Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menelurkan tiga peraturan untuk menarik investor di sektor kelistrikan nasional.
Direktur Teknik Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Agus Tribisono mengatakan tiga peraturan itu terkait dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
"Sesuai amanah UU Ketenagalistrikan, diberikan kesempatan kepada pihak swasta untuk ikut berpartisipasi di sektor ketenagalistrikan," kata Agus dalam acara Coffee Morning di Ditjen Ketenagalistrikan di Jakarta, Jumat (17/01/2014).
Agus menjelaskan peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 35 Tahun 2013 yang mengatur mengenai tata cara perizinan untuk usaha penyediaan tenaga listrik yang meliputi usaha pembangkitan, transmisi, distribusi dan penjualan tenaga listrik dengan skema kepentingan umum dan kepentingan pribadi.
Dalam peraturan ini juga memuat tata cara perizinan usaha jasa penunjang tenaga listrik yang meliputi jasa konsultasi, pembangunan dan pemasangan, pemeriksaan dan pengujian, pemeliharaan, pengoperasian, penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan, laboratorium pengujian, sertifikasi produk peralatan listrik, sertifikasi tenaga teknik dan sertifikasi badan usaha.
Agus menambahkan peraturan berikutnya adalah Peraturan Menteri ESDM Nomor 36 Tahun 2013 tentang tata cara permohonan izin pemanfaatan jaringan tenaga listrik untuk kepentingan telekomunikasi, multimedia dan informatika.
"Regulasi ini memuat tata cara pemanfaatan jaringan tenaga listrik untuk kepentingan telekomunikasi, multimedia dan informatika tanpa mengganggu keberlangsungan penyedia tenaga listrik dengan memanfaatkan penyangga jalur serat optik, konduktor, kabel pilot," kata dia.
Kemudian peraturan ketiga adalah Peraturan Menteri ESDM Nomor 38 Tahun 2013 tentang kompensasi atas tanah, bangunan dan tanaman yang berada di bawah ruang bebas saluran udara tegangan tinggi dan saluran udara tegangan ekstra tinggi.
Peraturan ini, mengatur pemberian kompensasi yang diberikan tanpa melepas hak kepemilikan atas tanah, bangunan dan taman.
"Dengan menggunakan skema tersebut, besaran nilai yang diterima masyarakat akan lebih baik dari besaran nilai kompensasi sebelumnya," pungkasnya. (Pew/Nrm)
Direktur Teknik Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Agus Tribisono mengatakan tiga peraturan itu terkait dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
"Sesuai amanah UU Ketenagalistrikan, diberikan kesempatan kepada pihak swasta untuk ikut berpartisipasi di sektor ketenagalistrikan," kata Agus dalam acara Coffee Morning di Ditjen Ketenagalistrikan di Jakarta, Jumat (17/01/2014).
Agus menjelaskan peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 35 Tahun 2013 yang mengatur mengenai tata cara perizinan untuk usaha penyediaan tenaga listrik yang meliputi usaha pembangkitan, transmisi, distribusi dan penjualan tenaga listrik dengan skema kepentingan umum dan kepentingan pribadi.
Dalam peraturan ini juga memuat tata cara perizinan usaha jasa penunjang tenaga listrik yang meliputi jasa konsultasi, pembangunan dan pemasangan, pemeriksaan dan pengujian, pemeliharaan, pengoperasian, penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan, laboratorium pengujian, sertifikasi produk peralatan listrik, sertifikasi tenaga teknik dan sertifikasi badan usaha.
Agus menambahkan peraturan berikutnya adalah Peraturan Menteri ESDM Nomor 36 Tahun 2013 tentang tata cara permohonan izin pemanfaatan jaringan tenaga listrik untuk kepentingan telekomunikasi, multimedia dan informatika.
"Regulasi ini memuat tata cara pemanfaatan jaringan tenaga listrik untuk kepentingan telekomunikasi, multimedia dan informatika tanpa mengganggu keberlangsungan penyedia tenaga listrik dengan memanfaatkan penyangga jalur serat optik, konduktor, kabel pilot," kata dia.
Kemudian peraturan ketiga adalah Peraturan Menteri ESDM Nomor 38 Tahun 2013 tentang kompensasi atas tanah, bangunan dan tanaman yang berada di bawah ruang bebas saluran udara tegangan tinggi dan saluran udara tegangan ekstra tinggi.
Peraturan ini, mengatur pemberian kompensasi yang diberikan tanpa melepas hak kepemilikan atas tanah, bangunan dan taman.
"Dengan menggunakan skema tersebut, besaran nilai yang diterima masyarakat akan lebih baik dari besaran nilai kompensasi sebelumnya," pungkasnya. (Pew/Nrm)