Liputan6.com, Jakarta - Akun Facebook bernama Muhammad Ali mengunggah sebuah foto selebaran atau pamflet yang bertuliskan dari Polda Metro Jaya.
Pamlet tersebut bertuliskan Polda Metro Jaya mencari Daftar Pencarian Orang atau DPO yang merupakan pelaku persekusi Banser NU di Pondok Pinang, Jakarta Selatan.
Baca Juga
Advertisement
"Mr X Pelaku Persekusi Banser NU di Pondok Pinang Jaksel. Kejadian 10 Desember 2019 pukul 15.00 WIB
Jika menemukan keberadaan orang ini hubungi Humas Polda Metro 021 5234017," tulis pamflet yang diunggah.
Muhammad Ali mengunggah pamflet pada 10 Desember 2019. Hingga saat ini, ada dua orang yang menyukai unggahan tersebut. Tak terlihat komentar atau unggahan tersebut kembali dibagikan oleh akun Facebook lainnya.
Â
Penelusuran Fakta
Tim Cek Fakta Liputan6.com mencoba menelusuri kebenaran dari pamflet yang diunggah oleh akun Facebook bernama Muhammad Ali.
Namun ternyata, pamlet tersebut tidak benar atau hoaks. Hal itu sesuai dengan unggahan dalam Instagram milik Humas Polda Metro Jaya @humas.pmj pada 11 Desember 2019.
Selain itu, www.antaranews.com juga menulis artikel berjudul Selebaran DPO pelaku persekusi Banser dipastikan hoaks pada 11 Desember 2019.
Dalam artikel itu dijelaskan, selebaran atau pamlet yang beredar di sosial media tidak benar atau hoaks.
 "Selebaran berisi Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait terduga pelaku persekusi terhadap dua anggota Banser dipastikan bohong atau hoaks.
"Rekan-rekan media sudah mungkin mendapatkan 'broadcast' DPO, itu bukan dari kita, bukan dari Polda Metro, itu hoaks," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Bastoni Purnama di Polres Jakarta Selatan, Rabu.
Dia mengatakan, pihaknya sedang dalam proses pengumpulan barang bukti. Identitas pelaku juga sudah diketahui sehingga polisi hanya tinggal mencari pelaku.
"Kita baru mengumpulkan alat bukti. Kita sudah tahu identitas pelaku, tinggal mencari, jadi tidak perlu mengeluarkan DPO," ujarnya.
Dua anggota Banser NU atas nama ES dan WS mengalami persekusi oleh orang yang identitasnya kini sudah dikantongi polisi.
Kejadian itu terjadi pada Selasa 10 Desember sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Ciputat Raya I Nomor 61, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Peristiwa itu terjadi ketika dua korban ini sedang berkendara dari arah Pasar Jumat mau menuju ke arah Depok. Kedua anggota Banser ini tidak menyadari bahwa mereka sedang dibuntuti oleh seseorang.
Kemudian di TKP anggota Banser tersebut dihadang pelaku dan diintimidasi dengan kata-kata yang agak keras.
Tak hanya itu, pelaku persekusi bahkan memvideokan aksinya. Video persekusi tersebut kemudian viral di media sosial.
Pascakejadian, dua anggota Banser tersebut kemudian melapor kepada Ketua Banser NU Jakarta Selatan yang kemudian bersama Ketua Banser NU melapor ke Polres jaksel untuk melaporkan kejadian tersebut.
Adapun pasal ancaman yang dikenakan terhadap pelaku yakni Pasat 310, 311 serta 335 tentang penghinaan dan perbuatan tidak menyenangkan dan UU ITE."
Â
Advertisement
Kesimpulan
Selebaran atau pamflet yang diunggah oleh akun Facebook bernama Muhammad Ali tidak benar atau hoaks.
Hal itu sudah dipastikan langsung Humas Polda Metro Jaya bahwa info DPO dalam pamflet tidaklah benar.
Â
Tentang Cek Fakta Liputan6.com
Liputan6.com merupakan media terverifikasi Jaringan Periksa Fakta Internasional atau International Fact Checking Network (IFCN) bersama 49 media massa lainnya di seluruh dunia.
Cek Fakta Liputan6.com juga adalah mitra Facebook untuk memberantas hoaks, fake news, atau disinformasi yang beredar di platform media sosial itu.
Kami juga bekerjasama dengan 21 media nasional dan lokal dalam cekfakta.com untuk memverifikasi berbagai informasi hoax yang tersebar di masyarakat.
Jika anda memiliki informasi seputar hoax yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA Liputan6.com di email cekfakta.liputan6@kly.id.
Advertisement