Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak hingga 24 Desember 2013 mencapai Rp 893,3 triliun atau 89,76% dari target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)-Perubahan sebesar Rp 995,2 triliun.
"Kondisi ini berarti, terjadi pertumbuhan sekitar 11% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu," ujar Kepala Seksi Hubungan Eksternal Ditjen Pajak Chandra Budi, seperti ditulis Selasa (31/12/2013).
Chandra menjelaskan dari penerimaan Rp 893,3 triliun, realisasi tertinggi berasal dari penerimaan PPh nonmigas yang telah mencapai Rp 407,9 triliun, diikuti Pajak Penjualan (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp 368,4 triliun, Pajak Penghasilan (PPh Migas Rp 86,8 triliun, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Rp 25,1 triliun dan pajak lainnya Rp 25,1 triliun.
"Upaya maksimal terus dilakukan seluruh jajaran pegawai Ditjen Pajak untuk mengamankan target penerimaan pajak 2013 ini. Misalnya, kita tetap membuka loket layanan pelaporan pajak pada tanggal 26 Desember 2013 lalu," tutur dia.
Pada periode yang sama tahun lalu, penerimaan pajak hanya tercatat mencapai Rp 806,2 triliun yang terdiri atas penerimaan PPh nonmigas Rp 374,8 triliun, PPN dan PPnBM Rp 320,5 triliun, PPh Migas Rp 78,1 triliun, PBB Rp 28,4 triliun dan pajak lainnya Rp 4,1 triliun.
Chandra menjelaskan finalisasi pencapaian penerimaan pajak tahun 2013 akan diketahui secara pasti pada minggu pertama Januari 2014, karena biasanya pada awal Januari masih menunggu rekonsiliasi data penerimaan di Modul Penerimaan Pajak (MPN).
Dari realisasi sementara, hanya penerimaan PPh migas yang tercatat telah melebihi target penerimaan PPh migas pada 2013 yaitu mencapai Rp 86,8 triliun atau kelebihan 16,9% dari target sebesar Rp 74,2 trilliun. Namun, penerimaan yang lain rata-rata masih dibawah 90%.
Penerimaan PPh nonmigas yang ditargetkan mencapai Rp 464,4 triliun, baru mencapai Rp 407,9 triliun atau 87,8%, serta penerimaan PPN dan PPnBM yang ditargetkan mencapai Rp 423,7 triliun, realisasinya baru mencapai Rp 368,4 triliun atau 86,9%. (Fik/Nrm)
Baca juga:
Jurus Ditjen Pajak Kejar Setoran di atas Rp 1.000 Triliun
Pegawai Belum Mahir, Setoran Pajak Properti Masih Loyo
Pengusaha UKM Masih Ingkar Janji Bayar Pajak
AEI Kaji Aturan Pemangkasan Pajak Penghasilan Emiten 5%
"Kondisi ini berarti, terjadi pertumbuhan sekitar 11% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu," ujar Kepala Seksi Hubungan Eksternal Ditjen Pajak Chandra Budi, seperti ditulis Selasa (31/12/2013).
Chandra menjelaskan dari penerimaan Rp 893,3 triliun, realisasi tertinggi berasal dari penerimaan PPh nonmigas yang telah mencapai Rp 407,9 triliun, diikuti Pajak Penjualan (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp 368,4 triliun, Pajak Penghasilan (PPh Migas Rp 86,8 triliun, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Rp 25,1 triliun dan pajak lainnya Rp 25,1 triliun.
"Upaya maksimal terus dilakukan seluruh jajaran pegawai Ditjen Pajak untuk mengamankan target penerimaan pajak 2013 ini. Misalnya, kita tetap membuka loket layanan pelaporan pajak pada tanggal 26 Desember 2013 lalu," tutur dia.
Pada periode yang sama tahun lalu, penerimaan pajak hanya tercatat mencapai Rp 806,2 triliun yang terdiri atas penerimaan PPh nonmigas Rp 374,8 triliun, PPN dan PPnBM Rp 320,5 triliun, PPh Migas Rp 78,1 triliun, PBB Rp 28,4 triliun dan pajak lainnya Rp 4,1 triliun.
Chandra menjelaskan finalisasi pencapaian penerimaan pajak tahun 2013 akan diketahui secara pasti pada minggu pertama Januari 2014, karena biasanya pada awal Januari masih menunggu rekonsiliasi data penerimaan di Modul Penerimaan Pajak (MPN).
Dari realisasi sementara, hanya penerimaan PPh migas yang tercatat telah melebihi target penerimaan PPh migas pada 2013 yaitu mencapai Rp 86,8 triliun atau kelebihan 16,9% dari target sebesar Rp 74,2 trilliun. Namun, penerimaan yang lain rata-rata masih dibawah 90%.
Penerimaan PPh nonmigas yang ditargetkan mencapai Rp 464,4 triliun, baru mencapai Rp 407,9 triliun atau 87,8%, serta penerimaan PPN dan PPnBM yang ditargetkan mencapai Rp 423,7 triliun, realisasinya baru mencapai Rp 368,4 triliun atau 86,9%. (Fik/Nrm)
Baca juga:
Jurus Ditjen Pajak Kejar Setoran di atas Rp 1.000 Triliun
Pegawai Belum Mahir, Setoran Pajak Properti Masih Loyo
Pengusaha UKM Masih Ingkar Janji Bayar Pajak
AEI Kaji Aturan Pemangkasan Pajak Penghasilan Emiten 5%