Mau Parkir Uang di RI, Pemerintah Janji Kurangi Pajak Investor

Pemerintah berupaya untuk menarik investor agar tetap menempatkan dananya di Indonesia dengan insentif pajak.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 30 Jan 2014, 12:16 WIB
Diterbitkan 30 Jan 2014, 12:16 WIB
pajak30405b.jpg
Pemerintah berencana memberikan insentif pajak dividen (dividen tax) dengan mengurangi pajak dividen bagi para investor supaya tertarik menyimpan keuntungannya di Indonesia.

Menteri Keuangan, Chatib Basri mengakui isu lain yang perlu diperhatikan pemerintah saat ini adalah menahan repatriasi laba yang kerap dilakukan investor pada akhir tahun.

"Kami ingin supaya capital outflow tidak terjadi meskipun menganut rezim bebas. Kami justru ingin membuat inflow terjadi makanya kami cari cara supaya tidak ada dana keluar," ungkap dia acara Making 2014 The Year of Economic and Bussines Confimdence, Jakarta, Kamis (30/1/2014).

Pemerintah, kata Chatib, sedang mempersiapkan insentif supaya keuntungan yang diperoleh investor tidak terbang ke luar negeri.

"Harus ada insentif supaya dana tidak dibawa pulang, makanya kami berencana mengeluarkan insentif berupa pengurangan dividen tax dari 20% menjadi 0%. Insentif ini diberikan supaya investor mau menginvestasikan uangnya di sini," terangnya.

Insentif berupa pengurangan dividen tax, Chatib bilang akan segera keluar di tahun ini. "Satu-dua bulan ini akan keluar, karena memang ini jadi isu utama Januari 2014 bukan melulu defisit neraca transaksi berjalan," tandas dia. (Fik/Ahm)



Baca juga:

69 Perusahaan Dapat Dispensasi Cicilan Pajak

Tak Lakukan PHK, 300 Perusahaan Dapat Insentif Pajak

Orang Kaya Belum Jadi `Sasaran Tembak` Kenaikan Pajak

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya