Hadiri Pertemuan di Kemenpora, Djohar Bakal Disidang Komite Etik

Komite Etik akan melakukan sidang dan mengundang Djohar Arifin Husin.

oleh Risa Kosasih diperbarui 23 Jun 2015, 21:28 WIB
Diterbitkan 23 Jun 2015, 21:28 WIB
Jelang RDP dengan Komisi X DPR, Menpora Panggil Djohar Arifin Husin
Ketua Umum PSSI periode 2011-2015, Djohar Arifin (tengah) membeberkan hasil pertemuannya dengan Menpora Imam Nahrawi di Kemenpora, Jakarta, Selasa (23/6/2015). Hasil pertemuan akan dibahas saat RDP dengan Komisi X DPR RI. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Ketua Komite Etik PSSI TM Nurlif mengatakan kehadiran mantan Ketua Umum PSSI Djohar Arifin Husin untuk memenuhi undangan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Selasa (23/6/2015) siang tadi, merupakan tindakan tidak etis. Alasannya, Djohar tak berkomunikasi terlebih dahulu dengan pengurus PSSI aktif.

"Mestinya sebagai orang yang paham dengan statuta yang berlaku, memegang etika dalam berorganisasi, dengan tak lagi menjabat sebagai ketua umum, sangat tidak etis hadir pada pertamuan lain," kata Nurlif pada jumpa pers di kantor PSSI, tadi malam.

"Termasuk pada hari ini di kantor Menpora dan masih menganggap dirinya Ketum PSSI. Seharusnya saudara Djohar ikut menegakkan kehormatan organisasi melihat dirinya masih menjadi anggota kehormatan," kata Nurlif.

Komite Etik PSSI merespon cepat usai pertemuan Djohar Arifin dan Menpora. Mereka mengingatkan Djohar yang telah menyerahkan jabatannya ke La Nyalla Mattalitti telah melanggar Kode Etik PSSI Pasal 2 Ayat 1.

"Atas pelanggaran yang dilakukan saudara Djohar, pada pertemuan minggu yang akan datang kami dari Komite Etik akan melakukan sidang dan mengundang yang bersangkutan," kata mantan anggota DPR RI 2004-2009 itu lagi. Hasil sidang tersebut akan direkomendasikan ke Komite Disiplin.

Nurlif tak bisa menjamin sanksi yang bisa diberikan pada mantan Ketum PSSI itu berat atau ringan. "Bisa saja dalam sebuah organisasi yang paling tinggi adalah persona non grata," pungkasnya.

Persona non grata dalam kancah politik dan diplomasi internasional merupakan sanksi kepada individu agar tidak hadir di suatu tempat atau negara. Bentuknya bisa deportasi atau larangan mengikuti aktivitas dalam organisasi yang bersangkutan sesuai batas yang ditentukan.(Ris/Ian)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya