Ternyata Ini Alasan Baleg Percepat Revisi UU Minerba

Perspektif kerakyatan menjadi aspek yang sangat diperhatikan dalam proses revisi UU Minerba, mengingat sektor pertambangan yang selama ini memiliki dampak besar terhadap perekonomian lokal dan nasional.

oleh Tira Santia diperbarui 23 Jan 2025, 17:10 WIB
Diterbitkan 23 Jan 2025, 17:10 WIB
FOTO: Ekspor Batu Bara Indonesia Melesat
Kapal tongkang pengangkut batu bara lepas jangkar di Perairan Bojonegara, Serang, Banten, Kamis (21/10/2021). Ekspor batu bara menjadi penyumbang terbesar dengan kontribusi mencapai 70,33 persen dan kenaikan hingga 168,89 persen. (Liputan6.com/Angga Yuniar)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengungkapkan alasan dipercepatnya proses revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, mengatakan langkah ini diambil sebagai respons terhadap berbagai dinamika yang berkembang dalam sektor pertambangan, serta kebutuhan untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dan lingkungan.

"Kami berharap tujuannya adalah maslahat, kemanfaatan, bagaimana memanfaatkan, siapa yang memanfaatkan, dan tentunya tidak terlepas dari evaluasi yang sudah terjadi," kata Bob Hasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Minerba, di DPR, Jakarta, Kamis (23/1/2025).

Bob mengatakan evaluasi tersebut mencakup berbagai perspektif, mulai dari lingkungan hidup, pendidikan, hingga perspektif kerakyatan. Ia menyebut perspektif kerakyatan menjadi aspek yang sangat diperhatikan dalam proses revisi ini, mengingat sektor pertambangan yang selama ini memiliki dampak besar terhadap perekonomian lokal dan nasional.

"Tentunya tidak terlepas dari evaluasi yang sudah terjadi baik dari perpektif lingkungan hidup, perspektif sektor pendidikan, perspektif keormasan, dan yang paling besar maslahatnya perpektif kerakyatan," ujarnya.

Atasi Masalah Sektor Pertambangan

Revisi UU Minerba ini juga diharapkan dapat mengatasi berbagai permasalahan yang ada di sektor pertambangan, seperti pengelolaan yang lebih ramah lingkungan dan pengaturan yang lebih jelas terkait pembagian manfaat antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat.

Sebagai sektor yang kaya akan sumber daya alam, pertambangan mineral dan batu bara diharapkan bisa dikelola secara lebih berkelanjutan dengan memperhatikan aspek sosial dan lingkungan.

Dengan demikian, revisi ini bukan hanya sekadar pembaruan regulasi, tetapi juga upaya untuk menciptakan keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam dan keberlanjutan kehidupan masyarakat serta lingkungan.

Pasal Baru dalam UU Minerba

Baleg DPR RI berencana menambahkan pasal baru dalam revisi UU Minerba, yaitu Pasal 51A. Pasal ini mengatur bahwa WIUP mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi secara prioritas. Selain itu, terdapat ketentuan tambahan terkait pemberian WIUP:

• Pasal 51A ayat (1): WIUP mineral logam diprioritaskan untuk perguruan tinggi.

• Pasal 51A ayat (2): Pertimbangan pemberian WIUP kepada perguruan tinggi akan diatur lebih rinci.

• Pasal 51A ayat (3): Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP akan diatur melalui peraturan pemerintah (PP).

Selain itu, Baleg DPR juga berencana menetapkan aturan bahwa izin usaha pertambangan (IUP) dengan luas di bawah 2.500 hektare akan diprioritaskan untuk UKM lokal.

 

Menteri Andi Agtas Siapkan Daftar Inventarisasi Masalah RUU Minerba

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas di Kantor Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (23/12/2024). (Foto: Liputan6.com/Nanda Perdana Putra).... Selengkapnya

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba). Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyatakan siap ikut terlibat dalam penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

"Pemerintah akan menyusun DIM. Tentu leading sector-nya 'kan Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral," kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dikutip dari Antara, Rabu (22/1/2025).

Keterlibatan pemerintah akan fokus pada aspek harmonisasi hukum yang akan memastikan keselarasan aturan dengan perundang-undangan yang ada. Kemenkumham, sebagai bagian dari pemerintahan, akan bekerja sama dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai leading sector dalam penyusunan DIM.

Dengan keterlibatan ini, Supratman berharap legislasi dapat mempertimbangkan kebutuhan sektor energi dan sumber daya mineral, serta memastikan regulasi yang dihasilkan mendukung keberlanjutan industri minerba dan kepentingan masyarakat.

 

Bantu Harmonisasi

Menkum berharap penyusunan DIM ini dapat menekan potensi permasalahan hukum pada masa depan dengan memastikan setiap pasal yang diusulkan dapat diterima secara hukum dan sesuai dengan norma yang berlaku di Indonesia.

"Kementerian Hukum hanya membantu dalam sisi harmonisasi dan juga penyusunan DIM-nya ke depan," katanya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya