Jalan panjang Siti Hardiyanti Rukmana alias Tutut untuk kembali mendapatkan TPI (Televisi Pendidikan Indonesia) mulai ada titik terang. Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang melawan PT Berkah Karya Bersama milik Harry Tanoe.
Kabiro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur menjelaskan MA telah memutus Perkara No. 862 K/Pdt/2013 dengan Pemohon Kasasi: Ny. Siti Hardiyanti Rukmana dkk melawan Termohon kasasi: PT. Berkah Karya Bersama dkk.
Majelis hakim yang terdiri dari Hakim Soltoni Mohdally, Takdir Rakhmadi, I Made Tara telah memutuskan perkara tersebut pada tanggal 2 Oktober 2013 dengan Amar putusan yang berbunyi:
- Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi.
- Membatalkan putusan PT. Jakarta No. 629/Pdt/2011 yang membatalkan putusan PN. No. 10/pdt.g/2010.
- Mengadili sendiri : mengabulkan gugatan penggugat (pemohon kasasi) untuk sebagian
- Menyatakan para tergugat (termohon kasasi) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
- Menyatakan sah dan sesuai hukum keputusan RUPS yang tertuang dalam akta
"Ini petikan singkatnya, selebihnya masih dalam proses minutasi, setelah selesai akan dipublish di direktori putusan dan salinan resmi kepada para pihak," kata Ridwan dalam penjelasan lewat pesan teks ke liputan6.com, Kamis (10/10/2013).
Awal Mula Kasus
Kasus pengambilialihan TPI sendiri bermula ketika Indosat membeli obligasi convertible yang dikeluarkan TPI masing-masing senilai Rp 10 miliar atau totalnya Rp 150 miliar pada 15 Oktober 1997 dimana akan jatuh tempo pada Oktober 2002.
Lalu Harry membeli obligasi tersebut yang dalam perjanjiannya bisa ditukar dengan saham TPI. Pihak Harry kala itu di atas angin karena bisa memiliki saham TPI jika pihak Tutut tak bisa membayar utang obligasinya. Dalam hitung-hitungan waktu itu, nilai obligasi tersebut setara dengan 75% saham TPI.
Harry Tanoe pun sudah menjalankan rencana akuisisi TPI sejak tahun 2003 namun perjalanannya sangat kompleks karena pihak Tutut tak ingin ada pengambilalihan saham. Sampai akhirnya digelar RUPSLB TPI pada 18 Maret 2005 yang tanpa persetujuan Tutut mengubah kepemilikan saham.
Setelah ada keputusan ini, bisakah Tutut kembali memiliki TPI? Sepertinya memang tidak mudah karena TPI sendiri sudah berganti nama menjadi MNC TV. Kedua pihak nampaknya akan saling adu strategi untuk mempertahankan haknya dalam TPI yang kini sudah jadi MNC TV itu. (Igw)
Kabiro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur menjelaskan MA telah memutus Perkara No. 862 K/Pdt/2013 dengan Pemohon Kasasi: Ny. Siti Hardiyanti Rukmana dkk melawan Termohon kasasi: PT. Berkah Karya Bersama dkk.
Majelis hakim yang terdiri dari Hakim Soltoni Mohdally, Takdir Rakhmadi, I Made Tara telah memutuskan perkara tersebut pada tanggal 2 Oktober 2013 dengan Amar putusan yang berbunyi:
- Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi.
- Membatalkan putusan PT. Jakarta No. 629/Pdt/2011 yang membatalkan putusan PN. No. 10/pdt.g/2010.
- Mengadili sendiri : mengabulkan gugatan penggugat (pemohon kasasi) untuk sebagian
- Menyatakan para tergugat (termohon kasasi) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
- Menyatakan sah dan sesuai hukum keputusan RUPS yang tertuang dalam akta
"Ini petikan singkatnya, selebihnya masih dalam proses minutasi, setelah selesai akan dipublish di direktori putusan dan salinan resmi kepada para pihak," kata Ridwan dalam penjelasan lewat pesan teks ke liputan6.com, Kamis (10/10/2013).
Awal Mula Kasus
Kasus pengambilialihan TPI sendiri bermula ketika Indosat membeli obligasi convertible yang dikeluarkan TPI masing-masing senilai Rp 10 miliar atau totalnya Rp 150 miliar pada 15 Oktober 1997 dimana akan jatuh tempo pada Oktober 2002.
Lalu Harry membeli obligasi tersebut yang dalam perjanjiannya bisa ditukar dengan saham TPI. Pihak Harry kala itu di atas angin karena bisa memiliki saham TPI jika pihak Tutut tak bisa membayar utang obligasinya. Dalam hitung-hitungan waktu itu, nilai obligasi tersebut setara dengan 75% saham TPI.
Harry Tanoe pun sudah menjalankan rencana akuisisi TPI sejak tahun 2003 namun perjalanannya sangat kompleks karena pihak Tutut tak ingin ada pengambilalihan saham. Sampai akhirnya digelar RUPSLB TPI pada 18 Maret 2005 yang tanpa persetujuan Tutut mengubah kepemilikan saham.
Setelah ada keputusan ini, bisakah Tutut kembali memiliki TPI? Sepertinya memang tidak mudah karena TPI sendiri sudah berganti nama menjadi MNC TV. Kedua pihak nampaknya akan saling adu strategi untuk mempertahankan haknya dalam TPI yang kini sudah jadi MNC TV itu. (Igw)