Pemerintah Lunasi Tunggakan LADI ke Qatar Senilai Rp 300 juta

Ada 24 masalah tertunda yang perlu dipenuhi LADI agar Indonesia bebas sanksi WADA.

oleh Harley Ikhsan diperbarui 22 Okt 2021, 14:45 WIB
Diterbitkan 22 Okt 2021, 14:45 WIB
WADA
Badan Antidoping Dunia (WADA) menjatuhkan sanksi kepada Indonesia. (AFP/Kirill Kudryavtsev)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) melunasi tunggakan tagihan Lembaga Antidoping Indonesia (LADI) ke Antidoping Lab (ADL) Qatar.

Pembayaran tagihan tersebut merupakan satu dari sejumlah poin hasil rapat koordinasi yang dilakukan LADI bersama sejumlah pemangku kepentingan lain, termasuk Kemenpora, dalam percepatan penyelesaian sanksi dari Badan AntiDoping Dunia (WADA).

Dalam keterangan tertulis, tunggakan tagihan LADI kepada ADL terhitung sejak tahun 2017 berjumlah 21.220 dolar AS atau sekitar Rp 300 juta.

"Hal tersebut baru diketahui oleh kepengurusan LADI yang baru pada saat melakukan peninjauan kembali terhadap MoU dengan ADL Qatar," kata Wakil Ketua Umum LADI Rheza Maulana dalam keterangan tertulis, dilansir Antara.

Meski tunggakan sudah dilunasi, Kemenpora menegaskan proses investigasi mengapa hal ini bisa terjadi masih perlu dilakukan. Dengan begitu pihak yang bertanggung jawab atas permasalahan tersebut segera diidentifikasi.

Selain itu, Kemenpora juga meminta transparansi informasi terkait surat maupun surat elektronik yang dikirimkan WADA kepada LADI. Dengan begitu Kemenpora dapat menyelesaikan berbagai masalah tertunda (pending matters) sesegera mungkin.


24 Masalah Tertunda

Logo WADA
Logo Badan Anti-Doping Dunia (WADA). (TOFIK BABAYEV / AFP)

Dalam pendalaman sementara, Sekretaris Jenderal Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Ferry J Kono mengatakan ada 24 masalah tertunda yang perlu dipenuhi LADI. Salah satunya tunggakan biaya uji sampel doping ke laboratorium di Qatar.

"Rinciannya tak dapat kami sebutkan, tetapi secara umum menyangkut hal administratif dan teknis. Kami mendorong LADI untuk menyelesaikan pending matters agar mendapat status compliance (patuh) secepatnya,” kata Ferry yang masuk Satgas Tim Percepatan Pelepasan Sanksi WADA

“Salah satu pending matters ada yang menyangkut tunggakan biaya ke laboratorium Qatar. Kenapa bisa ada tunggakan, kami pun masih mendalami. Tapi, situasi ini urgent sehingga pemerintah sepakat membayar dulu, sambil investigasi tetap berjalan dan LADI menyelesaikan hal-hal teknis yang perlu diselesaikan,” tambahnya.

Indonesia saat ini belum memiliki laboratorium antidoping yang memenuhi standar sehingga masih perlu mengirim sampel ke luar negeri, di antaranya Qatar.


Sanksi WADA

6 Fakta Bendera Merah Putih Tidak Berkibar di Thomas Cup 2020, Diganti Logo PBSI
Indonesia Juara Thomas Cup 2020. (Sumber: Instagram/badminton.ina)

Indonesia mendapat sanksi dari WADA karena tidak memenuhi standar antidoping dunia awal bulan ini. Hukuman tersebut hadir dalam berbagai bentuk, salah satunya larangan berkibarnya Merah Putih di kejuaraan internasional kecuali Olimpiade.

Hal tersebut menodai keberhasilan tim putra bulu tangkis Indonesia yang sukses menjuara Piala Thomas pekan lalu. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya