PSSI Dilarang Berkantor di Senayan, Menpora Otoriter?

Menpora beralasan organisasi PSSI sudah dibekukan sehingga tak boleh berkantor di Senayan.

oleh Defri Saefullah diperbarui 21 Mei 2015, 15:13 WIB
Diterbitkan 21 Mei 2015, 15:13 WIB
Kantor PSSI
Kantor PSSI (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta: Kementerian pemuda dan olahraga (Kemenpora) menunjukkan sikap tak bersahabat dengan melarang PSSI untuk berkantor di Senayan. Menpora Imam Nahrawi melalui sekretarisnya telah mengirim surat kepada Sekretaris Mensekneg agar tidak memberikan fasilitas kepada PSSI sebagai otoritas tertinggi sepak bola Indonesia.

Surat itu sudah beredar di kalangan wartawan dengan nomer surat 01964/SET/V/2015 yang ditandatangani oleh Sesmenpora Alfitra Salamm. Dalam surat tersebut, Menpora menegaskan bahwa seluruh kegiatan PSSI tidak diakui pemerintah dan Sesmensekneg diharapkan tidak memberikan fasillitas kepada PSSI terkait dengan penggunaan fasiltas di Senayan, Jakarta.

”Sebagai aplikasi hukum sebagai peringatan kepada sanksi administratif kepada PSSI, mohon kiranya saudara tidak memberikan fasilitas apapun pada organisasi dimaksud,di dalam lingkungan komplek badan layanan umum Gelora Bung Karno, Senayan,” begitu petikan surat yang dikirim Sesmenpora Alfitra Salamm.

PSSI pun langsung bereaksi dengan aksi otoriter Kemenpora ini.Wakil Ketua Umum PSSI, Erwin Dwi Budiawan sangat berang dengan apa yang dilakukan Menpora.

”Sampai segininya ya kelakuannya Menpora. Mentang-mentang sebagai pemerintah terus bisa seenaknya sendiri terhadap rakyatnya. Kami akan berkoordinasi dengan internal kami terkait dengan surat ini,” ujar Erwin kepada wartawan, Rabu (21/4).

”Ini adalah bentuk otoriter pemerintah. Otoriter Menpora terhadap rakyatnya sendiri,” jelas Erwin.

 

Ini surat sesmenpora kepada Setneg:

Ini surat Sesmenpora Alfitra Salamm yang menginginkan agar PSSI dilarang berkantor di Senayan

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya