Liputan6.com, Jakarta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengancam akan menjatuhkan sanksi bagi pangkalan maupun sub pangakalan resmi Pertamina yang menaikkan harga tabung gas Liquefied Petroleum Gas (LPG) atau elpiji 3 kilogram yang tengah diburu masyarakat.
"Andaikan pun ada yang mungkin tidak mengikuti, contoh dia jual harganya mahal. Ya nggak boleh dong, harus dikasih sanksi," ujar Bahlil kepada awak media di Pangkalan Gas Toko Kevin, Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (4/2).
Advertisement
Baca Juga
Bahlil menjelaskan bahwa harga tabung elpiji 3 kilogram telah diatur sesuai harga eceran tertinggi (HET) di setiap wilayah masing-masing. Untuk wilayah DKI Jakarta, harga tabung gas dijual pada kisaran Rp15.000 sampai Rp16.000 per tabung.
Advertisement
"Jangan harga dibuat mau-maunya, nggak boleh," tegasnya.
Pemberian sanksi ini dalam rangka untuk memastikan penggunaan uang subsidi tepat sasaran. Menurutnya, negara telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp87 triliun per tahun untuk program subsidi LPG.
"Ini dalam rangka memastikan bahwa pangkalan-sub-pangkalan menjalankan apa yang menjadi misi pemerintah untuk rakyat harus mendapat harga LPG kilogram dengan harga yang terjangkau," imbuhnya.
Bahlil mengatakan pihaknya juga membuka kerja sama bagi pengecer untuk menjadi sub-pangkalan LPG 3 kg mulai hari ini. Hal ini sebagaiman arahan dari Presiden Prabowo Subianto.
"Atas arahan Bapak Presiden, yang pertama adalah semua supplier yang ada, kita fungsikan mereka per hari ini. Mulai menjadi sub-pangkalan," ucapnya.
Nantinya, pemerintah akan membekali bantuan IT bagi pengecer yang ingin menjadi sub-pangkalan Pertamina secara bertahap. Hal ini untuk memastikan penyaluran gas elpiji melon tersebut dapat lebih tepat sasaran.
"Mereka ini akan kita fasilitasi dengan IT. Supaya siapa yang beli, berapa jumlahnya, berapa harganya itu betul-betul terkontrol.
Sistem Aplikasi
Jadi mulai hari ini, pengecer-pengecer seluruh Indonesia kembali aktif dengan nama sub-pangkalan. Nanti Pertamina dengan ESDM akan membekali mereka sistem aplikasi dan proses mereka menjadi sub-pangkalan tidak dikenakan biaya apapun," tegasnya.
Adapun, harga tabung LPG kemasan 3 kilogram di sub-pangkalan maksimal Rp19.000 per kilogram.
"Sebenarnya rakyat itu mendapatkan harga LPG harusnya maksimal Rp19 ribu. Itu udah paling mahal itu," sebutnya.
Advertisement
Sanksi Bagi Pangkalan yang Naikan Harga LPG 3 Kg di Luar HET
Dalam kesempatan terpisah, Menteri Bahlil merinci sanksi bagi pangkalan yang menaikkan harga eceran tabung gas LPG 3 kilogram sesuai aturan yang berlaku. Yakni, berupa sanksi denda hingga pencabutan izin usaha
"Kalau harga di pangkalan itu dinaikkan, izin pangkalannya dicabut, dikasih denda, kami bisa tahu siapa pemainnya,” kata Bahlil dalam konferensi pers bertajuk “Capaian Sektor ESDM Tahun 2024 dan Rencana Kerja Tahun 2025” di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (3/2).
Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah tidak mengurangi volume dan subsidi gas LPG 3 kg. Menurutnya, pemerintah dan Pertamina bekerja maksimal untuk memperbaiki sistem penjualan agar subsidi tepat sasaran.
Reporter: Sulaeman
Sumber: Merdeka.com