Substansi Perubahan RUU Keolahragaan yang Berdampak Positif untuk Olahraga Indonesia, Apa Saja?

Ketua Panja RUU Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) Dede Yusuf menyampaikan beberapa norma-norma substansi perubahan selama perjalanan RUU SKN No.3 tahun 2005 hingga disahkan DPR RI menjadi UU Keolahragaan.

oleh Harley Ikhsan diperbarui 15 Feb 2022, 17:41 WIB
Diterbitkan 15 Feb 2022, 17:41 WIB
Dede Yusuf
Ketua Panja RUU Sistem Keolahragaan Nasional Dede Yusuf dan Menpora RI Zainudin Amali. (Dok Kemenpora)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Panja RUU Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) Dede Yusuf menyampaikan beberapa norma-norma substansi perubahan selama perjalanan RUU SKN No.3 tahun 2005 hingga disahkan DPR RI menjadi UU Keolahragaan.

"Saya ingin menyampaikan secara singkat pokok-pokok bahasan atau norma-norma substansi perubahan RUU yang bermanfaat dan berdampak positif bagi dunia keolahragaan di Indonesia," kata Dede Yusuf dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-15 Masa Persidangan III tahun Sidang 2021-2022 di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa (15/2/2022).

Dede Yusuf, yang juga Wakil Ketua Komisi X DPR RI melaporkan, Panja telah menyelesaikan pembahasan RUU tersebut dalam waktu tiga kali masa sidang.

RUU SKN telah diterapkan selama lebih dari 17 tahun. Sehingga, dipandang perlu untuk diganti agar dapat mengkonstruksikan penataan lembaga keolahragaan dalam tatanan sistem hukum nasional.

 

Olahragawan sebagai Profesi

Zainudin Amali
Menpora RI Zainudin Amali menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang mengesahkan Undang-Undang tentang Keolahragaan di Gedung Nusantara II, Selasa (15/2/2022). (Kemenpora)

1. Sustainable Development Goals (SDG) mengalami penguatan. Sehingga RUU ini menekankan pentingnya kualitas hidup dan kesejahteraan manusia. Pembangunan nasional di bidang keolahragaan tidak hanya dilakukan secara terencana, sistematis, terpadu, berjenjang tetapi berkelanjutan dan diarahkan untuk tercapaianya kualitas kesehatan dan kebugaran masyarakat.

2. Penguatan olahragawan sebagai profesi, pengaturan mengenai kesejahteraan serta penghargaannya bukan hanya dalam bentuk pemberian kemudahan beasiswa, pekerjaan, kenaikan pangkat luar biasa, tanda kehormatan kewarganegaraan melainkan juga adanya perlindungan jaminan sosial melalui Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

3. Dalam hal pendanaan, RUU ini mengatur mengenai dana perwalian keolahragaan yaitu dana hibah yang diberikan oleh satu atau beberapa pemberi hibah yang dikelola secara mandiri dan profesional oleh lembaga non pemerintah sebagai wali amanat untuk tujuan pembinaan dan pengembangan olahraga nasional.

Tugas dan Kewenangan KONI-KOI

4. Dalam hal kelembagaan KONI-KOI, adanya pengaturan yang jelas mengenai tugas dan kewenangan KONI-KOI serta penguatan sinergitas KONI-KOI dimana KONI memiliki kewenangan memberikan rekomendasi kepada KOI untuk mengirim atlet diajang internasional dan KOI harus melaksanakan rekomendasi KONI itu. Dengan demikian terjadi sinergi dan kolaborasi yang baik diantara keduanya.

5. Dalam hal pemajuan olahraga prestasi, dalam RUU ini diatur adanya pengaturan mengenai DBON untuk pusat dan desain olahraga daerah untuk daerah provinsi, kabupaten dan kota. Pemerintah daerah kabupaten/kota wajib mengelola paling sedikit dua cabang olahraga unggulan yang bertaraf nasional dan atau internasional.

6. Dalm hal pengelolaan kejuaraan dan industri olahraga, dalam RUU ini diatur menganai hak dan kewajiban penonton dan suporter antara lain dalam bentuk hak mendapatkan perlindungan hukum dan mendapatkan prioritas menjadi bagian dari pemilik klub.

Perhatian untuk Disabilitas

7. Adanya pengaturan mengenai olahraga berbasis tekhnologi digital atau elektronik namun tetap berorientasi pada kebugaran, kesehatan dan interaksi sosial, serta didorong untuk mendukung pengembangan industri olahraga. Selain itu olahraga berbasis teknologi digital elektronik diselenggarakan dengan memperhatikan nilai kemanusiaan sosial, budaya, literasi fisik, keamanan, norma kepatutan dan kesusilaan.

8. Dalam hal kepentingan olahraga nasional dibentuk sistem data keolahragaan nasional terpadu sebegai satu data olahraga nasional yang memuat data mengenai pembinaan, pengembangan, penghargaan dan kesejahteraan olahragawan dan pelaku olahraga.

9. Dalam hal penyelesaian sengketa olahraga, diatur hanya ada satu badan arbitrase yang bersifat mandiri dan keputusannya final dan mengikat serta dibentuk berdasarkan Piagam Olimpiade.

10. Dalam hal olahraga penyandang disabilitas, dalam RUU ini diselaraskan dengan UU Penyandang Disabilitas dan dilakukan penguatan dimana pembinaan dan pengembangan olahraga penyandang disabilitas dilaksanakan oleh Komite Paralimpiade Indonesia, organisasi olahraga penyandang disabilitas dan atau induk organiasasi cabor ditingkat pusat dan daerah dengan menekankan kemampuan menejerial melalui pendidikan dan pelatihan secara berkelanjutan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya