Liputan6.com, Jakarta Korupsi di Indonesia telah menjadi persoalan kronis yang tampaknya tidak pernah ada habisnya. Meskipun upaya pemberantasan terus dilakukan oleh berbagai pihak, baik oleh pemerintah, aparat penegak hukum, maupun masyarakat sipil, praktik korupsi tetap mengakar kuat di banyak sektor.
Dari tingkat pemerintahan daerah hingga pusat, serta di dunia bisnis dan sektor swasta, korupsi terus menodai sistem yang seharusnya memberikan keadilan dan kesejahteraan bagi rakyat.
Advertisement
Baca Juga
Berbagai lembaga anti-korupsi, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terus berjuang untuk mengungkap praktik kotor ini, namun tantangan yang dihadapi sangat besar, mulai dari hambatan politik hingga budaya pembebasan dari hukuman yang masih ada.
Advertisement
Korupsi bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga memperlebar kesenjangan sosial dan menghambat pembangunan. Sehingga, meskipun banyak langkah yang diambil, jalan untuk memberantas korupsi di Indonesia tampaknya masih panjang dan penuh rintangan.
Lantas apa itu korupsi? dan bagaimana ciri-cirinya?
Dikutip dari laman Ditejn Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Selasa (4/3/2025), korupsi berasal dari Bahasa latin yaitu Corruptus dan Corruption, artinya buruk, bejad, menyimpang dari kesucian, perkataan menghina, atau memfitnah.
Dalam Black Law Dictionary di modul Tindak Pidana Korupsi KPK, Korupsi adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan sebuah maksud, untuk mendapatkan beberapa keuntungan yang bertentangan dengan tugas resmi dan kebenarankebenaran lainnya.
Atau korupsi bisa dikatakan esuatu perbuatan dari suatu yang resmi atau kepercayaan seseorang, dengan melanggar hukum dan penuh kesalahan memakai sejumlah keuntungan untuk dirinya sendiri atau orang lain yang bertentangan dengan tugas dan kebenarankebenaran lainnya.
8 Tipe Korupsi
Berdasarkan konteks kriminologi atau ilmu tentang kejahatan ada delapan tipe korupsi yaitu:
Pertama, Political bribery yaitu termasuk kekuasaan dibidang legislatif sebagai badan pembentuk Undang-Undang. Secara politis badan tersebut dikendalikan oleh suatu kepentingan karena dana yang dikeluarkan pada masa pemilihan umum sering berkaitan dengan aktivitas perusahaan tertentu.
Para pengusaha berharap anggota yang duduk di parlemen dapat membuat aturan yang menguntungkan mereka.
Kedua, Political kickbacks, yaitu kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan sistem kontrak pekerjaan borongan antara pejabat pelaksana dan pengusaha yang memberi peluang untuk mendatangkan banyak uang bagi pihak-pihak yang bersangkutan.
Ketiga, Election fraud adalah korupsi yang berkaitan langsung dengan kecurangan pemilihan umum.
Keempat, Corrupt campaign practice adalah praktek kampanye dengan menggunakan fasilitas Negara maupun uang Negara oleh calon yang sedang memegang kekuasaan Negara.
Kelima, Discretionary corruption yaitu korupsi yang dilakukan karena ada kebebasan dalam menentukan kebijakan.
Keenam, Illegal corruption ialah korupsi yang dilakukan dengan mengacaukan bahasa hukum atau interpretasi hukum. Tipe korupsi ini rentan dilakukan oleh aparat penegak hukum, baik itu polisi, jaksa, pengacara, maupun hakim.
Ketujuh, Ideological corruption ialah perpaduan antara discretionary corruption dan illegal corruption yang dilakukan untuk tujuan kelompok.
Kedelapan, Mercenary corruption yaitu menyalahgunakan kekuasaan semata-mata untuk kepentingan pribadi.
Advertisement
Ciri-ciri Korupsi
Dalam hukum pidana, tidak semua jenis korupsi yang ada dapat dianggap sebagai tindak pidana. Oleh karena itu, untuk mengetahui perbuatan mana saja yang termasuk dalam kategori korupsi, kita perlu mengacu pada Undang-Undang yang mengatur tentang pemberantasan korupsi.
Ciri-ciri korupsi antara lain sebagai berikut:
Korupsi senantiasa melibatkan lebih dari satu orang.
- Korupsi pada umumnya dilakukan secara rahasia, kecuali korupsi itu telah merajalela dan begitu dalam sehingga individu yang berkuasa dan mereka yang berada dalam lingkungannya tidak tergoda untuk menyembunyikan perbuatannya.
- Korupsi melibatkan elemen kewajiban dan keuntungan timbal balik.
- Kewajiban dan keuntungan yang dimaksud tidak selalu berupa uang.
- Mereka yang mempraktikan cara-cara korupsi biasanya berusaha untuk menyelubungi perbuatannya dengan berlindung di balik pembenaran hukum.
- Mereka yang terlibat korupsi menginginkan keputusan yang tegas dan mampu untuk mempengaruhi keputusan-keputusan itu.
- Setiap perbuatan korupsi mengandung penipuan, biasanya dilakukan oleh badan publik atau umum (masyarakat).
- Setiap tindakan korupsi adalah suatu pengkhianatan kepercayaan.
- Unsur-unsur Tindak Pidana Korupsi
