Bulog Jangan Biarkan Kedelai Bergerak Liar

Pemerintah melalui Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) diminta segera mengambil langkah strategis untuk mencegah meroketnya harga kedelai.

oleh Nurmayanti diperbarui 27 Agu 2013, 13:45 WIB
Diterbitkan 27 Agu 2013, 13:45 WIB
kedelai-130522b.jpg
Pemerintah melalui Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) diminta segera mengambil langkah strategis untuk mencegah harga kedelai melonjak lebih tinggi lagi.

Saat ini harga kedelai terus merangkak naik mengikuti pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS).

Sekretaris Jenderal Asoasiai Kedelai Indonesia, Andre Vincent Wenas mengatakan, pemerintah terhitung tahun ini telah menugaskan Bulog untuk menstabilkan harga kedelai di dalam negeri.

"Bulog harus ada kebijakan karena sesuai dengan kebijakan pemerintah menjadi tugasnya terkait kedelai ini," tutur dia saat berbincang dengan Liputan6.com, Selasa (27/8/2013).

Memang sejak Mei 2013, pemerintah kembali menugaskan Perum Bulog untuk menangani pengamanan harga dan penyaluran kedelai. Hal ini sebagai upaya untuk mendukung dan meningkatkan ketahanan pangan nasional.

Penugasan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 23 Tahun 2013 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada tanggal 8 Mei 2013.

Dalam Perpres itu menyebutkan, tata cara pelaksanaan pengamanan harga dan penyaluran kedelai diatur oleh Menteri Perdagangan setelah memerhatikan pertimbangan Menteri Pertanian, Menteri Perindustrian, serta Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

Bahkan, kata Andre, pemerintah juga telah menerbitkan kebijakan perpanjangan dari Perpres tersebut sehubungan dengan tugas Bulog berupa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Ditetapkan, harga pembelian kedelai petani (HBP) sebesar Rp 7.000 per kilogram (kg), sementara harga penjualan kedelai ke perajin sebesar Rp 7.450 per kg.

Penetapan harga tersebut tertuang dalam dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang berbeda yakni, nomor 25/M-Dag/Per/6/2013 tentang Penetapan Harga Pembelian Kedelai Petani dalam Rangka Program Stabilisasi Harga Kedelai dan  nomor 26/M-Dag/Per/6/2013 tentang Penetapan Harga Penjualan Kedelai di Tingkat Pengrajin Tahu atau Tempe Dalam Rangka Program Stabilisasi Harga Kedelai.

"Saat ini pengusaha masih melihat kondisi dan permintaan. Meski terus naik (harga kedelai) saat ini memang belum ada reaksi terlalu besar tapi Bulog baiknya segara bertindak," tandas dia. (Nur)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya