Liputan6.com, Jakarta - Temuan pengembang atau developer nakal langsung disampaikan oleh konsumen sebuah apartemen di kawasan Bekasi Timur. Konsumen mengungkapkan belum mendapat sertifikat apartemen meski pembayarannya sudah lunas.
Hal ini disampaikan salah satu pemilik apartemen, Hayati. Dia mengaku belum mengantongi sertifikat kepemilikan meski sudah melakukan pembayaran sejak 2012 lalu.
Advertisement
Baca Juga
Hayati mengungkapkan beberapa masalah yang dihadapinya. Mulai dari pengerjaan bangunan yang dinilai tidak sesuai dengan rencana (site plan), hingga sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang tidak sesuai seperti yang dijanjikan.
Advertisement
"Jadi pada saat awal penawaran, HGB yang disampaikan kepada kami adalah HGB murni, namun pada kenyataannya setelah PPJB, itu di dalam PPJB (jadi) HGB atas pengelolaan. Nah ini sudah, menurut kami, sudah ada unsur penipuan di sini ya," ungkap Hayati dalam Konferensi Pers Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), dikutip Kamis (30/1/2025).
Pada aspek pembangunan, dia menyebut ada dua kali proses pembatalan oleh developer. Sehingga, waktu rampungnya apartemen tersebut tidak sesuai dengan rencana awal.
"Permasalahan yang ada saat ini menurut kami yang krusial adalah kita selaku konsumen membeli rumah atau apartemen tentunya dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat hak milik atas rumah atau atas rumah susun tersebut," tutur dia.
Dia menjelaskan kembali, banyak konsumen yang sudah melunasi sejak mengawali transaksi pada 2012 lalu. Tapi hingga saat ini, belum juga mendapatkan akta jual beli (AJB).
"Ada juga sebagian besar melunasi akta jual beli dan BPHTB, tetapi sampai saat ini AJB itu belum diterbitkan atau kami belum menandatangani karena memang developer tidak menyelesaikan kewajibannya," jelas dia.
Menurutnya, permasalahan ini sudah dibahas bersama developer serta dilaporkan ke YLKI. Hayati menyebut belum mendapatkan kejelasan soal status kepemilikannya atas apartemen yang dibelinya.
"Jadi tolong ini bisa menjadi (bahasan dan) solusi oleh kementerian-kementerian terkait untuk menyelesaikan masalah ini, termasuk pemkot dan BPN," tegas dia.
Â
Catatan YLKI
Senada, Kepala Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI, Rio Priambodo, mengamini ada banyak pengaduan yang masuk di sektor perumahan. Tercatat ada sekitar 177 pengaduan yang masuk sepanjang 2024 lalu.
"Developer nakal masih ada saja, ini banyak jadi temuan YLKI di pengaduan terkait rumah sudah lunas tapi sertifikat banyak belum didapat. Di luar sana kasus seperti itu masih banyak diadukan ke YLKI," terangnya.
Sebagai rinciannya, pengaduan paling banyak di sektor perumahan seputar pembangunan mangkrak dengan 30 persen aduan. Diikuti dengan masalah dokumen seperti sertifikat, PPJB, hingga AJB sebesar 20 persen.
Berikut ada permasalahan lain seperti pengembalian dana, fasilitas umum dan fasilitas sosial, serta bangunan tidak sesuai.
"Permasalahan ini bukan cuma pra-transaksi, tapi pasca-transaksi juga bermasalah," tegas dia.
Advertisement
Erick Thohir Bongkar Ulah Ribuan Developer Nakal, Bikin Konsumen Nangis Darah
Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir membongkar praktik pengembang atau developer nakal. Jumlahnya mencapai 4.000 pengembang rumah subsidi di berbagai titik di Indonesia.
Developer itu merupakan rekanan yang menggarap rumah subsidi yang diampu oleh PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN. Developer tersebut tidak memberikan sertifikat rumah padahal cicilannya sudah dilunasi.
"Kurang lebih 10 hari yang lalu saya mendapat beberapa kertas yang saya lihat kok ini perlu perbaikan maksimal," kata Erick dalam Konferensi Pers di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (21/1/2025).
"Ketika masyarakat yang membutuhkan rumah dan berusaha sudah menyicil dengan mati-matian dengan segala keringatnya. Ternyata banyak juga developer yang nakal. Dimana kadang-kadang bahkan sudah selesai menyicil sertifikatnya tidak didapatkan kembali," imbuhnya.
Dia mengaku sudah mendapat keterangan lengkap dari Direktur Utama BTN, Nixon LP Napitupulu. Bahkan secara bertahap sertifikat rumah yang belum terbit sudah diurus dengan dana pribadi BTN.
"Memang hal ini selama kepemimpinan Pak Nixon dan tim sudah terus dibersihkan. Karena ini tanggung jawab moral ya, bagaimana masyarakat yang berupaya mendapatkan rumah ternyata tidak mendapatkan haknya," terangnya.
120 Ribu Sertifikat Bermasalah
Pada kesempatan yang sama, Nixon menjelaskan temuan awalnya pada 2019 lalu, ada 120 ribu sertifikat rumah subsidi yang bermasalah. Ini didapat dari 4 ribu proyek rumah yang melibatkan developer dengan jumlah serupa.
"Jadi sebenarnya waktu kita ditugaskan Pak Menteri sejak 2019 kita menemukan hal ini yaitu terdapat ada 120 ribu rumah-rumah yang kita salurkan KPR lewat BTN belum memiliki sertifikat. Ada yang developernya raib, ada yang masih ada, sudah tidak tanggung jawab dan sebagainya. Kurang lebih ada 4 ribu proyek rumah atau 4 ribu developer," tuturnya.
Advertisement