Soal Surat Menpora Usir PSSI, Mensesneg Mengaku Belum Terima

Mensesneg Mengaku Tak Tahu Surat Menpora yang Minta Usir PSSI Dari GBK

oleh Luqman Rimadi diperbarui 22 Mei 2015, 18:04 WIB
Diterbitkan 22 Mei 2015, 18:04 WIB
Mensesneg Pratikno Beri Keterangan Terkait Keputusan Presiden Jokowi
Mensesneg Pratikno memberikan keterangan terkait diterbitkannya Keppres pemberhentian sementara Ketua KPK Abraham Samad serta Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (18/2/2015). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Sekertaris Negara (Mensesneg) Pratikno, mengaku tidak mengetahui permintaan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi, untuk mengusir PSSI dari kantornya. Pratikno mengungkapkan bahwa dia sampai saat ini belum menerima surat tersebut.

Seperti diketahui, Sesmenpora mengklaim telah mengirim surat kepada Sekretaris Mensesneg meminta agar Mensesneg tak lagi memberikan izin kepada PSSI menggunakan kantor di kawasan Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta. Tanah di kawasan Stadion Gelora Bung Karno sendiri memang merupakan milik Sekretaris Negara, oleh karena itu Kemenpora meminta bantuan Mensesneg demi mengusir PSSI dari kantornya.

Upaya pengusiran yang dilakukan Kemenpora kepada PSSI tersebut tertuang melalui surat bernomor 01964/SET/V/2015, yang ditujukan kepada Sekretaris Mensesneg. Pratikno mengaku sampai saat ini pihaknya belum menerima surat tersebut. Ia beranggapan surat yang dimaksud kemungkinan bukan dikirim kepadanya. 

Menpora Imam Nahrawi saat berkunjung ke kantor Liputan6.com, Jakarta, Rabu (10/12/2014). (Liputan6.com/Johan Tallo)

"Mungkin suratnya bukan ke Mensesneg. Kalau urusan itu ke Sesmen dan GBK itu kan Badan Layanan Umum, institusi yang semi terpisah," jelas Pratikno di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (22/5/2015).

Pratikno sendiri mengaku tidak mengetahui mengenai mekanisme kewenangan Kemensesneg apakah dapat memberlakukan pelarangan kepada PSSI untuk berkantor di Senayan. Seharusnya, menurut dia, persoalan tersebut menjadi urusan Sesmenpora dan Badan Layanan Umum pengelola GBK. Pasalnya, sambung Pratikno, PSSI terikat kontrak dengan pengelola GBK untuk fasilitas kantor tersebut.

"Yang terikat kontrak itu kan GBKnya, lembaga GBKnya, saya belum membacanya. Makanya saya belum tahu, saya belum baca suratnya. ketika saya baca koran, loh kok nggak ada suratnya," ucap Pratikno. 

Kantor PSSI (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

‎Surat itu sudah beredar di kalangan wartawan dengan nomor surat 01964/SET/V/2015 yang ditandatangani oleh Sesmenpora Alfitra Salamm. Dalam surat tersebut, Menpora menegaskan bahwa seluruh kegiatan PSSI tidak diakui pemerintah dan Sesmensekneg diharapkan tidak memberikan fasillitas kepada PSSI terkait dengan penggunaan fasiltas di Senayan, Jakarta.

"Sebagai aplikasi hukum sebagai peringatan kepada sanksi administratif kepada PSSI, mohon kiranya saudara tidak memberikan fasilitas apapun pada organisasi dimaksud,di dalam lingkungan komplek badan layanan umum Gelora Bung Karno, Senayan," begitu petikan surat yang dikirim Sesmenpora Alfitra Salamm. 

Baca juga: 

Raih Treble, Barca Bakal Diguyur Bonus Besar

Mungkinkah Ancelotti Dipertahankan Real Madrid?

PSSI: Klub Hanya Ikut Kompetisi yang Legal

10 Pemain Indonesia Permalukan Malaysia U-23

Penyebab Laga Timnas U-23 Tanpa Penonton

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya