L/C Ditutup Sepihak, Nasabah Gugat Bank Ekonomi

PT Proffesstama Teknik Cemerlang mengajukan gugatan ke kepolisian terkait kasus pemberhentian sepihak transaksi pembukaan LC ke Singapura.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 06 Nov 2013, 15:42 WIB
Diterbitkan 06 Nov 2013, 15:42 WIB
bankekonomi-131106b.jpg
PT Proffesstama Teknik Cemerlang menuding PT Bank Ekonomi Raharja telah menyebabkan kerugian bagi perushaaan hingga miliaran rupiah. Bank tersebut dituduh melakukan pencoretan secara sepihak dan tiba-tiba pada transaksi pembukaan Letter of Credit (LC) tujuan pengapalan ke Singapura.

"Alasan yang digunakan adalah bahwa Bank Indonesia (BI) telah mengeluarkan peraturan yang melarang pembukaan LC Singapura," jelas Presiden Direktur Proffesstama Teknik Cemerlang, Sanny Suharli di Jakarta, Rabu (6/11/2013).

Sanny mengakui, pemutusan secara sepihak transaksi diketahui ketika dirinya melakukan konfirmasi langsung ke BI. Hasilnya, bank sentral menyatakan pihaknya tidak pernah menerapkan aturan pembukaan LC ke Singapura.

Kasus kerugian miliaran rupiah ini berasal dari transaksi PT Proffesstama Teknik Cemerlang yang ada di Bank Ekonomi melalui LC yang setiap bulannya mencapai Rp 4 miliar hingga Rp 5 miliar. Dalam setahun, Proffesstama bisa melakukan transaksi senilai Rp 100 miliar.

"Kalau LC diberhentikan saya nggak bisa jual barang, saya dikomplain pemesan saya, mereka bisa menuntut saya. Kalau diberhentikan maka aliran dana kita yang hilang ya Rp 4 miliar - Rp 5 miliar tadi," kata Sunny.

PT Proffesstama Teknik Cemerlang merupakan perusahaan yang bergerak bidang jual beli barang keamananan elektronik dan tercatat telah menjadi nasabah Bank Ekonomi selama 23 tahun. Sebelumnya, Proffesstama tak pernah mengalami kendala setiap kali mengajukan LC ke Singapura. Namun sejak 24 Juni 2013, pengajuan LC kerap kali  ditolak.

"Saya sudah menulis surat ke Pak Halim Alamsyah selaku Deputi Gubernur Bank Indonesia, saya sudah menulis ke Bank Ekonomi bahwa apa yang dilakukan mereka merugikan Bank Ekonomi itu sendiri. Selain itu dua hari lalu saya sudah lapor ke Polda Metro Jaya," tandasnya.

Dari hasil konfirmasi dengan BI, Sanny mengaku, telah menghubungi Direktur Utama Bank Ekonomi Tony Turner. Dalam percakapannya, Tony mengaku Sanny tidak melakukan kesalahan dan pemberhentian sebagai nasabah dilakukan karena staf dan bawahannya tidak mau berhubungan dengan Sanny.

"Ini bagaimana,saya tidak ada salah apa-apa dan tidak pernah bertemu dengan orang-orang itu kok tiba-tiba diberhentikan hanya karena alasan seperti itu," jelas Sunny. (Yas/Nur)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya