Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, melalui penyidik di Kanwil DJP Riau dan Kepulauan Riau menjemput paksa tersangka kasus pengelapan pajak berinisial AP. Dari kasus ini, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp 5 miliar.
"Penyidik Kanwil DJP Riau dan Kepulauan Riau menjemput paksa AP pada Rabu (18/12/2013)," kata Kepala Seksi Hubungan Eksternal DJP Kemenkeu, Chandra Budi dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (27/12/2013).
Selanjutnya, tambah dia, pihaknya dibantu oleh Korwas PPNS Polri melakukan penangkapan dan penahanan tersangka “AP”.
Chandra menjelaskan, tindak pidana perpajakan yang dilakukan “AP” menyangkut bidang perdagangan alat-alat elektronik. AP, menurutnya, melaporkan isi Surat Pemberitahuan (SPT) secara tidak benar.
"Dia melaporkan omzet yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya untuk tahun pajak 2005 sampai dengan 2008. Atas perbuatannya itu, diperkirakan negara mengalami kerugian sebesar Rp 5 miliar.
Sebelumnya, tersangka “AP” tidak kooperatif terhadap pemanggilan Penyidik Kanwil DJP Riau dan Kepulauan Riau dalam rangka melengkapi keterangan tambahan yang diperlukan oleh Jaksa Peneliti.
Setelah dua kali tidak memenuhi panggilan tanpa alasan, selanjutnya penyidik berkoordinasi dengan Korwas PPNS Polri dalam rangka permohonan bantuan membawa dan menghadapkan tersangka “AP” kepada Penyidik Kanwil DJP Riau dan Kepulauan Riau.
"Langkah ini menunjukkan kesungguhan Ditjen Pajak dalam rangka melaksanakan penegakan hukum di bidang perpajakan. Selain itu, terungkapnya kasus ini diharapkan juga mampu memberikan efek jera kepada seluruh Wajib Pajak lainnya sehingga kepatuhannya akan semakin meningkat," tandas Chandra. (Fik/Ndw)
"Penyidik Kanwil DJP Riau dan Kepulauan Riau menjemput paksa AP pada Rabu (18/12/2013)," kata Kepala Seksi Hubungan Eksternal DJP Kemenkeu, Chandra Budi dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (27/12/2013).
Selanjutnya, tambah dia, pihaknya dibantu oleh Korwas PPNS Polri melakukan penangkapan dan penahanan tersangka “AP”.
Chandra menjelaskan, tindak pidana perpajakan yang dilakukan “AP” menyangkut bidang perdagangan alat-alat elektronik. AP, menurutnya, melaporkan isi Surat Pemberitahuan (SPT) secara tidak benar.
"Dia melaporkan omzet yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya untuk tahun pajak 2005 sampai dengan 2008. Atas perbuatannya itu, diperkirakan negara mengalami kerugian sebesar Rp 5 miliar.
Sebelumnya, tersangka “AP” tidak kooperatif terhadap pemanggilan Penyidik Kanwil DJP Riau dan Kepulauan Riau dalam rangka melengkapi keterangan tambahan yang diperlukan oleh Jaksa Peneliti.
Setelah dua kali tidak memenuhi panggilan tanpa alasan, selanjutnya penyidik berkoordinasi dengan Korwas PPNS Polri dalam rangka permohonan bantuan membawa dan menghadapkan tersangka “AP” kepada Penyidik Kanwil DJP Riau dan Kepulauan Riau.
"Langkah ini menunjukkan kesungguhan Ditjen Pajak dalam rangka melaksanakan penegakan hukum di bidang perpajakan. Selain itu, terungkapnya kasus ini diharapkan juga mampu memberikan efek jera kepada seluruh Wajib Pajak lainnya sehingga kepatuhannya akan semakin meningkat," tandas Chandra. (Fik/Ndw)