Inc., telah bertemu dengan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. Hal ini demi membahas rencana investasi perusahaan milik Elon Musk itu
Petinggi Apple Inc., telah bertemu dengan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. Hal ini demi membahas rencana investasi perusahaan milik Elon Musk itu. (dok: Arief)... Selengkapnya

Agus lantas menjelaskan alasan pihaknya belum juga menjatuhkan sanksi kepada Apple. Dia masih mengusahakan Apple mau menambah nilai investasinya ke Indonesia. Hal ini terlihat dari proses negosiasi antara Kemenperin dan Apple. 

"Kita berikan ruang, kadang-kadang kami di Kemenperin dianggap terlalu fleksibel. Sekarang kesempatan ini akan kami pergunakan sebesar mungkin untuk mendapatkan manfaat yang sebesarnya bagi kita, bagi Indonesia dalam negosiasi dengan Apple," terangnya.

Komitmen Apple baru muncul terkait rencana pembangunan pabrik aksesori AirTag di Batam. Agus menegaskan, pabrik itu tak berkaitan dengan komponen ponsel. Artinya, belum bisa memenuhi syarat TKDN untuk penjualan iPhone 16 di Indonesia.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya