Jika Ada Beras Vietnam Ilegal, Kadin: Harus Diperkarakan

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) ikut angkat suara menanggapi dugaan impor beras asal Vietnam melalui izin Kementerian Perdagangan.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 27 Jan 2014, 18:30 WIB
Diterbitkan 27 Jan 2014, 18:30 WIB
beras-vietnam-140127b.jpg
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) ikut angkat suara menanggapi dugaan impor beras asal Vietnam melalui izin Kementerian Perdagangan (Kemendag). Pihaknya mengimbau agar pemerintah melakukan transparansi terkait kegiatan importasi beras sebagai komoditas khusus alias bukan barang bebas.

"Transparansi itu penting soal impor beras mau dari manapun. Kalau perlu Komisi IV panggil (Kemendag)," tegas Ketua LP3ES Kadin, Didik J Rachbini di kantornya, Jakarta, Senin (27/1/2014).

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) menguak kebenaran terkait maraknya pemberitaan beras impor asal Vietnam yang mengantongi izin Kemendag berdasarkan laporan pedagang beras, Billy Haryanto di pasar Cipinang, Jakarta pada 22 Januari lalu.

Direktur Penerimaan dan Informasi Cukai dan Pabean DJBC, Susiwijono Moegiarso mengatakan terdapat 58 importir yang diberikan ijin untuk mengimpor beras jenis kode HS 1006.30.99.00, selain Perum Bulog. Beras ini berasal dari Vietnam dan dikirim melalui Pelabuhan Tanjung Priok dan Belawan.  

Data ini, lanjutnya, sesuai dengan laporan surat perijinan impor (SPI) yang diterbitkan Kemendag dan diterima DJBC untuk dilayani di sistem layanan impor.  

"Di data impor DJBC memang terdapat importasi sebanyak 83 kali (sebanyak 83 dokumen PIB) dan dikirimkan oleh Kemendag melalui portal Indonesia National Single Window. Jumlah total yang diimpor sebanyak 16.900 ton beras Vietnam," terang dia.

Impor beras tersebut, kata dia telah dilengkapi dengan perijinan yang diperlukan (SPI dari Kemendag). Artinya beras Vietnam yang membanjiri Pasar Induk Cipinang bukan berasal dari penyelundupan.

"Jika ada beras ilegal, harus diperkarakan. Yang penting transparansi karena beras bukan barang bebas yang bisa diimpor siapapun. Tetap harus ada prosedur impor lewat mekanisme pengambil keputusan dari pemerintah didukung oleh surat izin dari Kemendag dan Kementerian Pertanian," jelas Didik.

Namun dia mengatakan bahwa impor beras Vietnam sebanyak 16 ribu ton itu tak akan mengganggu harga. "Kecil lah kalau jumlahnya segitu karena tidak akan mendistorsi (harga)," ujar dia.

Seperti diketahui, pemerintah mengakui bahwa Indonesia sepanjang 2013 tak mengimpor beras mengingat stok beras di gudang Bulog mencapai 2 juta ton. (Fik/Ndw)


Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya