LPS Tahan Suku Bunga Penjaminan di Level 4,25%

Purbaya mengatakan, LPS memiliki metodologi untuk menentukan tingkat bunga penjaminan salah satunya mempertimbangkan suku bunga pasar.

oleh Arthur Gideon diperbarui 23 Jan 2025, 14:11 WIB
Diterbitkan 23 Jan 2025, 14:10 WIB
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam Konferensi Pers Suku Bunga Penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), di Jakarta, Selasa (30/1/2024). (Arief/Liputan6.com)
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam Konferensi Pers Suku Bunga Penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), di Jakarta, Selasa (30/1/2024). (Arief/Liputan6.com)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan tingkat suku bunga penjaminan simpanan dalam rupiah di bank umum pada level 4,25 persen.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis (22/1/2025).

Sementara itu, tingkat suku bunga penjaminan untuk simpanan valuta asing (valas) di bank umum tetap berada di posisi 2,25 persen. Adapun untuk simpanan rupiah pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR), suku bunga penjaminannya juga tidak mengalami perubahan dan tetap di level 6,75 persen.

“Tingkat bunga penjaminan ini akan berlaku mulai 1 Februari 2025 hingga 31 Mei 2025,” ujar Purbaya.

Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kondisi likuiditas perbankan dan tren suku bunga pasar yang tetap stabil.

Purbaya mengatakan, LPS memiliki metodologi untuk menentukan tingkat bunga penjaminan salah satunya mempertimbangkan suku bunga pasar.

“Walaupun BI-Rate turun, reaksi di pasar masih lambat sepertinya, jadi belum turun. Jadi kalau hitung-hitungan rumus kita, kita belum bisa turunkan bunga. Itu yang pertama,” kata Purbaya.

Alasan selanjutnya, lanjut dia, LPS juga melihat kondisi pada sistem finansial secara umum. Saat ini ada tekanan ke nilai tukar rupiah. Pihaknya agak khawatir, apabila tingkat bunga penjaminan juga diturunkan maka akan memberi sinyal yang negatif ketika semua pihak sedang mencoba menjaga sentimen ke nilai tukar rupiah.

“Alasan yang ketiga, kita anggap kita tidak mengganggu kebijakan moneter karena suku bunga kita sudah di bawah suku bunga bank sentral. Jadi harusnya tidak ada masalah,” kata Purbaya.

LPS dan OJK Perbaharui Kesepakatan Pertukaran Data dan Informasi

LPS dan OJK menandatangani Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Data dan atau Informasi di Sektor Perbankan. (Dok LPS)
LPS dan OJK menandatangani Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Data dan atau Informasi di Sektor Perbankan. (Dok LPS)... Selengkapnya

Sebelumnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepakat menandatangani Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Data dan/atau Informasi di Sektor Perbankan, guna memperkuat koordinasi dalam menjalankan tugas pengawasan, penjaminan dan resolusi perbankan.

“Melalui Juklak ini tercipta efisiensi sekaligus sinergi dalam pertukaran data dan informasi di sektor perbankan yang lebih terbuka. Dengan demikian, tujuan untuk menciptakan sistem perbankan dan keuangan yang kokoh, stabil, dan terpercaya dapat dicapai bersama,” ujar Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan dan Resolusi Bank, Didik Madiyono di Jakarta, Selasa (24/12/2024).

Didik menjelaskan, juklak ini disusun oleh tim OJK dan LPS melalui serangkaian proses yang cukup panjang sejak bulan Juni hingga Desember 2024, dengan melibatkan berbagai satuan kerja baik di OJK maupun di LPS.

Menurutnya, juklak ini dipandang sangat penting sebab pada saat yang sama baik LPS dan OJK berada pada fase transisi proses bisnis dan tahap penyusunan berbagai peraturan turunan PP, POJK, dan PLPS amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan No. 4 Tahun 2023 (UUP2SK).

Lebih lanjut, kehadiran juklak ini menjadi semakin penting, mengingat adanya perluasan tugas dan fungsi di masing-masing lembaga sesuai amanat UU P2SK. Perluasan tersebut menuntut koordinasi yang lebih intensif antara kedua lembaga, tidak hanya terkait sektor perbankan, tetapi juga dalam konteks yang lebih luas untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

 

Penguatan Sinergi

Selain itu, juklak ini juga merupakan salah satu bagian dari tindak lanjut kerja sama antara OJK dan LPS yang tertuang dalam Nota Kesepahaman tentang Koordinasi dan Kerja Sama dalam Rangka Pelaksanaan Fungsi dan Tugas Otoritas Jasa Keuangan dan Lembaga Penjamin Simpanan.

“Semoga momen ini menjadi landasan bagi penguatan sinergi yang berkelanjutan dalam menghadapi tantangan sektor keuangan di masa depan. Sebagai langkah ke depan, kita perlu terus memperkuat berbagai aspek lainnya dari koordinasi dan kerja sama antara OJK dan LPS. Diharapkan kolaborasi ini memberikan manfaat bagi sektor perbankan dan keuangan serta kemajuan perekonomian kita,” tutupnya. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya