Liputan6.com, Jakarta - Imam Nahrawi secara resmi pamit dari Kabinet RI pimpinan Presiden Joko Widodo. Di Wisma Kemenpora, Kamis (19/9) sore, dia menggelar jumpa pers didampingi Sesmenpora, Gatot Dewa Broto.
Kamis pagi, Imam Nahrawi telah menyerahkan surat pengunduran dirinya sebagai Menpora RI kepada Jokowi. Ini terkait dengan status Imam sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap dana hibah KONI.
"Sejak sore ini, saya mohon pamit dari Kemenpora. Tugas saya di sini sudah selesai, setelah ini ada tugas baru yang harus saya selesaikan. Mohon doa agar saya kuat dan menjalaninya sepenuh hati," ujar Imam Nahrawi di hadapan wartawan.
Advertisement
Imam juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran stafnya dan semua pihak yang selama ini telah bekerja sama dengan membantu dirinya selama menjabat sebagai Menpora selama lima tahun kurang.
"Jangan pernah berhenti berkarya, membuat inovasi dan mencari terobosan baru, sekaligus mendedikasikan diri secara penuh untuk negeri. Olahraga Indonesia harus terus bangkit," ujar Imam Nahrawi.
Dugaan Rp 26,5 Miliar
Pada Rabu (18/9/2019), KPK mengumumkan Imam Nahrawi sebagai tersangka pengembangan perkara suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah atah hibah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018.
Imam diduga menerima suap dengan nilai total Rp 26,5 miliar yang merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora TA 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.
KPK menyatakan bahwa uang Rp26,5 miliar tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait. Adapun rinciannya dalam rentang 2014-2018, Menpora melalui asisten pribadinya Miftahul Ulum yang sudah ditetapkan juga sebagai tersangka menerima uang sejumlah Rp14,7 miliar.
Advertisement
Pasal yang Dikenakan
Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam selaku Menpora diduga juga meminta uang sejumlah total Rp11,8 miliar.
Imam dan Miftahul disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.