Kasus Tewasnya Bos Rental Mobil, Kapolsek dan 2 Anggota Polisi Cinangka Dimutasi

Kapolsek Cinangka, AKP Asep Irwan dimutasi dari jabatannya ke Yanma Polda Banten. Hal ini dilakukan dalam rangka menjalani pemeriksaan.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 08 Jan 2025, 01:03 WIB
Diterbitkan 08 Jan 2025, 01:03 WIB
Ilustrasi Oknum Polisi
(Ilustrasi)

Liputan6.com, Jakarta Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto mencopot Kapolsek Cinangka AKP Asep Iwan Kurniawan dan dua anggotanya, yakni Brigadir Deri Andriani (AD) dan Bripka Dedi Irwanto (DI) buntut kasus penembakan bos rental mobil oleh TNI AL di Rest Area Tol Tangerang-Merak.

Hal itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolda Banten Nomor: ST/26/I/KEP./2025 tertanggal 7 Januari 2025, tentang mutasi personel di lingkungan Polda Banten.

"Kapolda Banten secara tegas telah menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kapolsek Cinangka beserta dua anggota lainnya terkait adanya dugaan ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas," tutur Kabid Humas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto saat dikonfirmasi, Selasa (7/1/2025).

Menurutnya, Kapolsek Cinangka beserta dua anggota tersebut dimutasi ke Pelayanan Markas atau Yanma Polda Banten dalam rangka Pemeriksaan Bidpropam Polda Banten.

"Mutasi ini dalam rangka pemeriksaan oleh Bidpropam Polda Banten yang dalam hal ini ketiga personel Polsek Cinangka tersebut dimutasikan ke Yanma Polda Banten," jelas dia.

Didik menegaskan, Kapolda Banten berkomitmen untuk melakukan tindakan tegas kepada para personel yang terbukti melakukan pelanggaran.

"Sesuai komitmen Bapak Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto bahwa akan selalu mengedepankan pelaksanaan tugas secara profesional dan akan menindak tegas para personel Polda Banten jika terbukti melakukan pelanggaran," Didik menandaskan.

 

Peran 2 Anggota Lainnya

Sebelumnya, Kapolda Banten, Irjen Pol Suyudi Ario Seto menyatakan Kapolsek Cinangka AKP Asep Iwan Kurniawan bakal dikenakan sanksi etik berupa Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena kelakuan anak buahnya yang tidak menerima laporan dan pendampingan terhadap anak bos rental mobil.

"Kapolsek sebagai pimpinan di polsek tersebut dia tidak melakukan pengawasan dan pengendalian dengan baik dan tentunya ini juga akan kita kenakan sanksi baik demosi maupun yang terberat adalah PTDH," ujar Suyudi saat konferensi pers di Koarmada, Jakarta, Senin (6/1).

Pada saat anak bos rental mobil, Agam bersama dengan empat rekannya ingin melaporkan ke polsek Cinangka, Bripka Dery dan Bripka Dedi Iwanto yang pertama kali menerima pelaporan anak korban.

Kedua anggota Polsek Cinangka itu juga telah diperiksa oleh Bid Propam Polda Banten dan telah ditemukan dugaan pelanggaran etik terhadap keduanya.

"Adanya pelanggaran terhadap ketidakprofesionalan terhadap anggota Saudara Dery, Andriani karena tidak respons terhadap laporan masyarakat yang seharusnya melakukan pendampingan untuk mengamankan kendaraan Honda Brio yang diduga akan digelapkan," tegas Suyudi.

Terancam Demosi

Menurut Jenderal polisi bintang dua itu, pada saat pihak Agam yang menyatakan adanya dua unit GPS yang secara sengaja dimatikan sudah patut diduga adanya pennggelapan dan sudah semestinya lanjut dilakukan pendampingan.

Namun karena perbuatannya yang diduga abai, Bripda Dery dan Bripka Dedi terancam dengan sanksi demosi.

"Anggota lain yang ada di situ yaitu Bripka Dedy Irwanto yang juga mendampingi sodara Dery Andriani juga akan kita kenakan sanksi kode etik," pungkas mantan Wakapolda Metro Jaya itu.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya