Pengusaha Parcel Tutup Usaha Gara-gara Larangan Gratifikasi

Para pedagang parcel kini hanya mengandalkan pembelian parcel dari orang-orang biasa saja.

oleh Septian Deny diperbarui 21 Jul 2013, 16:30 WIB
Diterbitkan 21 Jul 2013, 16:30 WIB
parcel-parsel-130715b.jpg
Jelang hari raya keagamaan seperti OLebaran atau Natal, biasanya menjadi ladang bagi para pebisnis parcel untuk mendapatkan untung banyak. Keuntungan itu muncul seiring meningkatnya volume pembelian pada momen-momen spesial tersebut.

Namun sejak diberlakukannya Undang-Undang yang mengatur tentang pemberian (gratifikasi), yang diatur dalam UU nomor 31 tahun 1999 dan UU nomor 20 tahun 2001, para pebisnis parcel pun ikut merasakan imbas dari penerapan aturan tersebut. Hal ini diakui oleh Lia (32), seorang penjual parcel di Jalan H. Samali, Jakarta Selatan.

Lia mengatakan aturan mengenai larangan gratifikasi ini membuat penjual parcelnya menurun secara signifikan. "Seluruh penjual parcel disini pasti kena imbas dari aturan itu, malah engga tanggung-tanggung, ada yang terpaksa tutup jualannya karena penurunan omset yang drastis banget," jelasnya saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, seperti ditulis Minggu (21/7/2013).

Menurut Lia, penurunan omset ini karena, dulu sebelum adanya aturan soal larangan gratifikasi ini, banyak pembeli yang berasal dari kalangan pemerintahan atau pegawai negeri sipil (PNS) yang memesan parcel yang ditujukan untuk kolega atau keluarganya. Namun praktis sejak adanya larangan ini, pembeli parcelnya hanya berasal dari masyarakat biasa yang jumlahnya tidak terlalu banyak.

"Sekarang hanya mengandalkan pembelian dari orang-orang biasa saja, mungkin sebulan hanya beberapa, tidak sampai 10 percel, itu pun parcel makanan yang harganya relatif murah," lanjutnya.

Lia mengatakan penurunan omsetnya sejak adanya aturan itu berkisar 60%-80% tiap bulannya. Dia berharap kedepannya, bisnis parcel yang sudah dirintisnya sejak 10 tahun lalu ini, bisa terus bertahan sehingga dia bisa tetap mencari nafkah dari bisnis yang disukainya ini.(Dny/Shd)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya