Liputan6.com, Jakarta- Lagi-lagi penyedia tayangan pertandingan sepak bola bajakan dijebolkan ke bui. Pada awal Februari 2022, ada 4 penjual Set Top Box (STB) divonis penjara oleh Majelis Hakim.
Para pelanggar tersebut berasal dari berbagai kota di Indonesia, antara lain Jakarta, Tangerang, dan Medan dengan inisial HG, YAN, RS, dan RH. Mereka menayangkan tayangan pertandingan sepak bola milik MOLA Content & Channels secara ilegal.
Keempat pelaku terbukti melanggar hak ekonomi atas tayangan MOLA Content & Channels untuk dikomersialisasi. Mereka telah dijatuhi hukuman beragam antara 2 hingga 3 tahun penjara, beserta denda sebesar Rp500 juta sampai dengan Rp1 miliar.
Advertisement
Sebelumnya, MOLA selaku pemegang hak cipta telah melakukan upaya hukum terhadap para penjual STB yang dijual melalui 'online shop' tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 113 jo Pasal 9 Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana maksimal hingga 10 tahun penjara dan denda Rp4 miliar.
Komentar Kuasa Hukum
“Putusan hakim sudah memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi pemegang hak terdaftar, menjadi preseden yang sangat baik bagi pencipta dan pemegang hak cipta. Kami sangat menghargai kerja keras para penegak hukum dan majelis hakim yang telah secara maksimal berupaya menegakkan keadilan dan kepastian hukum," kata tim kuasa hukum Mola Uba Rialin.
"Hal ini juga dapat menjadi pelajaran bagi oknum yang berupaya mengambil keuntungan secara melawan hukum dan melanggar hak-hak intelektual yang dilindungi oleh hukum dan perundang-undangan serta mengakibatkan kerugian bagi pencipta dan pemegang hak terkait yang sudah terdaftar. Setiap perbuatan pelanggaran memiliki konsekuensi hukum.”
Advertisement