BOPI Peringatkan Penyelenggara Piala Jenderal Sudirman

Pihak TNI sudah meminta rekomendasi dari PSSI untuk Piala Jenderal Sudirman.

oleh Antonius Hermanto diperbarui 27 Okt 2015, 17:06 WIB
Diterbitkan 27 Okt 2015, 17:06 WIB
Anggota BOPI
Anggota BOPI membacakan hasil verifikasi klub ISL / Risa Rahayu Kosasih / Liputan6.com

Liputan6.com, Jakarta - Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) memperingatkan penyelenggara Piala Jenderal Sudirman agar berkoordinasi dengan Tim Transisi bentukan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Hal itu dimaksudkan agar Mahaka Sports and Entertainment mendapatkan rekomendasi dari BOPI.

"Sesuai peraturan, mereka harus berkoordinasi dengan induk cabang olahraga sebelum mendapat rekomendasi kami," ujar Sekretaris Jenderal BOPI, Heru Nugroho kepada wartawan, Selasa (27/10/2015).

"Karena saat ini aktivitas PSSI dibekukan dan tak diakui oleh pemerintah, maka mereka harus berkoordinasi dengan Tim Transisi," tambah Heru.

Baca Juga

  • Rossi: Marquez Pecundang yang Buruk
  • Protes, Rossi Bakal Boikot MotoGP Valencia
  • Gambar dari Helikopter, Kaki Rossi Tersentuh Marquez Lebih Dulu

Menurut Heru, sebuah keharusan bagi penyelenggara turnamen untuk melakukan koordinasi dengan federasi. Pasalnya, hal tersebut tercantum dalam UU SKN pasal 1 (ayat 25), pasal 51 (ayat 2) dan pasal 89 (ayat 1), seperti dikutip Heru, dijelaskan bahwa penyelenggara kejuaraan olahraga yang mendatangkan masa penonton, wajib mendapatkan rekomendasi dari induk cabang olahraga.  

Turnamen yang digagas Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo itu akan diikuti 14 klub anggota PSSI dan satu tim lainnya yakni PS TNI. Pihak TNI sendiri mengaku sudah melakukan koordinasi terkait rekomendasi dari PSSI.

Namun, BOPI menilai seharusnya penyelenggara dan TNI berkoordinasi dengan Tim Transisi, bukan PSSI. Oleh karena itu, BOPI memperingatkan adanya ancaman pidana bila tak berkoordinasi dengan Tim Transisi untuk menggelar Piala Jenderal Sudirman.  

"Jika dilanggar, maka akan dikenakan sanksi pidana dua tahun penjara atau maksimal denda satu miliar Rupiah," jelasnya. (Ton/Win)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya