PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo) telah diputuskan melakukan tindak monopoli oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam kegiatan bongkar muat di Pelabuhan Teluk Bayur.
Dalam surat putusan majelis 02/KPPU-I/2013 Pelindo II diwajibkan membayar denda yang harus disetorkan ke negara melalui bank milik negara dalam hal ini bank BUMN sekitar Rp 4 miliar.
Perwakilan Tim Hukum dari Pelindo II, Armen Amier menyatakan, siap mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri terkait putusan tersebut.
"Pasti PT Pelabuhan Indonesia akan mengajukan keberatan sesuai peraturan Mahkamah Agung nomor 3 tahun 2005," tegasnya saat ditemui usai pembacaan putusan di Gedung KPPU, Jakarta, Senin (4/11/2013).
Selain itu, Armen membantah kliennya dalam hal ini Pelindo II melakukan tindak monopoli. Hal itu dikarenakan kegiatan bisnis yang dilakukan Pelindo II di wilayah sendiri yang notabene menjadi hak perusahaan.
"Apakah bisa dimungkinkan, bagaimana kita bisa menilai apabila seseorang bisnis dia sendiri di tempat dia sendiri, dengan modal dia sendiri kemudian dia menjalankan bisnis itu apakah itu bisa dikatakan melakukan kegiatan tidak melakukan prinsip-prinsip persaingan yang tidak sehat. Kecuali yang dikatakan itu adalah bilamana dia melakukan bisnis itu sendiri kemudian bisnis yang sama bisa dilakukan di tempat yang lain," ujar Armen.
Pelindo II, yang merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang selama ini dinilai menjadi Perusahaan Bongkar Muat (PBM) yang berada di Pelabuhan Teluk Bayur memiliki fasilitas lengkap jika dibandingkan dengan PBM yang lain.
Untuk itu Armen mengungkapkan dalam melakukan pekerjaan bongkar muat pihak Pelindo II hanya mendapatkan kepercayaan terhadap pelaku bisnis, bukan Pelindo II yang mengatur dan memaksa untuk menggunakan jasanya.
" Kami juga tanyakan ini, kok kenapa anda tunjuk kita bukan tunjuk orang lain, karena setelah kita evaluasi orang lain pada saat mengerjakan yang sama harganya tidak masuk, mereka tidak punya alat, kapasitasnya rendah, sekarang Pelindo punya itu semua, barang bisa ditekan sehingga harga murah, alat kita punya, kapasitas kita meningkat, salah mereka nunjuk kita?," jelas Armen. (Yas/Ahm)
Diputuskan Monopoli, Pelindo II Siap Ajukan Keberatan
Pelindo II mengaku siap mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri terkait keputusan KPPU dalam kegiatan bongkar muat di Teluk Bayur.
diperbarui 04 Nov 2013, 19:30 WIBDiterbitkan 04 Nov 2013, 19:30 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pramono-Rano Deklarasi Menang Satu Putaran, Timses RIDO: Tunggu Hasil Resmi KPU
Rumah Ketua DPRD Dompu Dilempar OTK saat Konvoi Kemenangan Pilkada
Tatkala Abah Guru Sekumpul Menolak Hadiah dari Santri walau Hanya Setandan Pisang, Ada Apa?
Wotawati, Transformasi Kampung Tersembunyi di Gunungkidul Jadi Destinasi Wisata Sejarah
Pasangan Pengantin Menikah di Timezone, Sering Jadi Tempat Kencan Selama Pacaran
Permasalahan Hidup Datang Silih Berganti, Solusinya Ada di Orangtua Kata Buya Yahya
Wanita Muda Ditangkap saat Hendak ke Minimarket, di Bagasinya Kedapatan Ganja
Pengacara Minta Polda Metro Hentikan Kasus Firli Bahuri, Ini Alasannya
Jessica Wongso Eksis di Medsos, Gaya Ketikannya Bikin Salah Fokus
5 Fenomena Astronomi Desember 2024, Raja hujan Meteor hingga Oposisi Jupiter
Begu Ganjang, Roh Menyeramkan yang Awalnya Digunakan sebagai Penjaga Perkebunan
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Jumat 29 November 2024