Bank Disebut Terima Suap, Ini Proses yang Harus Dijalani?

Bank yang namanya diduga terkait kasus suap Diebold harus segera menjelaskan kepada publik.

oleh Dian Ihsan Siregar diperbarui 24 Okt 2013, 20:09 WIB
Diterbitkan 24 Okt 2013, 20:09 WIB
agus-martowardojo130524b.jpg
Gubernur Bank Indonesia (BI), Agus Martowardojo mendesak semua jajaran direksi dan komisaris bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang tersangkut kasus suap Diebold Inc, agar cepat menjalankan semua temuan komisi pengawas pasar modal Amerika Serikat atau Security and Exchange Commision (SEC).

"Jadi justifikasi SEC itu kan suatu temuan. Kalau sistem di Indonesia, apalagi melibatkan bank yang memiliki status bank publik, haruslah ditindaklanjuti oleh masing-masing bank tersebut," ujar Agus ketika ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (24/10/2013).

Dalam menangani kasus suap Diebold, BI menilai dewan komisaris perusahaan merupakan pihak yang berwenang menanyakan keterlibatan kasus suap Diebold tersebut. Hal ini dikarenakan komisaris memiliki wewenang untuk mengontrol langsung bank tersebut.

"Direksinya juga harus melakukan internal audit terhadap kasus itu, director compliance juga akan menjalankan pengawasan terhadap bank tersebut," tegasnya.

Semua bank yang go public, seharusnya terus melakukan keterbukaan informasi kepada publik agar masyarakat bisa memperoleh informasi sedetail mungkin.

Selanjutnya, BI sebagai badan yang mengawasi bank komersil akan terus menindaklanjuti dengan cepat dan segera menanyakan hasil temuan langsung kepada SEC. Langkah itu sebagai klarifikasi dari pihak BI kepada publik.

"Kami akan awasi bank komersil, sehingga BI bisa menindaklanjuti dengan cepat dan segera cepat menanyakan kepada SECOND, langkah ini merupakan klarifikasi pihak BI kepada publik," tutup Agus. (Dis/Shd)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya