Gembar gembor pelaksanaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang akan dimulai pada awal tahun depan sudah santer terdengar. Dengungnya pun diklaim mampu memberikan jaminan perlindungan bagi sekitar 250 juta jiwa penduduk Indonesia.
Sayangnya, masih banyak warga yang belum memahami manfaat sesungguhnya dari BPJS. Direktur Kepesertaan PT Jamsostek (Persero), Junaedi menjelaskan, manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi para peserta.
"Misalnya untuk program jaminan kecelakaan kerja, kami akan berikan santunan mulai dari uang transportasi menuju rumah sakit terdekat hingga pelayanan kesehatan," ujarnya di Pondok Pesantren Internasional Jagat Arsy, di Tangerang Selatan, Minggu (15/12/2013).
Tidak sampai di situ, Junaedi mengaku, pihaknya juga memberikan peserta jaminan kecelakaan kerja, seperti biaya pengobatan dan penyembuhan Rp 20 juta untuk satu kasus. Serta memberikan uang santunan tambahan sebesar Rp 20 juta bagi peserta BPJS pekerja formal.
"Syarat tambahan uang santunan, jika perusahaan tertib melaporkan gaji dan jumlah karyawan sebenarnya. Ini hanya untuk pekerja formal, bukan peserta BPJS pekerja informal," tambah dia.
Lanjut Junaedi, jika akibat kecelakaan kerja menyebabkan peserta BPJS meninggal dunia, maka pihaknya akan memberikan santunan hingga 48 kali gaji pekerja.
"Sedangkan santunan cacat misalnya satu ruas jari terpotong akan diberikan 80 bulan upah pekerja. Ini berlaku untuk semua pekerja formal maupun informal," paparnya.
Dia mengaku, peserta BPJS dapat melakukan klaim santunan dengan waktu maksimal 30 menit saja. Jika lebih, artinya ada data peserta yang miss dan membutuhkan waktu untuk mengurus proses klaim. (Fik/Ahm)
Sayangnya, masih banyak warga yang belum memahami manfaat sesungguhnya dari BPJS. Direktur Kepesertaan PT Jamsostek (Persero), Junaedi menjelaskan, manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi para peserta.
"Misalnya untuk program jaminan kecelakaan kerja, kami akan berikan santunan mulai dari uang transportasi menuju rumah sakit terdekat hingga pelayanan kesehatan," ujarnya di Pondok Pesantren Internasional Jagat Arsy, di Tangerang Selatan, Minggu (15/12/2013).
Tidak sampai di situ, Junaedi mengaku, pihaknya juga memberikan peserta jaminan kecelakaan kerja, seperti biaya pengobatan dan penyembuhan Rp 20 juta untuk satu kasus. Serta memberikan uang santunan tambahan sebesar Rp 20 juta bagi peserta BPJS pekerja formal.
"Syarat tambahan uang santunan, jika perusahaan tertib melaporkan gaji dan jumlah karyawan sebenarnya. Ini hanya untuk pekerja formal, bukan peserta BPJS pekerja informal," tambah dia.
Lanjut Junaedi, jika akibat kecelakaan kerja menyebabkan peserta BPJS meninggal dunia, maka pihaknya akan memberikan santunan hingga 48 kali gaji pekerja.
"Sedangkan santunan cacat misalnya satu ruas jari terpotong akan diberikan 80 bulan upah pekerja. Ini berlaku untuk semua pekerja formal maupun informal," paparnya.
Dia mengaku, peserta BPJS dapat melakukan klaim santunan dengan waktu maksimal 30 menit saja. Jika lebih, artinya ada data peserta yang miss dan membutuhkan waktu untuk mengurus proses klaim. (Fik/Ahm)