ESDM Imingi Investor dengan Naikkan Tarif Beli Listrik PLTSa

Kementerian ESDM menaikkan tarif pembelian dari PLTSa sebesar Rp 400 per KHW untuk gaet investor.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 15 Agu 2013, 18:00 WIB
Diterbitkan 15 Agu 2013, 18:00 WIB
pasokan-listrik130605b.jpg
Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menaikkan tarif pembelian listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Sampah Kota (PLTSa) sebesar Rp 400 per Kilo Watt hour (KWh). Langkah ini untuk menarik investor mengembangkan listirk dari PLTSa.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Ridha Mulyana mengatakan perubahan harga tersebut ditandai perubahan peraturan menteri ESDM nomor 4 Tahun 2012 menjadi Permen ESDM Nomor 19 Tahun 2013.

Ridha menjelaskan peraturan tersebut berisi tentang pembelian tenaga listrik oleh PT PLN (Persero) dari PLTSa sebagai salah satu bentuk insentif untuk mendorong minat investor mengembangkan PLTSa.

Jika menggunakan tehnologi sanitary landfill listrik dari PLTSa akan dibanderol dengan harga Rp 1.250 per Kwh, sedangkan PLTSa yang mengunakan tehnologi zero waste akan dihargai Rp 1.450 per Kwh.

"Sehingga terdapat kenaikan sebesar Rp 400 per Kwh dari tarif sebelumnya yang tertera dalam Permen ESDM Nomor 4 tahun 2012," kata Ridha di kantornya, Jakarta, Kamis (15/8/2013).

Menurut dia, potensi sampah kota yang dimiliki daerah dengan penduduk padat sangat besar. Seperti Jakarta per hari memproduksi 6 ribu ton sampah yang ditampung di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang Bekasi, dan setelah diolah sudah bisa menghasilkan listrik dengan kapasitas 12,5 Mega watt (Mw).

Menurut dia, hal tersebut harus dimanfaatkan sebab dengan mengelola sampah kota menjadi listrik akan mendapat dua manfaat yaitu pasokan listrik dan kebersihan kota.

"Pada saat launching ini, dampak buat negara tentu ada dua hal. Satu dapat listrik pembangkit dari sampah ada, masyarakat kotanya lebih bersih tidak hanya masyarakat luas, negara juga dapat, semua dapat untung," pungkasnya. (Pew/Nur)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya