Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) menilai Instruksi Presiden (Inpres) tentang Pedoman Kebijakan Penetapan Upah Minimum merupakan bentuk kepanikan dan tindakan 'ngawur'.
Menurut Presiden KSPI Said Iqbal, hal itu dilakukan guna menekan upah buruh menjadi murah kembali atas tekanan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan pengusaha hitam.
Untuk itu, buruh Indonesia menolak dan meminta dicabut Inpres yang mengatur penetapan upah minimum tersebut karena rezim upah murah dan memiskinkan buruh secara struktural.
"Itu akibat pemerintah yaitu Menko Perekonomian dan Menteri Perindustrian tunduk pada tekanan Apindo," kata Said di Jakarta, Jumat (30/8/2013).
Dia juga menilai penetapan upah minimum berdasarkan inflasi plus 5% dan plus 10% tidak wajar. Atas dasar itu, kaum buruh menolak formula perhitungan tersebut dan tetap menuntut upah naik 50% dengan alasan daya beli buruh turun 30% akibat bahan bakar minyak (BBM) naik ditambah inflasi 2 digit serta pertumbuhan ekonomi 6,2%.
"Tentunya ini akan didialogkan di dewan pengupahan daerah," tutur dia. (Ndw)
Menurut Presiden KSPI Said Iqbal, hal itu dilakukan guna menekan upah buruh menjadi murah kembali atas tekanan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan pengusaha hitam.
Untuk itu, buruh Indonesia menolak dan meminta dicabut Inpres yang mengatur penetapan upah minimum tersebut karena rezim upah murah dan memiskinkan buruh secara struktural.
"Itu akibat pemerintah yaitu Menko Perekonomian dan Menteri Perindustrian tunduk pada tekanan Apindo," kata Said di Jakarta, Jumat (30/8/2013).
Dia juga menilai penetapan upah minimum berdasarkan inflasi plus 5% dan plus 10% tidak wajar. Atas dasar itu, kaum buruh menolak formula perhitungan tersebut dan tetap menuntut upah naik 50% dengan alasan daya beli buruh turun 30% akibat bahan bakar minyak (BBM) naik ditambah inflasi 2 digit serta pertumbuhan ekonomi 6,2%.
"Tentunya ini akan didialogkan di dewan pengupahan daerah," tutur dia. (Ndw)