Curhat ke Menpora, Gaji Pemain Korsel Ditunggak Klub IPL

Perseman Manokwari menunggak gaji Shin Hyun Joon sebesar Rp 500 juta

oleh Risa Kosasih diperbarui 24 Jun 2015, 16:43 WIB
Diterbitkan 24 Jun 2015, 16:43 WIB
Pemain Korsel Shin Hyun Joon gajinya ditunggak klub IPL (Liputan6.com)
Klub IPL paling banyak tunggak gaji Shin Hyun Joon

Liputan6.com, Jakarta - Shin Hyun Joon melangkah sendirian memasuki kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Jakarta, pada Rabu (24/6) siang tadi WIB. Gelandang serang asal Korea Selatan tersebut baru saja menyerahkan bukti kontrak kerjanya dengan sejumlah klub.

Masalah kontrak dengan tiga klub yang pernah dibelanya bermula pada 2012. Pada putaran pertama Divisi Utama musim itu, Shin membela Deltras Sidoarjo. Rupanya klub Jawa Timur tersebut masih menyisakan tanggung jawab untuk membayar gaji Shin sebanyak Rp 100 juta.

"Putaran kedua di PSMS Medan juga belum, ada Rp 150 juta. Mereka janji manis saja. Satu bulan bayar, bulan depan tak ada kabar. Kalau ada pemain datang ke PT Liga, baru klub bayar dengan mencicil," kata Shin kepada wartawan, Rabu (24/6/2015).

Apesnya, pada musim 2013 bersama klub Indonesia Premier League (IPL), Perseman Manokwari, pemain 32 tahun itu belum dibayar haknya sebesar Rp 500 juta. "Dari kontrak yang ada, baru cicilan awal 20 juta," ujarnya.

Dalam kesempatan lain, Menpora Imam Nahrawi menanggapi kasus Shin sebagai langkah awal pemain yang bernasib sama. "Masalah ini akan dibawa ke Tim Transisi. Kita harus dorong untuk menagih haknya," tutur Menpora Imam Nahrawi.

"Pemain lain harus berani juga untuk berbicara. Sebelum kick-off kompetisi harus selesai masalahnya, karena hal ini merupakan kewajiban sebagai lembaga profesional," jelas dia.

Baca Juga

5 Calon Pemakai No 10 di Juventus Setelah Tevez

7 Pemain Madrid yang Diincar MU

Madrid Bikin MU dan Barcelona Gigit Jari

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya